Purbaya Terkejut, Aset Eddy Tansil Masih Bisa Ditemukan Setelah 30 Tahun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Keberhasilan Kejaksaan Agung memulihkan aset kasus Eddy Tansil menarik perhatian pemerintah. Aset tersebut berhasil ditemukan meski perkara korupsi berlangsung puluhan tahun lalu. Temuan itu menjadi bukti upaya negara mengejar kerugian akibat tindak korupsi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut atas capaian tersebut. Menurutnya, penelusuran aset perkara lama bukan pekerjaan sederhana bagi aparat. Hasil tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan hingga kini.
“Kasus Eddy Tansil yang lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh,” kata Purbaya. “Saya pikir ini prestasi luar biasa karena perkaranya sudah puluhan tahun,” lanjutnya. Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan hasil pemulihan aset negara di Jakarta.
Kejaksaan Agung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak senilai Rp1,029 triliun. Dana tersebut berasal dari lelang aset serta pemulihan berbagai perkara korupsi. Sebagian dana berasal dari aset terkait kasus Eddy Tansil.
Nilai pemulihan aset atas nama Eddy Tansil mencapai sekitar Rp51,68 miliar. Sementara hasil lelang aset melalui BPA Fair 2026 mencapai Rp978,19 miliar. Selain itu, Rp19,12 miliar dikembalikan kepada korban melalui mekanisme hukum.
Kasus Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu skandal korupsi terbesar era Orde Baru. Pengusaha tersebut memperoleh kredit jumbo dari Bank Pembangunan Indonesia atau Bapindo. Nilai pinjaman mencapai Rp1,3 triliun dan menjadi sorotan nasional saat itu.
Penyelidikan menemukan dana kredit tidak digunakan sesuai tujuan awal pengajuan pinjaman. Sejumlah aset pribadi dibeli menggunakan dana pinjaman milik negara tersebut. Perkara kemudian bergulir hingga masuk ke meja hijau.
Pada Agustus 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara. Eddy Tansil divonis 17 tahun penjara serta membayar uang pengganti. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun melalui proses banding.
Meski telah divonis, Eddy Tansil tidak menyelesaikan masa hukuman hingga tuntas. Pada Mei 1996, dirinya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Peristiwa tersebut menjadi salah satu pelarian narapidana paling terkenal di Indonesia.
Saat itu, Eddy mendapat izin menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menghilang sebelum kembali ke lapas. Hingga kini, keberadaan Eddy Tansil masih menjadi misteri bagi aparat.
Pemerintah sempat melibatkan Interpol untuk memperluas pencarian lintas negara. Informasi keberadaannya pernah mengarah ke China, Hong Kong, dan Singapura. Namun berbagai upaya pelacakan selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil.
Meski buronan belum ditemukan, negara berhasil mengamankan sebagian aset terkait perkara tersebut. Keberhasilan itu menjadi langkah penting dalam pemulihan kerugian negara. Upaya penelusuran aset kasus korupsi lama pun terus berlanjut.(R-03)

