Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Korupsi TPP PPPK 2025, Kerugian Negara Rp1,47 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rohil. Foto : Istimewa
ROKAN HILIR, SabangMerauke News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rohil. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.477.204.125.
Kedua tersangka yang ditetapkan pada Senin (22/6) masing-masing berinisial MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Firdaus, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," kata Firdaus, Selasa (23/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada November dan Desember 2025 telah dilakukan pencairan anggaran pembayaran TPP kepada sebanyak 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, hak para guru penerima untuk dua bulan tersebut tidak diterima sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga dana TPP yang telah dicairkan justru dinikmati oleh oknum tertentu sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," ujar Kajari.
Dalam proses penyidikan, tim juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, MA dan Y ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 11 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapasl) Kelas IIA Bagansiapiapi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Firdaus menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, serta akuntabel.
"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tegasnya.(R-03)

