Jangan Buru-buru Beli! Harga Emas Antam 9 Juli Kembali Melemah, Simak Daftar Harga Terbaru
Ilustrasi
JAKARTA, SabangMerauke News – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026. Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga harga pembelian kembali (buyback), sehingga menjadi perhatian bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas.
Berdasarkan informasi dari Logam Mulia yang berlaku mulai pukul 08.30 WIB, harga emas Antam turun Rp8.000 menjadi Rp2.633.000 per gram, dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.641.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam juga ikut melemah. Hari ini, harga buyback turun Rp10.000 menjadi Rp2.383.000 per gram dari sebelumnya Rp2.393.000 per gram.
Penurunan harga tersebut memperpanjang tren pelemahan emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Dalam empat hari perdagangan terakhir, harga emas tercatat terus mengalami koreksi.
Berikut perkembangan harga emas Antam selama sepekan terakhir:
Senin (6/7): Rp2.670.000 per gram
Selasa (7/7): Rp2.655.000 per gram atau turun Rp15.000
Rabu (8/7): Rp2.641.000 per gram atau turun Rp14.000
Kamis (9/7): Rp2.633.000 per gram atau turun Rp8.000
Hal serupa juga terjadi pada harga buyback yang terus mengalami penurunan berturut-turut.
Rinciannya sebagai berikut:
Senin (6/7): Rp2.429.000 per gram
Selasa (7/7): Rp2.414.000 per gram atau turun Rp15.000
Rabu (8/7): Rp2.393.000 per gram atau turun Rp21.000
Kamis (9/7): Rp2.383.000 per gram atau turun Rp10.000
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam, berikut daftar harga terbaru yang berlaku pada Kamis (9/7/2026):
0,5 gram: Rp1.366.500
1 gram: Rp2.633.000
2 gram: Rp5.206.000
3 gram: Rp7.784.000
5 gram: Rp12.940.000
10 gram: Rp25.825.000
25 gram: Rp64.437.000
50 gram: Rp128.795.000
100 gram: Rp257.512.000
250 gram: Rp643.515.000
500 gram: Rp1.286.820.000
1.000 gram: Rp2.573.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembelian emas batangan.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Pelaku investasi logam mulia disarankan terus memantau perkembangan harga emas setiap hari. Fluktuasi harga dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga kondisi ekonomi global yang memengaruhi permintaan aset safe haven. (R-05)

