Jaringan Sianida Ilegal Terbongkar! Polri Amankan 18,1 Ton Bahan Berbahaya, Penambang Emas Ilegal Jadi Sasaran
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan sodium cyanide (sianida) ilegal dengan menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya senilai lebih dari Rp14,5 miliar. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan sodium cyanide (sianida) ilegal dengan menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya senilai lebih dari Rp14,5 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga memasok sianida kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran sianida ilegal yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa bahan kimia berbahaya tersebut diduga merupakan hasil impor dari China dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," ujar Ade Safri di Tangerang, Selasa (30/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sodium cyanide di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Dari hasil penggeledahan pertama di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, polisi mengamankan sebanyak 54 drum sodium cyanide. Nilai setiap drum diperkirakan mencapai sekitar Rp38,54 juta.
Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi lainnya di Jakarta Barat. Sebanyak 160 drum ditemukan di gudang kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, sementara 148 drum lainnya diamankan dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk.
Di dua lokasi tersebut, nilai setiap drum diperkirakan mencapai sekitar Rp40,5 juta.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp14.555.268.000.
Selain menyita barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, S diduga menjual sodium cyanide kepada penambang emas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat. Sementara itu, DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri jalur distribusi, asal impor sodium cyanide, pihak-pihak yang menerima pasokan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
"Penyidik masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk asal impor, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan ilegal itu," kata Ade Safri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sodium cyanide merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat. Dalam industri pertambangan, zat tersebut memang digunakan untuk proses pemurnian emas. Namun, apabila diperdagangkan tanpa izin dan digunakan secara ilegal, keberadaannya dapat membahayakan keselamatan manusia serta berpotensi mencemari lingkungan.
Peredaran sodium cyanide secara ilegal juga dinilai dapat memperkuat aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di berbagai daerah karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan potensi penerimaan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. (R-05)

