Setahun Kabur, Perampas HP di Kampar Akhirnya Tersandung Jejak Sendiri
Pelaku curas di Siak Hulu pada tahun lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi. (sumber: istimewa)
SUMUT, SabangMerauke News - Polsek Siak Hulu menangkap DI (25 tahun), buronan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Siak Hulu. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir setahun itu ditangkap di Kota Pekanbaru.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, menjelaskan penangkapan berlangsung setelah penyelidikan panjang. Polisi terus melacak keberadaan tersangka. Informasi baru akhirnya mengarah ke Pekanbaru. Tim bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Setelah DPO selama satu tahun, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kompol Deni Afrial, Kapolsek Siak Hulu, Jumat, 12 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 20 Juli 2025. Saat itu, korban bernama Rekon, berusia 40 tahun, sedang dalam perjalanan pulang. Korban berhenti sejenak di pos pangkalan ojek. Lokasinya berada di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah.
Pagi itu berjalan seperti biasa. Tidak ada tanda bahaya yang terlihat. Korban duduk beristirahat sambil memegang telepon genggam. Aktivitas sederhana itu kemudian berubah menjadi peristiwa kriminal.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka mendatangi korban secara tiba-tiba. Jarak keduanya sangat dekat. Situasi membuat korban sulit menghindar. Aksi dilakukan dalam hitungan detik. "Pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kiri," ujar Kompol Deni Afrial.
Saat leher korban dikunci, tangan lainnya bergerak cepat. Pelaku berusaha merebut telepon genggam korban. Namun, korban melakukan perlawanan. Perlawanan itu memicu kekerasan lebih lanjut. Tersangka menarik tubuh korban. Pukulan kemudian diarahkan ke bagian dada dan hidung korban.
Serangan tersebut membuat korban kehilangan kesadaran. Tubuhnya tergeletak di sekitar lokasi. Tidak ada kesempatan membela diri. Situasi berubah menjadi sangat berbahaya.
Beberapa waktu kemudian korban terbangun. Seorang warga tidak dikenal memanggilnya. Kesadaran korban perlahan kembali. Saat itulah korban memeriksa barang miliknya. Korban mendapati uang tunai Rp200 ribu hilang. Kerugian mulai terlihat. Kondisi korban juga masih lemah akibat penganiayaan.
Di sekitar lokasi, korban melihat handphone miliknya. Perangkat itu berada dekat pohon besar. Harapan sempat muncul. Korban mengira barang tersebut bisa diselamatkan.
Akan tetapi kejadian kembali berubah. Saat korban hendak mengambil handphone, pelaku muncul lagi. Tersangka keluar dari balik pohon. Handphone langsung direbut. Pelaku kemudian melarikan diri. Korban tidak mampu mengejar. Kondisi fisiknya belum pulih. Aksi tersebut membuat kerugian semakin besar.
Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Siak Hulu. Polisi menerima laporan korban. Penyelidikan kemudian dimulai. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Petugas mendatangi lokasi kejadian. Bukti awal dikumpulkan. Keterangan korban menjadi petunjuk penting. Identitas pelaku mulai terungkap.
Seiring berjalannya waktu, tersangka menghilang. Polisi kesulitan menemukan keberadaannya. Status Daftar Pencarian Orang diterbitkan. Pencarian terus dilakukan. Kasus tersebut tidak dihentikan. Penyidik tetap mengumpulkan informasi. Setiap petunjuk diperiksa. Jejak tersangka terus diburu.
Hampir setahun berlalu. Informasi baru akhirnya diterima penyidik. Sumber informasi mengarah ke Jalan Kali Putih, Pekanbaru. Tim segera melakukan pengecekan dan pemantauan. Polisi memastikan identitas orang yang dicurigai. Setelah yakin, penangkapan dilakukan. Tersangka tidak lagi memiliki ruang melarikan diri.
Saat diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal. Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan. Keterangan yang diberikan mengarah pada pengakuan. Polisi memperoleh gambaran utuh kejadian.
Deni Afrial menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut memperkuat hasil penyelidikan. Polisi lalu mendalami keberadaan barang hasil kejahatan. Proses pengembangan terus dilakukan.
Menurut hasil pemeriksaan, handphone korban sudah dijual. Barang tersebut dilepas kepada seseorang yang tidak dikenal. Transaksi terjadi di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru. Polisi masih menelusuri informasi lanjutan.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Proses dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Jonera Putra. Seluruh alat bukti diperiksa. Status hukum tersangka ditetapkan. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi. Keterangan korban tersedia. Pengakuan tersangka juga diperoleh. Bukti lain mendukung hasil penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting. Aksi kriminal tidak selalu berakhir cepat. Pelaku mungkin dapat menghindar sementara waktu. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan.
Warga sekitar lokasi kejadian sempat mengingat kasus tersebut. Pos ojek di Jalan Karya III menjadi tempat awal peristiwa. Lokasi itu kembali disebut setelah penangkapan dilakukan. Perkara lama kembali menemukan titik terang.
Polsek Siak Hulu menegaskan komitmennya. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Pencarian pelaku tidak berhenti meski membutuhkan waktu lama. Kasus ini menjadi salah satu contohnya. "Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Deni. Afrial .
Saat ini tersangka berada dalam tahanan Polsek Siak Hulu. Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Pengembangan kasus terus berlangsung. Polisi juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan.
Bagi korban, penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting. Kasus yang sempat menggantung kini bergerak menuju proses persidangan. Pelarian panjang berakhir. Proses hukum mengambil alih cerita berikutnya. R-02

