Tragis! Cekcok Soal Tuak Tumpah Berujung Maut, Warga Dumai Tewas dengan Tiga Luka Tusuk
Ilustrasi
RIAU, SabangMerauke News – Perkara sepele yang bermula dari tumpahnya segelas tuak berubah menjadi tragedi berdarah di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial SY (41) meninggal dunia setelah mengalami tiga luka tusuk akibat serangan pria berinisial AR (26) yang diduga dipicu rasa sakit hati saat keduanya terlibat cekcok di sebuah warung tuak.
Kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Setelah sempat melarikan diri selama lebih dari satu bulan, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada 5 Mei 2026 di sebuah warung tuak yang berada di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban tanpa sengaja menyenggol meja tempat tersangka duduk. Akibatnya, minuman tuak milik tersangka tumpah.
Situasi yang awalnya hanya kecelakaan kecil kemudian memanas. Korban disebut meminta tersangka mengganti minuman yang tumpah, termasuk minuman milik beberapa rekannya yang juga berada di lokasi.
"Korban kemudian meminta tersangka mengganti minuman yang tumpah, termasuk minuman milik rekan-rekannya," ujar Angga, Senin (22/6/2026).
Namun, permintaan tersebut tidak diterima oleh tersangka. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pertengkaran fisik.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya merasa dipermalukan karena selain diminta mengganti minuman, korban juga sempat menampar bagian kepalanya.
"Tersangka mengaku sakit hati karena minuman tuaknya tumpah dan kemudian diminta membayar minuman korban bersama teman-temannya. Saat terjadi pertengkaran, korban juga sempat menampar kepala tersangka," ungkap Kapolres.
Rasa sakit hati itu kemudian memicu emosi tersangka. Dalam kondisi emosi yang memuncak, AR diduga mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang korban.
Korban mengalami beberapa luka serius di bagian tubuh vital. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka terbuka akibat benda tajam pada bagian bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, dan perut bagian bawah sebelah kiri.
"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka akibat benda tajam pada bagian bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, serta perut bawah sebelah kiri," jelas Angga.
Usai mengalami penusukan, korban sempat mendapatkan pertolongan medis dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Naray. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
Polisi sendiri menerima laporan kejadian penusukan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim dari Polsek Sungai Sembilan bersama unit identifikasi segera menuju lokasi kejadian.
Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa para saksi yang berada di lokasi.
Penyelidikan dilakukan secara intensif dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pemilik warung tuak yang diketahui merupakan paman korban, pekerja warung, para pengunjung, hingga keluarga korban dan keluarga tersangka.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Sungai Sembilan segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk melakukan pengejaran.
Pada Senin (15/6/2026), tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Di lokasi itu, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah.
"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Angga.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai singlet robek berlumuran darah, satu helai celana jeans pendek berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat AR dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana atau Pasal 469 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun untuk sangkaan pembunuhan berencana," terang Kapolres.
Sementara itu, apabila terbukti melanggar pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Menurutnya, banyak tindak kriminal berawal dari hilangnya kontrol diri akibat pengaruh alkohol.
"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan karena dapat memicu hilangnya kontrol diri hingga berujung tindak pidana dan merugikan orang lain," pungkasnya. (R-05)

