Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka
Ilustrasi dan infografis kasus dugaan pelecehan seksual ustaz terhadap mahasiswi UINSU. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus dugaan pelecehan seksual seorang ustaz terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial NA masih menjadi pekerjaan panjang penyidik Polda Sumatera Utara. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka, padahal laporan telah masuk sejak April 2025 silam.
Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumut. Status kasus telah naik ke tahap penyidikan. Langkah tersebut menandakan penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana. Proses pembuktian masih berlangsung hingga saat ini.
"Perkaranya sudah dalam tahap sidik," kata Kombes Kristinattara Wahyuningrum, Direktur Reserse PPA PPO Polda Sumut, Jumat, 12 Juni 2026.
Kristinattara belum memaparkan hambatan yang dihadapi penyidik. Fokus saat ini tertuju pada pendalaman keterangan dan analisis ahli. Penyidik ingin memastikan setiap fakta teruji secara hukum. Langkah itu dilakukan sebelum mengambil keputusan berikutnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan masuk pada 29 April 2025. Korban merupakan mahasiswi berusia 18 tahun. Terlapor adalah seorang ustaz berinisial AHA.
Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Rabu, 9 April 2025. Saat itu, korban tinggal di sebuah indekos. Terlapor menghubungi korban melalui telepon. Korban kemudian menemui terlapor karena sudah saling mengenal.
Malam itu menjadi awal cerita panjang. Korban diajak menggunakan mobil menuju arah Berastagi. Perjalanan melewati Jalan Letjen Jamin Ginting. Keluarga korban meyakini perjalanan tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan tindak pidana.
IL, ayah korban, mengungkapkan putrinya mengenal AHA cukup lama. Hubungan itu terjalin melalui aktivitas akademik dan keagamaan. AHA disebut pernah menjadi dosen pembantu di lingkungan kampus korban. Terlapor juga dikenal sebagai ustaz di Kabupaten Batu Bara. "Dia dikenal sebagai pengajar dan penceramah," ujar IL.
Menurut keluarga, sebelum menuju hotel, rombongan sempat berhenti membeli makanan dan minuman. Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban mengaku tubuhnya terasa lemas. Kondisi itu disebut muncul selama perjalanan berlangsung. Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus laporan.
Keluarga korban juga menyampaikan dugaan adanya perabaan pada bagian tubuh korban. Dugaan itu disebut terjadi selama perjalanan menuju Kabupaten Karo. Korban disebut mengalami kesulitan memberikan perlawanan. Kondisinya berada antara sadar dan tidak sadar.
Perjalanan kemudian berakhir di sebuah hotel. Berdasarkan keterangan keluarga, terlapor turun lebih dahulu. Setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam kamar. Dugaan pelecehan pun terjadi di kamar hotel tersebut.
Keluarga menyatakan korban mengalami trauma setelah kejadian. Kesadaran penuh baru dirasakan pada pagi hari. Saat itu, korban mulai mengingat sejumlah peristiwa malam sebelumnya. Perubahan kondisi psikologis juga mulai terlihat. "Paginya, dia mulai menyadari banyak hal," kata IL.
Dalam laporan keluarga, dugaan pemerkosaan tidak terjadi. Korban sedang mengalami menstruasi saat peristiwa berlangsung. Meski demikian, dugaan pelecehan seksual tetap dilaporkan. Kasus kemudian masuk ke jalur hukum.
Cerita menjadi semakin rumit setelah munculnya penjelasan berbeda dari kubu terlapor. AHA melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan. Mereka menilai perjalanan menuju Berastagi berlangsung tanpa tekanan. Korban disebut ikut secara sukarela.
Andri Agam, kuasa hukum AHA, menyampaikan kliennya tidak melakukan pemaksaan. Menurutnya, korban tetap bersama AHA sepanjang perjalanan. Tidak ada keberatan yang disampaikan saat itu. Penjelasan tersebut telah diberikan kepada penyidik. "Klien kami memiliki versi berbeda dari pelapor," kata Andri.
Andri juga membantah adanya pemberian zat tertentu melalui makanan atau minuman. Menurutnya, makanan dibeli langsung saat berhenti di minimarket. Korban disebut memilih sendiri barang yang dikonsumsi. Tuduhan pembiusan dinilai tidak berdasar.
Versi terlapor juga menyebut korban masuk ke hotel dalam keadaan sadar. Tidak ada tindakan paksaan selama berada di lokasi tersebut. Setelah selesai beristirahat, korban disebut diantar kembali ke indekos. Perjalanan pulang berlangsung pada dini hari.
Kubu terlapor bahkan mengaku memiliki bukti komunikasi setelah kejadian. Dalam pesan tersebut terdapat permintaan menjaga kerahasiaan hubungan mereka. Bukti itu telah diserahkan kepada penyidik. Tujuannya untuk memperkuat bantahan terhadap tuduhan pelecehan. "Dokumen komunikasi sudah diserahkan untuk diperiksa," ujar Andri.
Tidak berhenti di situ. Terlapor juga membuat laporan balik terhadap ayah korban. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong. Fokus laporan menyangkut tudingan pembiusan dan kekerasan seksual.
Menurut Andri, dampak kasus ini sangat besar bagi kliennya. Sejumlah jadwal ceramah dibatalkan. Aktivitas dakwah ikut terganggu. Nama AHA menjadi bahan pembicaraan di berbagai tempat.
Kuasa hukum juga mengungkap dugaan permintaan uang damai. Nilainya disebut setara dengan harga mobil baru. Angka yang beredar diperkirakan mencapai Rp300 juta. Tuduhan tersebut dibantah keluarga korban.
Kasus ini akhirnya berkembang menjadi pertarungan dua narasi besar. Keluarga korban meyakini terjadi pelecehan seksual. Terlapor menegaskan tidak ada unsur pidana. Penyidik kini berada di tengah untuk menguji seluruh fakta.
Polda Sumut memilih berhati-hati. Pemeriksaan ahli menjadi agenda berikutnya. Keterangan ahli diharapkan membantu mengurai perbedaan versi. Hasil analisis akan menjadi salah satu dasar penting penyidikan. "Kami akan memaksimalkan seluruh proses yang diperlukan," kata Kristinattara.
Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Belum ada keputusan terkait penetapan tersangka. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Semua mata kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ada trauma yang diungkapkan korban. Ada reputasi yang dipertaruhkan terlapor. Ada keluarga yang menunggu kepastian. Ada pula proses panjang yang masih harus dilalui sebelum titik akhir ditemukan. R-02

