Terlilit Utang, Pria di Kepulauan Meranti Nekat Rekayasa Aksi Begal, Polisi Bongkar Cerita Bohong
Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana begal. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kabar dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan masyarakat Selatpanjang akhirnya terungkap sebagai cerita bohong. Seorang pria bernama Zulkifli (39), warga Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) hanya untuk menutupi persoalan utang yang membelit dirinya.
Peristiwa yang sempat membuat warga resah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sore. Informasi yang beredar menyebutkan seorang pria menjadi korban begal di Jalan Merdeka Gang Sahabat, tepatnya di kawasan bekas bangunan Bioskop Megah, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
Laporan tersebut langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Personel Polsek Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai keterangan untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Namun, hasil penyelidikan justru mengungkap fakta berbeda. Polisi memastikan tidak pernah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang sempat dikabarkan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana begal maupun pencurian dengan kekerasan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, kami memastikan bahwa informasi dugaan begal tersebut tidak benar. Tidak ditemukan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang sempat dilaporkan," ujar AKP J.A. Lubis.
Menurutnya, peristiwa yang semula diklaim terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan eks Bioskop Megah itu ternyata hanyalah cerita yang direkayasa sendiri oleh Zulkifli.
Fakta tersebut terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap yang bersangkutan serta mencocokkan keterangan dengan hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Dari serangkaian pemeriksaan itu, akhirnya Zulkifli mengakui bahwa dirinya sengaja mengarang cerita menjadi korban begal.
Belakangan diketahui, alasan di balik kebohongan tersebut berawal dari tekanan ekonomi. Zulkifli mengaku terlilit utang sehingga nekat menciptakan skenario seolah-olah uang miliknya hilang akibat dirampas pelaku begal.
Pengakuan itu sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait maraknya aksi kriminal jalanan di Selatpanjang.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa penyampaian informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, menguras tenaga aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja memberikan laporan atau keterangan palsu.
Kapolsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.40 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Sapta Anwar, S.H., bersama personel untuk mengecek kondisi korban yang saat itu berada di Puskesmas Selatpanjang Kota.
Usai memperoleh keterangan awal dari korban, tim penyelidik langsung bergerak menuju lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, petugas melakukan olah tempat kejadian dengan meminta keterangan sejumlah warga sekitar serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di kawasan tersebut.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan korban, tetapi juga mencocokkan setiap informasi melalui pemeriksaan terhadap para saksi. Di antaranya Juliana yang merupakan istri korban, serta Maulana, rekan korban. Seluruh keterangan kemudian dipadukan dengan hasil penyelidikan di lapangan guna memastikan kronologi yang sebenarnya.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unggahan (posting) di media sosial Facebook atas nama Nova Nazira yang berisi informasi mengenai dugaan peristiwa begal tersebut dan sempat menyebar di tengah masyarakat.
Penyidik kemudian menganalisis rekaman CCTV dari dua titik berbeda di sekitar kawasan gudang MSP yang berada tidak jauh dari lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian. Namun hasilnya justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban.
Dari rekaman tersebut, tidak terlihat adanya aksi pencurian dengan kekerasan maupun aktivitas mencurigakan sebagaimana yang sempat diklaim terjadi. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali meminta klarifikasi kepada korban di Mapolsek Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan jajarannya bergerak cepat begitu menerima informasi yang beredar agar fakta sebenarnya dapat segera diketahui.
"Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan pengecekan terhadap korban, mendatangi lokasi yang disebut sebagai TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan seperti yang dilaporkan," ujar AKP J.A. Lubis.
Ketika dihadapkan dengan hasil penyelidikan beserta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Zulkifli akhirnya tidak lagi dapat mempertahankan keterangannya. Di hadapan penyidik, ia mengakui bahwa cerita menjadi korban begal sengaja direkayasa.
Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi. Ia mengaku nekat menyusun cerita palsu tersebut karena berada dalam tekanan untuk segera melunasi utang kepada sejumlah pihak yang sebelumnya telah memberikan pinjaman uang kepadanya.
Dengan pengakuan tersebut, polisi memastikan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lokasi sebagaimana yang sempat beredar dan menghebohkan masyarakat.
AKP J.A. Lubis menegaskan, perbuatan menyampaikan laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta bukan hanya menguras waktu dan tenaga aparat, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan.
"Korban mengakui bahwa cerita itu dibuat karena merasa tertekan untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika mengalami suatu peristiwa pidana, sampaikanlah informasi yang sebenarnya agar dapat kami tindak lanjuti secara tepat," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun situasi yang memerlukan kehadiran polisi. Menurutnya, laporan yang cepat, akurat, dan disertai informasi yang benar akan memudahkan aparat dalam mengambil langkah penanganan secara efektif.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun situasi yang memerlukan kehadiran polisi, silakan segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau mendatangi kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkas AKP J.A. Lubis. (R-01)

