Mantan Petinggi OJK Ditahan, Bareskrim Bongkar Kasus Dana Syariah Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan FH dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan FH dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia. FH merupakan mantan petinggi OJK yang menjabat pada periode 2017 hingga 2018. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. FH ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Masa penahanan berlaku selama 20 hari sejak 19 Juni 2026.
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia, yaitu tersangka FH di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, Sabtu, 20 Juni 2026.
Sebelum ditahan, FH menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung didampingi kuasa hukum tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tersangka FH berlangsung kurang lebih selama delapan jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka,” ujar Ade Safri.
Setelah penahanan, penyidik mulai mengintensifkan penelusuran aset milik FH. Langkah tersebut bertujuan mendukung pemulihan kerugian para korban investasi. Sejumlah lembaga terkait turut dilibatkan dalam proses asset recovery.
“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset. Koordinasi dilakukan bersama PPATK, OJK, Korlantas Polri, serta BPN,” tegas Ade Safri.
Selain penelusuran aset, penyidik memfasilitasi korban memperoleh ganti rugi melalui restitusi. Proses tersebut dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum dan LPSK. Upaya itu ditujukan agar hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi. Hak-hak korban harus terpenuhi dan terakomodasi,” katanya.
Dalam penyidikan terungkap FH memiliki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan. FH merupakan pendiri, penasihat, serta Direktur Operasional PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. Ia juga pernah menjabat Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018.
Selain itu, FH tercatat pernah menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia periode 2018-2022. Penyidik menyebut FH memiliki keterlibatan aktif dalam pengembangan bisnis PT DSI. Peran tersebut mencakup pencarian investor serta pemberian masukan dalam rapat perusahaan.
Menurut penyidik, FH juga mengetahui proyek fiktif yang dipublikasikan melalui platform PT DSI. Proyek tersebut diduga digunakan untuk menarik dana investasi dari para lender. Fakta itu masih terus didalami dalam proses penyidikan lanjutan.(R-03)

