Blackout Sumatera Berujung Penyidikan, Saut Situmorang Desak Pelaku Korupsi Batu Bara Dihukum Berat
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News – Penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU mendapat perhatian luas setelah memicu blackout di Sumatera. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung langkah cepat Kortas Tipikor Polri mengusut perkara tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun dengan dampak besar terhadap ekonomi nasional.
Saut Situmorang menilai gangguan pasokan listrik memberi efek serius terhadap iklim investasi Indonesia saat ini. Pemadaman listrik menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha serta menurunkan kepercayaan investor. Kondisi tersebut dinilai memperburuk daya saing nasional di tengah tekanan ekonomi global.
“Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti kasus ini,” kata Saut Situmorang, Kamis. “Investor akan berpikir ulang jika kerawanan listrik terus terjadi,” lanjutnya. Penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting memulihkan kepercayaan dunia usaha.
Saut menegaskan dampak blackout tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi nasional selama pemadaman berlangsung. Gangguan listrik juga memicu persoalan sosial serta menghambat pelayanan publik berbagai sektor strategis. Situasi tersebut memerlukan penanganan hukum secara tegas dan menyeluruh.
“Pelaku harus dihukum berat. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat,” ujar Saut. Hukuman tegas dinilai memberi efek jera terhadap praktik korupsi sektor energi nasional. Stabilitas pasokan listrik menjadi kebutuhan utama mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Saut juga menyinggung penurunan posisi Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026 sebagai peringatan serius. Indonesia berada pada peringkat 48 dari total 70 negara dalam laporan tersebut. Infrastruktur energi dinilai menjadi salah satu faktor memengaruhi penilaian daya saing nasional.
“Listrik tidak stabil membuat daya saing turun dan memunculkan keraguan investor,” tegas Saut Situmorang. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya pemerintah menarik investasi baru. Kepastian pasokan energi menjadi syarat penting meningkatkan pertumbuhan industri nasional.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri memastikan perkara dugaan korupsi pasokan batu bara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan terkait pengadaan kebutuhan batu bara sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkembangan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara PLTU,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto. Status penyidikan resmi ditetapkan mulai 4 Juli 2026. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan melibatkan dua perusahaan.
“Setidaknya penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara melibatkan PT OBP dan PT BRA,” kata Totok. Penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak terlibat. Pemeriksaan tambahan masih berlangsung terhadap sejumlah saksi.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik menemukan beberapa modus dugaan korupsi. Modus tersebut meliputi manipulasi dokumen, perubahan kuantitas pasokan, serta pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi riil. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dan belum menetapkan tersangka dalam perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.(R-03)

