Rudi Margono Buka Pesan Jaksa Agung, Kasus Febrie Diminta Diusut Tanpa Kompromi
Plt Jampdisus Rudi Margono (sumber: kompasnews.con)
JAKARTA, SabangMerauke News – Pergantian pucuk pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berlangsung di tengah pusaran perkara besar. Rudi Margono resmi menerima amanah sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Tugas pertamanya langsung bersentuhan dengan tiga perkara korupsi yang menyeret pendahulunya, Febrie Adriansyah.
Penunjukan dilakukan pada dini hari, Sabtu, 11 Juli 2026. Rudi mengaku menerima amanah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menegaskan kepercayaan itu wajib dijalankan penuh tanggung jawab.
"Jaksa Agung meminta seluruh perkara ditangani profesional dan tetap menjunjung praduga tak bersalah," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung. Menurutnya, profesionalisme tidak boleh dipilih berdasarkan nama. Semua perkara harus diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama.
Pesan tersebut tidak hanya berlaku untuk perkara Febrie. Seluruh penanganan tindak pidana korupsi diminta berjalan objektif. Pendekatan humanis juga tetap menjadi bagian proses hukum.
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan beberapa jam sebelumnya. Meski demikian, pekerjaan tidak bisa menunggu. Sejumlah perkara prioritas telah menanti penyelesaian.
"Kepercayaan ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Rudi. Ia menyebut tugas tersebut bukan sekadar jabatan. Amanah itu juga membawa tanggung jawab kepada masyarakat.
Langkah awal yang disiapkan adalah mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus. Setiap perkara akan diverifikasi kembali. Penyidik diminta menentukan kasus yang harus diprioritaskan.
Verifikasi dilakukan agar penanganan perkara berjalan terarah. Rudi ingin memastikan tidak ada proses yang tertunda tanpa alasan hukum. Penyelesaian perkara menjadi fokus utama sejak awal masa tugasnya.
Selain penyelesaian perkara, Rudi memberi perhatian besar terhadap pemulihan aset negara. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Kerugian negara juga harus dipulihkan semaksimal mungkin.
"Asset recovery menjadi bagian penting dalam penanganan korupsi," kata Rudi. Ia menilai pengembalian aset memberi manfaat nyata bagi negara. Upaya tersebut akan berjalan bersamaan dengan proses penyidikan.
Rudi juga membenarkan informasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah. Ia menyebut mantan Jampidsus itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Informasi yang kami terima memang demikian," ujarnya. Ia meminta semua pihak menghormati tahapan hukum. Keputusan lanjutan berada pada kewenangan penyidik.
Di sisi lain, proses administrasi pengunduran diri Febrie masih berlangsung. Rudi menjelaskan keputusan resmi masih menunggu Keputusan Presiden. Status kepegawaian mantan Jampidsus tersebut masih dikaji.
"Kami menunggu proses administrasi selesai sesuai ketentuan," kata Rudi. Ia menegaskan seluruh prosedur akan ditempuh sesuai aturan. Tidak ada langkah yang dilakukan di luar mekanisme.
Kejaksaan Agung juga memastikan koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap berjalan. Sinergi diperlukan setelah pelimpahan perkara dilakukan. Kedua institusi akan menyamakan langkah melalui ekspose bersama.
"Koordinasi penting agar seluruh pembuktian berjalan utuh," ujar Rudi. Ia memastikan pelimpahan perkara bukan akhir komunikasi. Proses penyidikan tetap membutuhkan kerja sama antarlembaga.
Tiga perkara besar kini berada dalam perhatian penyidik. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel. Ketiganya telah memasuki tahap pendalaman alat bukti.
Dalam penyidikan sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik mendatangi money changer di Cipete. Sebuah kafe dan rumah di Bogor juga diperiksa.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis. Emas batangan turut diamankan bersama berbagai valuta asing. Nilai keseluruhannya mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan penyidikan mengikuti arahan nasional pemberantasan korupsi. Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama. Kolaborasi melibatkan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
"Setiap proses penyidikan diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana," kata Budi. Menurutnya, pembuktian harus dibangun secara utuh. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Budi menjelaskan pengusutan perkara selaras dengan agenda reformasi hukum pemerintah. Penegakan hukum diarahkan memperkuat pencegahan korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian prioritas nasional.
Kini meja kerja Plt Jampidsus dipenuhi berkas perkara besar. Setiap keputusan akan diuji melalui pembuktian hukum. Amanat profesionalisme menjadi pijakan utama menghadapi babak baru pemberantasan korupsi. R-02

