SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      08/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      07/07/2026  ❘  19:53 WIB
    • Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      07/07/2026  ❘  18:33 WIB
    • Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      07/07/2026  ❘  18:10 WIB
  • Nasional
    • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

      Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

      08/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera

      Polisi Bongkar Brankas Tersembunyi dalam Kasus Korupsi Blackout Sumatera

      08/07/2026  ❘  18:52 WIB
    • Amplop dari Bupati Kuansing Diusut KPK, Profil Raja Juli Antoni Mendadak Jadi Sorotan

      Amplop dari Bupati Kuansing Diusut KPK, Profil Raja Juli Antoni Mendadak Jadi Sorotan

      08/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • 'Harta Karun' RI Diduga Lolos Dua Kali, Kejagung Bongkar Jejak Ekspor Misterius

      08/07/2026  ❘  18:40 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Terpeleset Lagi, Konflik Timur Tengah Ikut Mengguncang Pasar

      Rupiah Terpeleset Lagi, Konflik Timur Tengah Ikut Mengguncang Pasar

      08/07/2026  ❘  18:31 WIB
    • IHSG Rontok Brutal, Pasar Saham Indonesia Dihajar Tiga Pukulan Sekaligus

      IHSG Rontok Brutal, Pasar Saham Indonesia Dihajar Tiga Pukulan Sekaligus

      08/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      08/07/2026  ❘  11:15 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      08/07/2026  ❘  09:42 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara Lingkungan PT Musim Mas

      Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara Lingkungan PT Musim Mas

      08/07/2026  ❘  19:40 WIB
    • Fitnah Berujung Petaka, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung Usai Rumah Diserang Warga

      Fitnah Berujung Petaka, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung Usai Rumah Diserang Warga

      08/07/2026  ❘  19:16 WIB
    • Kabur Bawa Motor Buruh Sawit, Pemuda Kampar Berakhir di Tangan Polisi

      Kabur Bawa Motor Buruh Sawit, Pemuda Kampar Berakhir di Tangan Polisi

      08/07/2026  ❘  19:09 WIB
    • KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Jufrizal dan 8 Pejabat Pemkab Kuansing, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby

      KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Jufrizal dan 8 Pejabat Pemkab Kuansing, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby

      08/07/2026  ❘  15:14 WIB
  • Umum
    • Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      Berpacaran di Usia 20-an Tak Semudah Dibayangkan, Ini 11 Masalah yang Paling Sering Muncul

      08/07/2026  ❘  17:07 WIB
    • Senat Unri Tetapkan 3 Calon Rektor Periode 2026-2030, Mexsasai Indra Borong Suara Terbanyak

      Senat Unri Tetapkan 3 Calon Rektor Periode 2026-2030, Mexsasai Indra Borong Suara Terbanyak

      08/07/2026  ❘  16:37 WIB
    • Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      08/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      08/07/2026  ❘  07:55 WIB
  • Riau
    • Pelindo Bantah Hambat Kerja Sama Pelabuhan Tanjung Harapan, Tegaskan Tetap Komitmen Gandeng BUMD PT Bumi Meranti

      Pelindo Bantah Hambat Kerja Sama Pelabuhan Tanjung Harapan, Tegaskan Tetap Komitmen Gandeng BUMD PT Bumi Meranti

      08/07/2026  ❘  17:53 WIB
    • Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi di Riau, Penguatan Pesantren dan Nasib Guru Jadi Sorotan Nasional:

      Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi di Riau, Penguatan Pesantren dan Nasib Guru Jadi Sorotan Nasional:

      08/07/2026  ❘  16:50 WIB
    • Langkah Besar Pemko Pekanbaru! Agung Nugroho Pastikan Perang Melawan Stunting Terus Berlanjut

      Langkah Besar Pemko Pekanbaru! Agung Nugroho Pastikan Perang Melawan Stunting Terus Berlanjut

      08/07/2026  ❘  15:47 WIB
    • Kapolri Serahkan Bantuan Alat Karhutla untuk Riau

      Kapolri Serahkan Bantuan Alat Karhutla untuk Riau

      08/07/2026  ❘  15:41 WIB
  • Sport
    • Kisah Kelam Piala Dunia 1994, Andres Escobar Dibunuh Setelah Kolombia Kalah, Diduga Dipicu Taruhan Miliaran

      Kisah Kelam Piala Dunia 1994, Andres Escobar Dibunuh Setelah Kolombia Kalah, Diduga Dipicu Taruhan Miliaran

      08/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      08/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      08/07/2026  ❘  06:56 WIB
    • Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      08/07/2026  ❘  05:39 WIB
  • Opini
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
  • Internasional
    • Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      Ngeri! 900 Ular Termasuk Kobra Lepas Saat Banjir Terjang China, Tim Khusus Diterjunkan

      08/07/2026  ❘  17:33 WIB
    • Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      Pilot Laporkan Gangguan Navigasi, Boeing 737 Mendadak Menukik Tajam Sebelum Hilang dari Radar

      08/07/2026  ❘  15:11 WIB
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
    • AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      08/07/2026  ❘  07:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara Lingkungan PT Musim Mas

08/07/2026  ❘  19:40 WIB • Hukrim
Bagikan :
Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara Lingkungan PT Musim Mas

Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka perusakan lingkungan hidup. (sumber: istimewa)

RIAU, SabangMerauke News – Dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas memasuki tahapan baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Perkara ini berawal dari dugaan pengelolaan kebun sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa peneliti melalui petunjuk P-19. Saat itu, penyidik diminta melengkapi syarat formil dan materiil agar pembuktian perkara semakin kuat.

