Janggal! Sidang Lapangan Gugatan Yayasan Sulusulu Ungkap HGU Lahan Kebun Sawit PT Tasma Puja 1.925 Ha Berada di Areal Pelepasan Hutan Milik PTPN 5
Sidang pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Bangkinang atas gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 (dulunya bernama PTPN 5) pada Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) Pengadilan Negeri Bangkinang atas gugatan Yayasan Sulusulu Pelita Negeri terhadap PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 (dulunya bernama PTPN 5) pada Rabu (8/7/2026), membuka fakta mengejutkan sekaligus memperuncing kejanggalan atas pengelolaan aset lahan negara.
Dalam sidang tersebut, pihak PT Tasma Puja mengklaim telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada areal kebun kelapa sawit yang merupakan objek sengketa seluas 1.925 hektare. Pada sisi lain, PTPN IV Regional III menegaskan, kebun sawit PT Tasma Puja tersebut berada dalam areal pelepasan kawasan hutan yang dimiliki perusahaan plat merah tersebut sejak tahun 1989 silam.
Sidang pemeriksaan lapangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ridho Akbar, SH, MH didampingi hakim anggota Anjar Koholifano SH, MH dan Ryanda Putra SH, MH. Hadir seluruh pihak yakni penggugat Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd, kuasa hukum PT Tasma Puja (Tergugat I) dan kuasa hukum PTPN IV Regional 3 Wahyu Awaludin SH, MH (Tergugat II).
Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan menegaskan, objek sengketa yang ditinjau dalam sidang pemeriksaan setempat, berada dalam areal izin pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5 seluas 1.925 hektare. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan kuasa hukum PTPN IV Regional 3, Wahyu Awaludin kepada majelis hakim saat sidang lapangan berlangsung.
Areal ini merupakan bagian dari keseluruhan pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5, seluas 21.994 ha di Sei Pagar (sebelumnya Kelompok Hutan Sungai Kampar Kanan-Sungai Kampar Kiri) di Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 103/Kpts-II/89 yang terbit pada tahun 1989 lalu.
"Namun faktanya, dalam sidang lapangan, kita semua melihat bahwa areal itu telah dikuasai oleh PT Tasma Puja. Semakin janggal karena PT Tasma Puja mengaku memiliki HGU di areal pelepasan kawasan hutan atas nama PTPN 5," kata Ahmad Sakti, Kamis (9/7/2026).
Ahmad Sakti menilai, penerbitan HGU PT Tasma Puja perlu ditelisik keseluruhan dokumen dan tahapan prosedurnya. Termasuk dasar awal (alas hak) penguasaan lahan oleh PT Tasma Puja, sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) berani menerbitkan HGU. PT Tasma Puja mengklaim memiliki HGU Nomor 165 dan surat ukur tanggal 2 Mei 2003.
"Bagaimana mungkin lahan pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan ke perusahaan negara (BUMN), bisa dengan mudah beralih menjadi HGU perusahaan swasta. Ini sangat janggal," kata Ahmad Sakti.
Menurutnya, fakta tersebut semakin memperkuat dalil gugatan pihaknya, yang mana dugaan kuat telah terjadinya peralihan (penguasaan) sepihak lahan milik BUMN kepada pihak lain, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Substansi gugatan kami yakni mencegah terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan dan penguasahaan lahan oleh BUMN. Kami mendorong keras agar PTPN IV Regional 3 selaku pemegang izin pelepasan kawasan hutan bertanggung jawab atas lahan yang telah diberikan oleh negara. Bukan justru dikelola oleh perusahaan swasta atau pihak lain," kata Ahmad Sakti.
Gugatan Yayasan Sulusulu didaftarkan ke PN Bangkinang pada Selasa, 3 Maret 2026 lalu dengan nomor register 55/Pdt.Sus-LH/2026/PN Bkn.
Pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu, majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi Tergugat I (PT Tasma Puja) mengenai kewenangan mengadili (absolut). Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang mengadili perkara ini. Dengan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Gugatan ini menjadi menarik, manakala dugaan penyerobotan lahan kebun tersebut sebelumnya tidak pernah dipersoalkan oleh PTPN IV Regional 3.
Ketua Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, M.Pd menerangkan, sebelum mendaftarkan gugatan ke PN Bangkinang, pihaknya telah melayangkan surat ke PT Tasma Puja dan PTPN IV Regional 3 untuk meminta klarifikasi tentang status areal kebun seluas 1.925 ha yang dikuasai dan dikelola PT Tasma Puja. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menanggapi dan memberikan penjelasan.
"Agar masalah ini menjadi terang benderang dan diperoleh kepastian hukum, terlebih peristiwa ini menyangkut adanya dugaan potensi kerugian negara, maka kami menempuh jalur gugatan hukum ke pengadilan," kata Ahmad Sakti didampingi Ketua Yayasan Sulusulu, Muhammad Saroha Lubis, M.Si pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Ahmad Sakti menerangkan, salah satu landasan gugatan hukum ini didasari oleh Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, termasuk hak memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Selain PT Tasma Puja, Yayasan Sulusulu juga menyeret PTPN IV Regional 3 sebagai tergugat II. Sementara, Badan Pengaturan BUMN Republik Indonesia dijadikan sebagai turut tergugat.
Yayasan Sulusulu menilai, PTPN IV Regional 3 (sebelumnya bernama PTPN 5) telah lalai untuk menjaga areal yang telah diberikan negara sehingga bisa dikuasai PT Tasma Puja. Ironisnya, PTPN IV Regional 3 tidak melakukan upaya apapun untuk mengembalikan atau menarik areal lahan tersebut dari PT Tasma Puja. Berdasarkan informasi yang diperoleh Yayasan Sulusulu, ada mantan petinggi PTPN 5 yang kini diduga menduduki jabatan penting di PT Tasma Puja.
Berikut amar putusan yang dimohonkan Yayasan Sulusulu kepada majelis hakim PN Bangkinang:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada penggugat mengenai objek sengketa sebagaimana yang diminta oleh penggugat;
4. Menghukum tergugat II untuk mengelola dan menguasai objek sengketa dengan sungguh-sungguh;
5. Menghukum tergugat I untuk mengembalikan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara V sekarang PT Perkebunan Nusantara IV Regional 3, berikut seluruh tanaman dan bangunan yang ada di atasnya;
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak PT Tasma Puja dan PTPN IV belum dalam dikonfirmasi lebih lanjut ikhwal gugatan Yayasan Sulusulu ini. (R-03)

