Roy Surya Menang Praperadilan, Tapi Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo. Meski demikian, kemenangan praperadilan tersebut tidak menghapus status Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara yang masih terus berjalan.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Hakim menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah. Putusan serupa juga berlaku terhadap tindakan penahanan yang dilakukan pada tanggal yang sama.
Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tersebut.
Meski memenangkan praperadilan, putusan itu tidak secara otomatis menggugurkan status Roy Suryo sebagai tersangka. Sidang praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan upaya paksa penyidik, bukan pokok perkara maupun penetapan status tersangka secara keseluruhan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Empat poin tersebut meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut kuasa hukum, permohonan itu bertujuan memastikan apakah seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan praperadilan itu secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo dalam penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan setelah keluarga Roy Suryo mengabarkan proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. (R-03)

