Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Grup
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim pidana khusus Kejaksaan Agung RI dikabarkan memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan Yopi terkait dengan kasus dugaan korupsi kehutanan PT Duta Palma Grup di Inhu yang disidik 'Gedung Bundar' sejak awal 17 Mei lalu.
"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Grup di Inhu," demikian petikan diduga surat pemanggilan Yopi yang beredar di media. Surat pemanggilan diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Dr Supandi pada 27 Juni 2022.
BERITA TERKAIT: Terkuak! Sejumlah Pejabat Pemkab Inhu Pernah Diperiksa Jampidsus Terkait Kebun Sawit PT Duta Palma Grup yang Disita Kejagung
Adapun surat pemanggilan tersebut bernomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam perkara PT Duta Palma Grup, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print-25/F-2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, pemeriksaan Yopi dilakukan di lantai 3 gedung Jampidsus pukul 10 pagi tadi.
BERITA TERKAIT: Kejagung Sita Aset PT Duta Palma Grup di Inhu, Ratusan Polisi Kawal Keamanan
Kabid Media Puspenkum Kejagung, Mikroj belum memberikan konfirmasi atas informasi pemeriksaan Yopi Arianto hari ini. Sama halnya, Yopi Arianto juga belum dikonfirmasi soal kabar pemeriksaan dirinya pagi tadi.
Konstruksi Perkara
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annaa dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin. (*)