KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar.
Pembacaan amar tuntutan disampaikan Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
Sementara tuntutan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika masih tidak memungkinkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa KPK Meyer.
Jaksa KPK menyatakan, terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal November 2025 lalu. KPK dalam perkara ini menetapkan 3 tersangka dan selanjutnya menjalani persidangan maraton di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan. Dalam perkembangannya, KPK juga telah menetapkan ajudan Gubernur Riau, Marjani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa telah terjadi praktik pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau berlangsung dari April hingga November 2025. Total dana pemerasan yang bergulir dan mengalir ke sejumlah penjuru sebesar Rp 3,55 miliar.
Uang tersebut, semula dialokasikan dari kegiatan proyek senilai 5 persen yang bisa mencapai Rp 7 miliar.
Pengepulan uang dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan juga melibatkan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. Ia terlibat dalam pembicaraan besaran fee proyek, setelah sebelumnya juga berkoordinasi dengan terdakwa Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan. Namun, status hukum Ferry Yunanda hingga kini masih sebagai saksi.
Terungkap peran Dani Nursalam dan M Arief Setiawan dalam pengumpulan dan pendistribusian dana panas tersebut. KPK juga menengarai ada aliran dan operasional untuk Gubernur Riau Abdul Wahid, namun terus dibantahnya. (R-03)

