Polda Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tim Pesparawi Kepri Gagal Terbang ke Manokwari
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei. Foto : Istimewa
BATAM, SabangMerauke News - Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana kontingen Pesparawi. Perkara tersebut menyebabkan puluhan peserta gagal mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Manokwari. Penyidik menyatakan proses hukum terus berjalan hingga pelimpahan berkas menuju kejaksaan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengungkapkan penyidik telah menetapkan VE serta HE sebagai tersangka. VE merupakan pemilik biro perjalanan penyedia tiket keberangkatan peserta. HE berstatus aparatur sipil negara sekaligus membantu proses pengadaan tiket.
“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara VE dan Saudara HE. Saat ini masih melengkapi berkas sebelum dikirimkan kepada jaksa penuntut,” kata Nona Pricillia Ohei. Penyidik terus menyempurnakan alat bukti guna memperkuat berkas perkara.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa sebanyak 26 saksi dari berbagai pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pelaku. Polisi memastikan proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum berlaku.
Kontingen Pesparawi Kepulauan Riau semestinya memberangkatkan 64 peserta menuju Manokwari mengikuti kompetisi tingkat nasional. Rombongan terdiri atas 48 peserta serta 16 orang ofisial pendamping. Seluruh keberangkatan akhirnya batal akibat persoalan pengadaan tiket perjalanan.
Kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp1.016.300.000 sesuai laporan diterima penyidik Polda Kepulauan Riau. Dana itu sebelumnya ditransfer LPPD menuju rekening milik tersangka VE. Penyidik menemukan penggunaan dana tidak sesuai tujuan pembelian tiket keberangkatan.
“Uang sebesar Rp700 juta dikirim kepada HE untuk pembelian tiket, kemudian sebagian digunakan menyelesaikan keperluan lain,” ujar Nona. Polisi menyebut sisa dana juga dipakai memenuhi kepentingan pribadi para tersangka. Penyidik menduga tindakan tersebut menjadi penyebab keberangkatan kontingen gagal terlaksana.
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka HE turut menikmati dana hasil dugaan penggelapan tersebut bersama VE. Sebagian uang dipakai melunasi utang pribadi masing-masing tersangka sebelum perkara terungkap. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Polda Kepulauan Riau menegaskan penyidikan masih berlanjut guna melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian perkara. Polisi membuka kemungkinan pendalaman tambahan apabila ditemukan fakta baru selama proses berlangsung. Penanganan kasus diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan bagi seluruh peserta Pesparawi.(R-04)

