Mantan TKW Hongkong Raup Rp 200 Miliar dari Investasi Bodong, Korbannya Ribuan Orang Sampai ke Papua
SABANGMERAUKE NEWS, Jawa Tengah - Kasus investasi bodong hampir selalu ada setiap tahunnya. Padahal kasus semacam ini sudah sering terjadi, tapi masih ada saja orang yang masuk perangkap dan terperdaya dengan iming-iming yang tak masuk akal.
Kasus terbaru dibongkar oleh Satuan Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah total nilai kerugian korban mencapai Rp 200 miliar dengan modus investasi kripto atau uang digital.
"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/72022).
Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.
AKBP Burhanuddin menerangkan, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan setiap sepuluh hari.
"Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup 'profit' investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor menurut pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya," kata Kapolres.
Tersangka FT yang merupakan mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada 2017-2021 mengaku sudah ada sekitar 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT. Mulai dari deposit paling kecil Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022 lalu, RZ mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo atau top up setiap mendapatkan keuntungan.
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.
Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
"Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.
FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya. Berdasarkan eterangan tersangka, korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.
Kini, tersangka FT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/ atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 3 juncto pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto, supaya melaporkan ke Polres Kebumen. (*)