KPK Sita SGD 12 Ribu, Jejak Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Makin Terkuak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik kini menyita uang 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta. Penyitaan itu disebut berkaitan dengan dugaan proses permohonan alih fungsi hutan.
Barang bukti tersebut diamankan setelah penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi. Selain uang dolar Singapura, penyidik turut menyita uang tunai Rp15 juta dari saksi lain berinisial FHD. Kedua uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik masih mendalami asal-usul serta peruntukan dana tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi juga terus berlangsung.
"Uang tersebut diduga terkait proses permohonan alih fungsi hutan," kata Budi Prasetyo, Kamis, 9 Juli 2026. Ia menegaskan penyidikan belum berhenti pada barang bukti yang telah diamankan. Seluruh aliran dana akan ditelusuri secara menyeluruh.
Penyitaan ini berkaitan dengan pengakuan sebelumnya dari Raja Juli Antoni. Menteri Kehutanan mengaku menemukan sebuah amplop setelah bertemu Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026. Kini, sebagian uang yang telah dikembalikan itu berada dalam penguasaan penyidik KPK. Penyidik menduga uang tersebut masih berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati," ujar Budi Prasetyo. Menurutnya, dana itu disebut berasal dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi penyidik.
KPK juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis. Sementara kewenangan penerbitan izin berada pada Kementerian Kehutanan.
Selain persoalan alih fungsi hutan, penyidik menggali dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah. Pemeriksaan saksi diarahkan untuk menghubungkan berbagai fakta persidangan. Setiap informasi akan diuji dengan alat bukti lain.
"Penyidik masih akan mendalami seluruh keterangan saksi," kata Budi Prasetyo. Ia memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum. Tidak semua informasi langsung disimpulkan sebagai fakta hukum.
Kasus ini memperlihatkan penyidik tidak hanya mengejar pelaku. Mereka juga memburu jejak uang yang diduga mengalir dalam perkara. Setiap transaksi diperiksa untuk menemukan keterkaitannya.
Penyitaan barang bukti menjadi bagian penting dalam pembuktian pidana korupsi. Langkah itu juga membantu memetakan hubungan antarperistiwa. Karena itu, pemeriksaan saksi terus diperluas.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai asal-usul seluruh dana tersebut. Penyidikan masih berjalan dan terbuka terhadap temuan baru. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. R-02

