Polda Sumsel Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana Kejahatan dalam Jabatan Eks Plt Bupati Musi Banyuasin: Sudah 10 Hari Dilaporkan
SabangMerauke News, Sumsel - Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan diminta untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi. Sebelumnya, laporan tertulis sudah disampaikan ke Polda Sumsel pada Rabu (15/6/2022) lalu oleh Tim Kuasa Hukum Thabrani Riski selaku pelapor, namun hingga kini tak kunjung diproses.
Ikhwal permintaan tindak lanjut laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum pelapor Thabrani Riski tertanggal 22 Juni lalu. Tim kuasa hukum menyampaikan surat tertulis itu ke Kapolda dan Direskrimum Polda Sumsel agar segera memproses secara hukum laporan kliennya.
"Mohon tindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHPidana selaku terlapor Beni Hernedi, eks Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin," demikian kutipan surat kuasa hukum Thabrani Riski kepada Kapolda dan Direskrimum Polda Sumsel.
BERITA TERKAIT: Eks Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Lakukan Kejahatan Jabatan dalam Mutasi Sekretaris DPRD
Surat tersebut diteken oleh Tim Kuasa Hukum Thabrani Riski yang diketuai Muhammad Wisnu SH, MH, Sudarman Sahri SH, Nopri Yanah SSy dan Makia SH.
"Kami sudah menyurati kembali Pak Kapolda dan Direskrimum agar menindaklanjuti laporan klien kami tersebut. Karena sejak kami laporkan, belum ada tindak lanjut. Agar diperoleh kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara," kata Muhammad Wisnu kepada SabangMerauke News, Sabtu (25/6/2022).
Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta agar Polda Sumsel menerapkan asas hukum peradilan pidana cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk itu, Wisnu dkk meminta agar Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan kliennya dan memberi nomor laporan polisi sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 108 KUHAP jo pasal 4 dan pasal 5 KUHAP.
Tim kuasa hukum juga meminta agar Polda Sumsel memberikan perlindungan hukum kepada Thabrani Riski dan memulihkan kepatutan hukum terhadap Thabrani sebagai seorang yang berkarir selaku aparatur sipil negara (PNS) yang mempunyai martabat dan nama baik.
Konstruksi Laporan
Mantan Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, karena memutasi Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, Thabrani Riski diduga secara melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat laporan ke Polda Sumsel tersebut, Beni Hernedi diduga melakukan tindak kejahatan dalam jabatan dalam pasal 421 KHUPidana.
Persoalan ini terjadi, ketika Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin melakukan mutasi sepihak terhadap Thabrani Riski dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD Musi Banyuasin. Beni menerbitkan surat keputusan nomor 821/13/KPTS/BKPSDM/2022 tertanggal 17 Februari 2022 lalu yang kemudian memindahkan jabatan Thabrani menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan.
Padahal, kata Muhammad Wisnu, pemberhentian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPRD harus berdasarkan persetujuan DPRD sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni pasal 205 ayat 2.
Ketentuan tersebut diuraikan lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 31 ayat 3. Isinya yakni Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Muhammad Wisnu menegaskan, ikhwal pergantian jabatan Sekretaris DPRD tersebut, pimpinan DPRD Musi Banyuasin telah menyatakan tidak menyetujui usul pemberhentian terhadap Thabrani Riski. Pimpinan DPRD Musi meminta agar Tabhrani tetap menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam surat pimpinan DPRD nomor: P-800/252/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 dan berita acara rapat pimpinan DPRD Musi Banyuasin nomor: 24/BA/DPRD/II/2022 tanggal 7 Februari 2022.
Menurut Wisnu, tindakan Beni Hernedi dalam kapasitas sebagai pegawai negeri (amtenar) diduga terkualifikasi melakukan perbuatan tindak pidana dalam jabatannya.
"Klien kami ingin mendapatkan keadilan atas tindakan terlapor tersebut," kata Muhammad Wisnu.
Terkait pelaporan tersebut, sebagai referensi Wisnu juga mengungkit soal laporan sejenis yang pernah dilayangkan ke Polda Riau tahun 2016 lalu. Saat itu, Wisnu melaporkan Plt Bupati Musi Banyuasin David BJ Siregar dengan nomor laporan STTLP/903/XII/2016/SPKT tanggal 5 Desember 2016 silam.
Saat itu, kata Wisnu, terlapor terduga BJ Siregar perkaranya tidak berlanjut karena adanya perdamaian.
"Dengan demikian, laporan tertulis yang dilayangkan klien kami saat ini Thabrani Riski juga dapat dibenarkan secara hukum," tegas Wisnu. (*)