LBH ICMI Riau Soroti Kinerja Polsek Rupat Utara, Penggunaan Senjata Apinya Tak Terukur
Para korban dugaan penganiayaan yang juga didampingi kuasa nya membuat pelaporan ke Polda Riau. Foto: Istumewa
RIAU, SabangMerauke News — Setelah sebelumnya LBH Pekanbaru menyoroti prosedur penggunaan senjata api yang digunakan oleh jajaran Polsek Rupat Utara dalam kasus penganiayaan terhadap 9 warganya, kini LBH ICMI Riau yang tergabung dalam Koalisi Melawan (Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang), giliran menyoroti sisi kinerjanya, Ahad (5/7/2026).
“Prosedur menembakkan senjata apinya sangat tidak terukur. Begitu gampang mengobral tembakan. Akibat tembakan itu menimbulkan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi para korban,” tegas Joki Mardison, SH, MH, Sekretaris LBH ICMI Wilayah Riau, Ahad (5/7/2026) kepada media.
Akibat tindakan itu, koalisi yang terdiri dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru kembali menyoroti keras kinerja jajaran Polsek Rupat Utara dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis tersebut. Peristiwa itu dinilai menunjukkan tindakan aparat yang ceroboh, brutal, dan terkesan sembarangan, dalam dugaan penggunaan senjata api saat kejadian.
Tindakan oknum Polsek Rupat Utara kata Joki telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga. Terlebih, di antara korban dugaan penganiayaan itu terdapat keluarga korban kasus pembunuhan di Petak 13, Desa Titi Akar, yang terjadi pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Ini sangat menyakitkan bagi keluarga korban. Mereka pernah mengalami peristiwa pembunuhan yang sampai hari ini dinilai belum terungkap tuntas, lalu sekarang justru kembali mengalami dugaan kekerasan dari aparat Polsek Rupat Utara,” ujar Joki.
Joki lebih lanjut menjelaskan, kasus pembunuhan dua tahun lalu itu menjadi catatan serius terhadap kinerja Polsek Rupat Utara dan juga Polres Bengkalis. Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku penusukan disebut meninggal dalam proses penahanan di Polres Bengkalis, sementara pelaku lain yang ikut dalam rangkaian peristiwa hanya dihukum dalam perkara penganiayaan biasayang mengakibatkan luka berat dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Joki, yang makin melukai keluarga korban, pelaku tersebut kini disebut sudah bebas atau berada di luar tahanan. Karena itu, LBH ICMI Riau meminta Polda Riau mengambil alih perhatian secara maksimal, memeriksa penggunaan senjata api, serta mengevaluasi menyeluruh kinerja Polsek Rupat Utara dan Polres Bengkalis. Dugaan penggunaan senjata api dan kekerasan terhadap sembilan warga juga sebelumnya telah menjadi sorotan dari koalisi ini. (R-01)