Seluruh kekurangan kemudian diperbaiki. Penyidik kembali menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui mekanisme yang berlaku. Saat ini, jaksa peneliti memeriksa kembali seluruh isi berkas sebelum menentukan status kelengkapannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi. "Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ade Kuncoro, Rabu, 8 Juli 2026.

Keterangan serupa datang dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah. Ia membenarkan dokumen perkara telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Zikrullah, jaksa peneliti masih memeriksa syarat administrasi dan materi pembuktian. "Berkas sudah kami terima melalui PTSP. Saat ini masih dalam penelitian jaksa peneliti," ujar Zikrullah.

Perkara tersebut berawal dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo. Lokasi itu berada di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan itu diduga mulai dibuka pada 1997 hingga 1998. Area tersebut kemudian ditanami kelapa sawit dan mulai menghasilkan pada 2002.

Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai. Dugaan lain juga mengarah pada penggunaan kawasan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan perkara lingkungan hidup yang kini memasuki tahapan penelitian jaksa.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation. Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu agar seluruh dugaan dapat diuji melalui kajian ilmiah.

Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi. Berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium juga masuk dalam alat bukti yang diperiksa.

Hasil penyidikan sementara memperkirakan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang diteliti jaksa sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Penyidikan perkara ini tidak hanya bertumpu pada dokumen perusahaan. Tim penyidik juga menurunkan sejumlah ahli lintas disiplin untuk memastikan seluruh dugaan pelanggaran memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Metode scientific investigation dipilih agar pembuktian tidak sekadar bertumpu pada keterangan saksi. Pendekatan itu dipakai untuk mengukur dampak lingkungan secara objektif. Penyidik melibatkan ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Dokumen perusahaan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Penyidik juga menyita dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium sebagai bagian pembuktian perkara.

Seluruh barang bukti tersebut dianalisis untuk mencocokkan aktivitas perusahaan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. Hasilnya menjadi dasar penyusunan berkas perkara.

Ade Kuncoro menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional. Seluruh tahapan mengikuti standar pembuktian berbasis ilmiah. "Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berbasis ilmiah, dan akuntabel," kata Ade Kuncoro. 

Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800. Nilai tersebut berasal dari perhitungan tim ahli terhadap kerusakan lingkungan.

Angka itu menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara. Penyidik menilai dampak lingkungan tidak hanya menyentuh kawasan sempadan sungai, tetapi juga ekosistem sekitarnya.

PT Musim Mas saat ini berstatus tersangka korporasi. Penyidik menjerat perusahaan menggunakan ketentuan pidana lingkungan hidup. 

Perkara tersebut menggunakan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan itu mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi atas dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Meski demikian, seluruh dugaan pelanggaran masih menunggu pembuktian di persidangan. Penetapan bersalah hanya dapat diputus majelis hakim setelah seluruh proses hukum selesai.

Saat ini perhatian tertuju ke Kejaksaan Tinggi Riau. Jaksa peneliti akan menentukan arah lanjutan perkara tersebut. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Tahapan itu menjadi pintu masuk menuju persidangan.

Jika masih ditemukan kekurangan, berkas kembali dikirim kepada penyidik untuk disempurnakan sesuai petunjuk lanjutan. Perjalanan perkara ini memperlihatkan penanganan kasus lingkungan hidup membutuhkan pembuktian yang lebih kompleks dibanding perkara pidana biasa.

Setiap dokumen, peta kawasan, hasil laboratorium, hingga pendapat ahli menjadi mata rantai penting dalam membangun konstruksi hukum. 

Kini keputusan berada di tangan jaksa peneliti. Status P-21 menjadi penentu apakah dugaan kerusakan lingkungan senilai Rp187,8 miliar segera memasuki ruang sidang atau kembali berputar di meja penyidikan. R-02

Editor: Krisman
Tags :PT Musim MasPolda RiauKejati RiauPerusakan LingkunganLingkungan Hidup

BERITA TERKAIT :

  • Fitnah Berujung Petaka, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung Usai Rumah Diserang Warga

    Fitnah Berujung Petaka, Satu Keluarga Tinggalkan Kampung Usai Rumah Diserang Warga

    Hukrim •
    08/07/2026 ❘ 19:16 WIB
  • Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolri, Anak-Anak di Pelosok Riau Kini Lebih Mudah Berangkat Sekolah

    Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolri, Anak-Anak di Pelosok Riau Kini Lebih Mudah Berangkat Sekolah

    Riau •
    08/07/2026 ❘ 13:33 WIB
  • Kampung Panger Kembali Digerebek, Polisi Sita 53 Paket Sabu dan Buru Pemasok

    Kampung Panger Kembali Digerebek, Polisi Sita 53 Paket Sabu dan Buru Pemasok

    Hukrim •
    07/07/2026 ❘ 10:01 WIB
  • Kapolda Riau Jenguk Sekretaris PMII yang Diduga Dikeroyok Pria Bersenpi, Janji Usut Tuntas

    Kapolda Riau Jenguk Sekretaris PMII yang Diduga Dikeroyok Pria Bersenpi, Janji Usut Tuntas

    Hukrim •
    06/07/2026 ❘ 19:31 WIB
  • Menhut Raja Juli Sempat Telepon Kapolda Riau, Pengembalian Amplop

    Menhut Raja Juli Sempat Telepon Kapolda Riau, Pengembalian Amplop 'Panas' Suhardiman Amby di Polres Kuansing

    Hukrim •
    03/07/2026 ❘ 19:09 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    01/07/2026  ❘  10:22 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan