Almainis, Hazmi Setiadi dan 5 Mantan Anggota DPRD Riau Diperiksa Hakim Tipikor: Sidang Suap Pengesahan APBD
SabangMerauke News, Pekanbaru - Sebanyak 7 anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 dihadirkan jaksa penuntut KPK dalam persidangan lanjutan kasus suap pengesahan APBD Riau Perubahan 2014 dan APBD 2015. Ketujuh legislator tersebut, dua di antaranya masih menjabat, memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (30/6/2022).
Sidang kasus ini sudah dimulai dan ketujuh saksi telah diambil sumpah oleh ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH. Saat ini pemeriksaan para saksi sedang berlangsung secara on site, sementara terdakwa Annas Maamun hadir secara daring via zoom meeting dari Lapas Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: Inilah Alasan Syahril Abubakar Berikan Rp 400 Juta ke Annas Maamun: Uang Dipakai untuk Suap ke Anggota DPRD Riau
Adapun ketujuh legislator Riau periode 2009-2014 tersebut yakni Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau saat kasus ini terjadi. Saksi lain yang dihadirkan yakni Suparman dan Kirjuhari. Ketiga saksi tersebut merupakan mantan narapidana yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap ini. Ketiganya telah dinyatakan bebas karena sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Sementara, 4 saksi lainnya adalah Iwa Sirwani Bibra (Golkar), Koko Iskandar (Demokrat), Almainis (PDI Perjuangan) dan Hazmi Setiadi (PAN). Dua nama terakhir saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2019-2024. Sementara, Iwa Sirwani dan Koko tidak lagi menjadi wakil rakyat.
BERITA TERKAIT: Said Saqlul Antar Uang Rp 500 Juta Pakai Tas Ransel, Dipakai Annas Maamun untuk Suap Anggota DPRD Riau
Sebelumnya kemarin, pengadilan tipikor PN Pekanbaru juga sudah memeriksa 4 orang saksi. Tiga di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Ketiganya yakni Riki Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan. Sementara, seorang saksi lainnya yakni Eriadi Fahmi berstatus ASN pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Periksa Mantan Pejabat Pemprov Riau
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan Pemprov Riau dalam kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Unik Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau Usia 80 Tahun yang Didakwa Beri Suap Anggota DPRD Rp 1 Miliar
Di antaranya Ayub Khan yang merupakan mantan Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Setdaprov Riau, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Said Saqlul Amri dan Emrizal, staf Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Saksi lain yang telah diperiksa yakni Ahmad Fadillah, mantan Kabag Pengadaan Barang Pemprov Riau dan Indriadi selaku Kabag LPSE Biro Pembangunan Pemprov Provinsi Riau.
Sebelumnya dua pekan lalu, empat saksi juga telah diperiksa yakni mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, RM Eka Putra dan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abubakar.
Dugaan Peran Serta
Berdasarkan putusan perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, kasus suap pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD Riau 2015, mengungkap peran serta sejumlah pejabat di lingkungan Provinsi Riau.
Johar merupakan narapidana dalam kasus suap ini yang sudah selesai menjalani masa hukuman. Bersamanya, dua mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 juga sudah divonis dan menyelesaikan hukuman, yakni Suparman dan Kirjuhari.
Keterlibatan sejumlah pejabat Provinsi Riau tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan uang diduga dipakai untuk menyuap para anggota Dewan. Selain suap beruap uang, diduga kuat para wakil rakyat juga dijanjikan hadiah berupa pemakaian mobil dinas dan prioritas ikut lelang mobil dinas tersebut.
Mantan Kepala Biro Keuangan dikabarkan diberi target mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta. Jonli kala itu dikabarkan sedang melakukan ibadah umroh. Sementara, Zaini Ismail juga diduga ikut dalam rencana pengumpulan uang tersebut.
Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar diduga meminjamkan uang pribadi dan uang kas PMI Riau sebesar Rp 400 juta, dipakai sebagai suap yang diterima dalam bungkusan yang kemudian diserahkan kepada Kirjuhari melalui pejabat Biro Keuangan, Suwarno. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Syahril dalam dua kali penyerahan.
Sementara, RM Eka Putra diduga diperintahkan oleh Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri untuk mencairkan dana penanggulangan bencana yang dipakai sementara untuk pengumpulan uang suap.
Annas Maamun merupakan pesakitan keempat dalam kasus rasuah ini. Tiga orang mantan anggota DPRD Riau sudah dinyatakan bersalah dan selesai menjalani masa hukuman, yakni Johar Firdaus, Suparman dan Kirjuhari.
Sebelumnya ia juga telah dijerat kasus suap proyek dan alih fungsi kawasan hutan. Pada 2020 lalu, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo hingga hukumannya selama 1 tahun didiskon, lalu ia dinyatakan bebas.
Annas didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Diduga kuat uang itu sebagai pelicin pembahasan APBD Riau kala itu. (cr1)