Drama Berakhir, Terduga Penganiaya Maut di Depan SPBU Pekanbaru Datang Sendiri ke Polisi
AAPR, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di SPBU Rumbai, menyerahkan diri ke polisi. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai, Pekanbaru, menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru. Langkah tersebut mengakhiri pencarian setelah penyidik menjalin komunikasi intensif bersama keluarga pelaku.
Kasus penganiayaan maut ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dengan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pendalaman seluruh barang bukti yang telah diamankan.
AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru didampingi anggota keluarga pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangannya juga didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.
Setiba di Mapolresta Pekanbaru, penyidik langsung membawa AAPR ke ruang pemeriksaan. Seluruh proses dilakukan untuk melengkapi penyidikan sekaligus menggali keterangan terkait dugaan penganiayaan yang berujung kematian korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan AAPR sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. "Sudah, kami amankan," kata Anggi, Minggu, 28 Juni 2026.
Menurut Anggi, keputusan AAPR datang ke kantor polisi merupakan hasil komunikasi yang dilakukan penyidik bersama keluarga pelaku selama beberapa waktu. "Setelah komunikasi dengan keluarga, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri ke Polres," ujar Anggi.
Keterangan tersebut menunjukkan pendekatan persuasif menjadi salah satu langkah penyidik selama proses pencarian terduga pelaku. Komunikasi dengan keluarga dinilai membantu mempercepat proses penyerahan diri tanpa tindakan yang berisiko.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di depan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban bernama Rony Agus Saputra atau RAS mengalami luka serius dalam insiden tersebut. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka yang diderita. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 13 Juni 2026. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau.
Sejak laporan diterima, Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan, serta mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kunci roda, sepasang pakaian korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur. Seluruh barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian selama penyidikan berlangsung.
Pemeriksaan terhadap AAPR menjadi tahapan berikutnya untuk mencocokkan keterangan saksi dengan hasil penyelidikan di lapangan. Penyidik juga mendalami kronologi kejadian secara rinci guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan pemeriksaan masih terus berlangsung. Penyidik masih melengkapi seluruh berkas dan alat bukti sesuai ketentuan hukum. "Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur. Seluruh fakta akan didalami melalui pemeriksaan dan barang bukti yang ada," ujar Anggi.
Langkah penyerahan diri tersebut membuat proses hukum dapat berjalan lebih cepat. Penyidik kini memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap terduga pelaku tanpa menunggu proses pencarian lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AAPR dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap pelaku penganiayaan ketika tindakan tersebut berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. Penyidik masih melengkapi seluruh unsur pidana sesuai hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan terduga pelaku.
Satreskrim Polresta Pekanbaru juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Rony Agus Saputra menjadi salah satu perkara kriminal yang menyita perhatian di Pekanbaru selama Juni 2026. Berakhirnya pelarian AAPR membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Polisi mengimbau setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. R-02

