PT Pertamina Hulu Rokan Terancam Digugat ke Pengadilan Gara-gara Tender Proyek Ini
SABANGMERAUKE News, Pekanbaru - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) berencana akan menggugat secara hukum PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Langkah tersebut menyusul sikap Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw yang belum membalas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang telah dilayangkan LPPHI secara resmi.
BERITA TERKAIT: APJPMI Respon Ketimpangan Anak Cucu Cicit BUMN dengan Kontraktor Riau di Blok Rokan: Ini Pertaruhan Marwah Daerah!
LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Dalam bukti surat yang juga dikirimkan ke redaksi media ini, LPPHI menilai PT PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, khususnya butir 5.3. Yakni dugaan tindakan panitia tender yang mengundang dua perusahaan diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.
"Seharusnya panitia tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002," demikian pernyataan LPPHI diterima SabangMerauke News, Rabu (29/6/2022).
BERITA TERKAIT: Inilah Daftar Anak Cucu Cicit BUMN Pemain di Blok Rokan, Jadi 'Ancaman' Bangkrutnya Kontraktor Riau
LPPHI menegaskan gugatan dilakukan untuk menguji apakah prinsip Good Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh panitia tender.
"LPPHI segera akan menunjuk kuasa hukumnya untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru," terang LPPHI.
Selain itu, LPPHI juga menyinggung temuan fakta lain soal tender pengadaan 700 unit mobil ringan dalam tiga paket senilai hampir Rp 1 triliun untuk kepentingan operasi PT PHR selama 3 tahun. Dalam proses tender pengadaaan ini, LPPHI menyebut adanya perintah penundaan pengumuman lelang pada 27 April 2022 lalu. LPPHI mengaitkan kebijakan penundaan tender dengan pertemuan buka puasa bersama di kediaman anggota DPR RI Komisi VII M Nasir dari Partai Demokrat di Pekanbaru yang dihadiri oleh Dirut PT PHR Jaffee A Suardin.
"LPPHI menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang dipandang cukup untuk mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru," demikian penjelasan LPPHI.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Ini Respon Ahok Komut Pertamina
Berdasarkan data-data yang dimiliki LPPHI, kesimpulan sementara ada dugaan pelanggaran terhadap etika bisnis bagian dari PTK 07 revisi 04 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"LPPHI sudah berketetapan bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat menguji semua dugaan penyimpangan terhadap proses tender di Pertamina, setelah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Holding yang pernah mendapat surat tembusan LPPHI, tampaknya terkesan tak mampu membenahi proses bisnis terhadap anak-anak perusahaannya," terang LPPHI.
Respon PT Pertamina Hulu Rokan
Vice President Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Thamrin merespon soal tudingan dan langkah LPPHI tersebut. Ia menegaskan bahwa proses tender yang dilakukan oleh PT PHR, berlangsung secara terbuka.
"Tidak ada hal-hal yang keluar dari aturan yang berlaku. Jadi harusnya ini dilihat secara keseluruhan dan tidak perlu ditanggapi secara berbeda," terang Sukamto Thamrin lewat keterangan tertulia diterima SabangMerauke News, Rabu sore kemarin.
Sukamto menegaskan, proses lelang yang dipersoalkan oleh LPPHI tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
"Jika ada parapihak peserta yang ingin menanyakan atau melakukan klarifikasi terhadap prosesnya, silahkan lakukan secara langsung menurut aturan yang berlaku," kata Sukamto. (*)