3 Kasus Pidana di Riau Dihentikan Lewat Restorative Justice oleh Kejaksaan, Ini Daftar Perkaranya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penghentian penuntutan 3 perkara pidana lewat mekanisme restoratif justice. Penghentian tersebut telah disetujui oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Ekspos perkara yang digelar secara daring di ruang video conference Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (30/6/2022). Dihadiri oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja, Wakajati Akmal Abbas, Asisten Pidana Umum Martinus dan Kasi Oharda pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmad.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, pengajuan 3 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah memenuhi pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Yakni berdasarkan enam elemen pertimbangan bahwa ersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah," terang Bambang Heripurwanto, Jumat (1/7/2022).
Selain itu, ketiga perkara itu telah tercapai kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
"Barang bukti juga telah dikembalikan kepada korban. Serta sikap masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," jelas Bambang.
Dengan telah disetujuinya penyelesaian 3 kasus itu lewat restorative justice, maka tindak lanjutnya masing-masing kepala kejaksaan negeri akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Bambang.
Berikut daftar 3 kasus yang dihentikan penuntutannya oleh jajaran kejaksaan di Riau:
1. Pada Kejaksaan Negeri Siak
Atas nama tersangka Anwar alias Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kasus posisi: pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB saat korban Syahrudi Als Rudi Bin Saukani bersama saksi Dedi Rahman Alias Dedi bin Amirudin dengan menggunakan mobil Grandmax yang berisikan tabung gas elpiji 3 Kg mampir di Kafe AA milik saksi Supiati Als Supi Binti (alm) Suardi yang beralamat di Parit 2 Kuala Sei. Akar Desa Sencalang Kec. Keritang untuk menawarkan Gas Elpiji 3 Kg.
Kemudian korban Syahrudi Als Rudi Bin Saukani dan saksi Dedi Rahman Alias Dedi bin Amirudin terjadi perkelahian anatara karyawan kafe AA yaitu Sdr. Kamal Sutarli Alias Kel, selanjutnya Sdr. Kamal Sutarli Alias Kel memberitahu perkelahian tersebut kepada Tersangka I Sanusi Als Nusi Als Uci Bin DG. Patandreng dan Tersangka II Alpen Dimansya Als Alpin Bin Saripudin.
2. Kejaksaan Negeri Pelalawan
Atas nama tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus posisi: pada Hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 10.00 WIB ketika itu tersangka sedang berjualan di kantin sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Kemudian datang saksi Nadila Binti Suryanto (saksi korban) mempertanyakan kepada tersangka terkait isu yang beredar disekolah yang mana saksi korban menduga tersangka telah melaporkan kepada pihak sekolah mengenai permasalahan saksi korban dengan adek kelasnya lalu saksi korban kesal dengan tersangka sambil memaki maki tersangka.
Karena tersangka tersingung dengan omelan saksi korban, tersangka terpancing emosi dan marah lalu mendekati saksi korban kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri saksi korban sehingga muka saksi korban semakin dekat dan kemudian tersangka mengantukkan telapak tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri saksi korban. Namun saksi korban langsung mengelak dan mengenai bagian telinga kiri bawah saksi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya datang saksi Indriyani. S.Pd.i Binti M. Nazar (Alm) yang merupakan guru pengajar di sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Dusun III Tasik Indah segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan bermaksud melerai pertengkaran tersebut. Kemudia saksi korban dan tersangka dibawa ke kantor sekolah untuk dimintai keterangan dan pihak sekolah berupaya untuk mendamaikan saksi korban dan tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi Nadila Binti Suryanto mengalami bengkak kemerahan di belakang telinga kiri dengan ukuran dua kali dua sentimeter.
3. Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir
Atas nama tersangka Sanusi Als Nusi Als Uci Bin DG. Pantandreng dan Alpin Dimansya Als Alpin Bin Saripudin Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus posisi: bahwa anak Fauza Putra Taufani dan anak Riski Pianus Laia telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 4 trafo listrik milik saksi Olta Fianus.
Perbuatannya dilakukan dengan cara yaitu pada hari kamis tanggal 5 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib anak Fauza dan anak Riski membawa alat berupa besi sepanjang 30 cm guna mencongkel jendela rumah milik Olta Fiianus sehingga rusak, untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 unit trafo listrik.
Atas perbuatan tersebut, anak Fauza dan anak Riski diancam pidana Pasal 363 ayat (2) KUHP, saat ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inckrach) masing-masing dipidana selama 5 (lima) bulan di LPKA. (*)