Darah Daging Sendiri Tega Dilalap, Dua Ayah Bejat di Sumatera Utara Kompak Masuk Sel Barengan!
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News - Dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ayah kandung sebagai terduga pelaku terungkap di Kabupaten Karo dan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus pada Juni 2026 itu berawal dari keberanian korban menyampaikan cerita kepada keluarga hingga akhirnya berujung pada proses hukum. Kasus pertama ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karo.
Seorang pria berinisial AT (40) diamankan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Informasi awal muncul saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Cerita tersebut kemudian diteruskan ke kepolisian untuk mendapat penanganan hukum serta perlindungan terhadap korban.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA Polres Karo Iptu Tina N mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
"Dugaan tindak pidana ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Tina, Selasa, 24 Juni 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik bergerak mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.
Langkah itu dilakukan bersamaan dengan upaya perlindungan terhadap korban. Fokus penyidik tidak hanya pada proses pembuktian, tetapi juga memastikan kondisi korban mendapat perhatian selama tahapan pemeriksaan berlangsung.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AT. Polisi bergerak melakukan penangkapan pada Senin, 22 Juni 2026.
Sesudah menjalani pemeriksaan, AT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan identitas korban untuk melengkapi kebutuhan pembuktian perkara.
Saat ini berkas kasus masih dalam proses pelengkapan. Penyidik terus mengumpulkan berbagai keterangan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tahapan berikutnya.
Iptu Tina N menegaskan setiap laporan terkait perempuan dan anak akan mendapat penanganan serius. Menurut dia, keselamatan korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berjalan.
"Setiap laporan akan kami tangani secara serius dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus," ujar Tina.
Di saat penyidik Polres Karo bekerja mengusut perkara tersebut, kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Serdang Bedagai. Lagi-lagi, terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
Pria berinisial RD (38), warga Kecamatan Serbajadi, masuk dalam daftar pencarian polisi setelah dilaporkan terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Kasus itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 19 Februari 2026. Sesudah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
RD sempat meninggalkan kampung halamannya. Polisi terus memantau pergerakan tersangka selama beberapa bulan. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit PPA Polres Sergai mendapat informasi terkait keberadaan RD yang kembali berada di wilayah Sukajadi.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, petugas bergerak menuju lokasi. RD diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari percakapan seorang saksi dengan ibu korban. Pertanyaan sederhana itu kemudian membuka cerita yang selama ini tersimpan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi saksi yang menanyakan kepada ibu korban perihal pelecehan yang menimpa anaknya," kata AKP Beringin Jaya.
Sesudah mendapat pertanyaan tersebut, ibu korban mencari tahu langsung kepada anaknya. Dari situlah korban akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya selama ini.
Menurut AKP Beringin Jaya, korban mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh berulang kali saat ibunya tidak berada di rumah.
"Keterangan korban menjadi dasar penting dalam pengembangan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan," ujar AKP Beringin Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri dari pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berbagai dokumen dan keterangan yang diperlukan dalam berkas perkara.
Kasus yang muncul hampir bersamaan di dua daerah berbeda itu menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Situasi tersebut memperlihatkan pentingnya keberanian korban untuk berbicara serta dukungan keluarga dalam mengungkap peristiwa yang dialami.
Polres Karo dan Polres Sergai memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik di kedua wilayah masih melanjutkan pendalaman guna melengkapi seluruh unsur pembuktian.
Di balik proses penyidikan yang berjalan, terdapat keberanian korban dan keluarga yang menjadi titik awal terbongkarnya kasus. Dari sebuah pengakuan sederhana, tabir yang lama tertutup akhirnya terbuka.
Kini kedua tersangka menjalani proses hukum di wilayah masing-masing. Sementara penyidik terus bekerja menyusun berkas perkara, keluarga korban berusaha menata kembali kehidupan mereka setelah menghadapi peristiwa yang meninggalkan luka mendalam. R-02

