Jampidum Kejagung Setujui 14 Kasus Dihentikan Penuntutan Lewat Restorative Justice, Ini Daftar Perkaranya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan enam pertimbangan pokok yang telah dikaji sebelumnya.
Ekspos dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani mewakili Jampidum Fadil Zumhana, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Tindak Pidana Oharda.
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Alit Putra dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka I Made Ridyawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Agus Indra Ariawan dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka Ardi Karatahi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Susanto dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka Frizky Hentje Maliangkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Max Meteng alias Sangat dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Penadahan.
9. Tersangka Grace Ruth Ronsumbre dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Patrick Everton Dubu dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
11. Tersangka Irna binti Dani dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Veronika binti Zainal dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Hairul Agam Prayuda Putra dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
14. Tersangka Yussri Mustikasari dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedena menjelaskan soal alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Yakni para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Alasan lain yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Juga berdasarkan pertimbangan sosiologis dan masyarakat yang merespon positif," terang Ketut Sumedena dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, satu kasus yang tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya yakni atas nama tersangka Arifin bin Budi dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Ia dikenakan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)