Kompak Embat Motor Kos-kosan, Tiga Bandit Payung Sekaki Berakhir Apes
Tiga pelaku curanmor ditangkap Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus pencurian sepeda motor di Pekanbaru berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki meringkus tiga pelaku curanmor. Para tersangka beraksi lintas lokasi area rumah kos warga. Aksi kejahatan terekam jelas oleh kamera pengawas lingkungan sekitar.
Penangkapan pertama menyasar pelaku buron berinisial JR alias Jeje. Pemuda dua puluh empat tahun ini bersembunyi selama tiga bulan. Petugas mengendus keberadaan pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Penangkapan tersangka berjalan lancar tanpa ada perlawanan berarti.
Aksi kriminal tersangka JR terjadi pada pertengahan Maret tahun ini. Korban kehilangan motor Honda Beat warna biru-hitam kesayangan. Pelaku merusak kunci stang kendaraan saat situasi sepi. Kerugian korban ditaksir mencapai dua puluh dua juta rupiah.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Iptu Irfan Siswanto, Senin, 22 Juni 2026.
Interogasi mendalam membuka keterlibatan rekan pelaku bernama Sidik. Saat ini nama Sidik masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian. Petugas menyita barang bukti berupa dokumen BPKB sepeda motor. Pengejaran sisa komplotan terus dilakukan secara intensif di lapangan.
Keberhasilan berlanjut dengan penangkapan kelompok pencuri motor lainnya. Dua pemuda berinisial NM dan FR ditangkap terpisah. Keduanya diringkus saat dini hari di Jalan Durian. Pelaku tidak berkutik ketika dikepung jajaran tim opsnal.
Tersangka NM dan FR terbukti menggasak motor mahasiswi. Korban bernama Mayyasari kehilangan Honda Scoopy warna krem cokelat. Pencurian terjadi di halaman Kos Asri, Jalan Perwira. Korban langsung melapor sesaat setelah menyadari motor raib. "Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," kata Irfan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta kejahatan yang sangat mengejutkan. Tersangka mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Wilayah operasi meliputi area parkir mal hingga jalan protokol. Komplotan ini sangat lihai memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Polisi mengamankan para tersangka di dalam sel tahanan. Berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk tahap kejaksaan. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan kurungan. Ancaman hukuman berat menanti komplotan spesialis curanmor tersebut.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda tambahan sangat disarankan untuk mencegah pencurian. Warga harus segera melapor jika melihat pergerakan mencurigakan. Keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama setiap saat.
Polsek Payung Sekaki berkomitmen memberantas habis kejahatan jalanan. Patroli wilayah rawan kos-kosan akan terus ditingkatkan secara rutin. Identitas pelaku sisa jaringan terus diburu tim opsnal. Penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu sedikit pun.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tutup Irfan. R-02

