Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini
Ilustrasi politik uang. Foto: Dok SM News
CHINA, SabangMerauke News – Pengadilan di China menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Meski mengaku bersalah, membantu penyelidikan, dan menyatakan penyesalan, mantan pejabat senior Kota Nanjing tetap dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,82 triliun.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Kota Changzhou kepada Yang Youlin (69), mantan pejabat senior Pemerintah Kota Nanjing. Putusan tersebut menjadi salah satu hukuman paling berat dalam kampanye pemberantasan korupsi yang digencarkan Presiden Xi Jinping.
Berdasarkan putusan pengadilan yang dilaporkan CCTV pada Selasa (7/7/2026), Yang dinyatakan bersalah atas serangkaian tindak pidana, yakni menerima suap, melakukan penggelapan, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan pencucian uang.
Pengadilan menyatakan tindakannya menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman.
Selama menduduki berbagai jabatan pemerintahan di Nanjing pada periode 1993 hingga 2023, Yang memanfaatkan kewenangannya untuk membantu sejumlah pihak memperoleh proyek rekayasa, pengalihan hak atas tanah, hingga akses pembiayaan.
Sebagai imbalan, ia menerima uang dan berbagai barang berharga dengan nilai fantastis yang totalnya mencapai lebih dari 2,2 miliar yuan.
Majelis hakim menilai skala kejahatan yang dilakukan sangat serius dan berdampak luas. Karena itu, sikap kooperatif Yang selama proses hukum tidak cukup untuk mengurangi hukuman.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong sangat berat sehingga bantuan kepada penyidik maupun pernyataan penyesalan pada persidangan tidak dapat dijadikan dasar pemberian hukuman yang lebih ringan.
Laporan BBC International juga menyebutkan bahwa pengadilan secara tegas menolak permohonan keringanan meski terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya.
Kasus Yang menjadi bagian dari gelombang besar pemberantasan korupsi yang terus dilakukan pemerintahan Xi Jinping. Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan pejabat dari berbagai sektor, mulai dari pemerintahan daerah, militer, hingga industri keuangan, telah diproses hukum.
Meski demikian, hukuman mati terhadap pelaku korupsi di China tergolong langka. Vonis tersebut umumnya dijatuhkan apabila nilai suap atau kerugian negara mencapai lebih dari 1 miliar yuan dan dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar.
Sebelumnya, mantan Ketua perusahaan pengelola aset negara, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap senilai 1,8 miliar yuan selama satu dekade.
Pada 2024, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, juga dieksekusi setelah terbukti menerima suap dan menggelapkan dana dengan total lebih dari 3 miliar yuan.
Dalam banyak perkara korupsi lainnya, pengadilan di China lebih sering menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan penangguhan, yang dapat diubah menjadi pidana penjara apabila terpidana memenuhi syarat tertentu.
Namun, dalam perkara Yang Youlin, majelis hakim menilai besarnya nilai korupsi, penyalahgunaan jabatan selama puluhan tahun, serta dampak yang ditimbulkan terhadap negara menjadi alasan utama sehingga hukuman mati tetap dijatuhkan tanpa keringanan. (R-05)

