Tembakan di Tengah Malam Berujung Maut, Penjaga RAM Sawit di Pelalawan Jadi Tersangka
Ilustrasi dan infografis pembunuhan pencuri brondolan di Pelalawan. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News — Kasus kematian seorang pria di kawasan perkebunan sawit Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang penjaga RAM atau tempat penampungan buah sawit sebagai tersangka setelah tembakan senapan angin yang dilepaskannya menyebabkan seorang pencuri brondolan meninggal dunia.
Peristiwa yang sempat luput dari perhatian publik itu terjadi pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026. Namun fakta lengkapnya baru terungkap beberapa hari kemudian setelah Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan merilis hasil pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka diketahui berinisial ARN alias Aan, 33 tahun, warga Desa Kesuma. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penjaga RAM Mandala yang menjadi tempat pengumpulan buah sawit milik masyarakat sebelum dikirim ke pabrik pengolahan.
Sementara korban bernama Daniel Lumban Batu, 28 tahun, yang juga berasal dari desa yang sama. Korban ditemukan meninggal dunia setelah terkena tembakan senapan angin di area yang tidak jauh dari lokasi RAM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan tersangka bersikap kooperatif saat diamankan. Polisi juga tidak menemukan perlawanan ketika proses penangkapan dilakukan.
“Yang kami lihat selama pemeriksaan, tersangka cukup terbuka dan mengikuti seluruh proses penyidikan. Namun perkara ini tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bayu.
Kisah ini bermula dari keresahan yang sudah lama dirasakan pengelola RAM Mandala. Dalam beberapa pekan terakhir, buah sawit dan brondolan yang tersimpan di lokasi itu disebut sering hilang secara misterius.
Sebagai penjaga yang dipercaya menjaga aset perusahaan, Aan merasa bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Ia kemudian berinisiatif mencari tahu siapa pelaku yang selama ini mengambil hasil sawit dari lokasi penampungan.
Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Aan memutuskan berjaga dari lantai dua pondok yang berada di dalam area RAM. Dari tempat itu, ia mengawasi aktivitas di bawah sambil membawa senapan angin.
Menurut hasil penyelidikan polisi, pada waktu yang hampir bersamaan, Daniel datang bersama dua rekannya yang bernama Rizki dan Parlin. Mereka diduga masuk ke lokasi untuk mengambil brondolan sawit yang tersimpan di RAM.
Saat itu, dua rekannya menunggu di luar area. Sementara Daniel masuk ke dalam dan mulai mengambil brondolan yang kemudian dipindahkan secara bertahap.
Satu karung brondolan disebut berhasil dibawa keluar dan diserahkan kepada salah satu rekannya. Tidak lama kemudian, Daniel kembali masuk untuk mengambil karung berikutnya.
Aksi itu rupanya telah dipantau oleh Aan dari atas pondok. Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku ingin memberikan efek jera kepada pelaku pencurian yang selama ini dianggap merugikan tempat kerjanya.
“Keputusan mengambil tindakan sendiri sering kali muncul karena emosi dan tekanan situasi. Namun penegakan hukum tidak boleh digantikan oleh tindakan pribadi,” kata Bayu.
Ketika Daniel kembali masuk untuk ketiga kalinya, Aan melepaskan tembakan menggunakan senapan angin. Proyektil mengenai tubuh korban dan membuatnya langsung berlari keluar mencari pertolongan.
Dalam kondisi terluka, Daniel sempat menemui rekannya dan mengatakan bahwa dirinya terkena tembakan. Rizki kemudian berusaha membantu dengan membawa korban menjauh dari lokasi kejadian.
Situasi malam yang gelap membuat keadaan semakin sulit. Salah seorang rekan korban berusaha mencari bantuan, sementara yang lain tetap mendampingi Daniel.
Namun suasana berubah semakin mencekam ketika terdengar beberapa suara tembakan lain dari arah RAM. Karena ketakutan, para saksi akhirnya meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, warga menemukan sesosok mayat laki-laki di area perkebunan sawit yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Temuan itu langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Tim gabungan dari Polsek Pangkalan Kuras dan Satreskrim Polres Pelalawan segera turun ke lokasi. Proses olah tempat kejadian perkara dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka tembak di bagian punggung kanan yang mengakibatkan kerusakan serius pada organ tubuh korban.
Tim medis juga menemukan proyektil yang bersarang di bagian tulang belakang dada. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat luka tembak yang diterimanya.
“Kesimpulan penyidik diperoleh dari kombinasi hasil autopsi, keterangan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lapangan. Semua petunjuk mengarah pada satu rangkaian peristiwa yang sama,” jelas Bayu.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Aan sebagai pelaku penembakan. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka sempat panik dan meninggalkan kampung halamannya menuju Pekanbaru.
Ia diketahui menginap di sebuah wisma di kawasan Panam selama beberapa waktu. Polisi yang telah mengidentifikasi pelaku kemudian melakukan pendekatan melalui keluarga dan pihak pengelola RAM.
Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Aan bersedia pulang dan menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Kuras tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan proyektil yang digunakan saat kejadian. Kedua barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Kini tersangka harus menjalani proses hukum atas tindakannya. Ia dijerat Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keresahan akibat tindak pencurian tidak dapat diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Ketika emosi mengambil alih keputusan, akibat yang muncul bisa jauh lebih besar daripada persoalan yang ingin diselesaikan. R-02

