Kurang Bayar Pajak ASN Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Kenaikan Tajam
Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai kurang bayar pajak Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Foto : IA
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai kurang bayar pajak Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 81,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut disebut berkaitan dengan meningkatnya keterbukaan pelaporan melalui sistem Coretax DJP.
Data tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi. Penyampaian berlangsung saat pertemuan bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta. Pertemuan membahas penguatan kepatuhan perpajakan aparatur negara melalui transformasi layanan digital.
“Nilai kurang bayar yang dilaporkan mencapai Rp9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu sebesar Rp5,05 triliun,” kata Iwan Djuniardi. Angka tersebut menunjukkan peningkatan pelaporan kewajiban perpajakan aparatur negara. DJP menilai perkembangan tersebut menjadi indikator positif keterbukaan wajib pajak.
Selain nilai kurang bayar, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan juga mengalami peningkatan. Sebanyak 3,39 juta ASN telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2025 melalui Coretax. Jumlah tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Iwan menjelaskan transformasi perpajakan digital memberi kemudahan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Sistem Coretax menghadirkan proses pelaporan lebih praktis, cepat, serta terdokumentasi dengan baik. Integrasi layanan juga mendukung pengawasan administrasi perpajakan lebih efektif.
“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak,” ujar Iwan. DJP memandang peningkatan tersebut belum menghilangkan tantangan besar pada sektor perpajakan. Literasi pajak aparatur negara masih membutuhkan penguatan berkelanjutan.
Transformasi digital juga menuntut ketersediaan sumber daya manusia berkompetensi teknologi informasi. Kemampuan analisis sistem serta pengelolaan aplikasi menjadi kebutuhan utama mendukung layanan perpajakan modern. Pengembangan kompetensi aparatur dinilai harus berjalan seiring digitalisasi layanan.
Kementerian Keuangan juga mengusulkan materi perpajakan masuk kurikulum Corporate University kementerian serta lembaga pemerintah. Materi tersebut mencakup pemahaman perpajakan nasional dan penggunaan sistem Coretax DJP. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas literasi perpajakan aparatur negara.
Materi serupa juga diusulkan menjadi bagian Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan. Platform e-learning ASN Nasional dirancang menjadi media pembelajaran terpadu mengenai perpajakan. Edukasi digital dinilai memperluas akses pembelajaran bagi seluruh aparatur negara.
Pembahasan turut menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pelayanan publik terintegrasi. Status kepatuhan pajak diharapkan mendukung layanan perizinan, registrasi badan hukum, hingga pemberian berbagai fasilitas pemerintah. Pendekatan tersebut memperkuat tata kelola administrasi publik lebih akuntabel.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik sebagai pusat layanan perpajakan. Fasilitas tersebut dinilai mampu memperluas edukasi sekaligus pendampingan perpajakan kepada masyarakat. “Diharapkan DJP menyediakan petugas secara konsisten di seluruh MPP untuk edukasi dan pelayanan perpajakan,” ujar Rini.(R-04)

