SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      Cuma Untung Rp15 Ribu, Warga Medan Malah Terancam Denda Rp60 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:34 WIB
    • Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      Medan Krisis Air, Emak-Emak Mengamuk Melihat Damkar Masuk Rumah Kadis

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • 2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      2 Kg Sabu Asal Riau Nyaris Lolos ke Jakarta, Dua Kurir Keburu Disergap

      11/06/2026  ❘  18:43 WIB
    • Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      Guru Tak Kunjung Datang, Anak Suku Akit di Meranti Kembali Terancam Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Dituding Berbohong

      11/06/2026  ❘  18:22 WIB
  • Nasional
    • KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      KSP Dudung Buka Suara Namanya Terseret MBG, Klaim Cuma Jembatani Ponpes Bertemu Dadan

      11/06/2026  ❘  20:34 WIB
    • Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      Ketum HIPMI Kini Dipegang Politisi Partai Gerindra Ade Jona Prasetyo

      11/06/2026  ❘  18:06 WIB
    • BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      BBM Non Subsidi Melonjak, ESDM Pastikan Pertalite dan Solar Tetap Bertahan

      11/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      Tower Emergency 275 kV Galang–Simangkuk Berhasil Energize, Masyarakat Kembali Nikmati Listrik Andal PLN

      11/06/2026  ❘  11:58 WIB
  • Ekonomi
    • Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      Timur Tengah Memanas, Rupiah Ikut Gemetar Ketakutan di Ujung Rp18.000

      11/06/2026  ❘  19:08 WIB
    • BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      BBCA Diborong Besar-Besaran, IHSG Malah Masuk Jurang Merah

      11/06/2026  ❘  19:00 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Masih Bertahan di Rp 2,7 Juta per Gram, Waktu Tepat untuk Beli?

      11/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

      11/06/2026  ❘  11:41 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      Habib Palsu Ditangkap Cabuli 8 Santriwati, Sebut Persetubuhan Bisa Hapus Dosa

      11/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      Saksi Ahli Hukum UGM Buka-Bukaan: Pengangkatan Staf Ahli Non-ASN Langgar Aturan!

      11/06/2026  ❘  20:18 WIB
    • Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

      11/06/2026  ❘  19:46 WIB
    • Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      Demi Dapatkan Opini WTP dari BPK, Bupati Ini Berujung Tersangka Suap

      11/06/2026  ❘  18:10 WIB
  • Umum
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      Kabar Duka, Jemaah Haji Asal Rokan Hilir Wafat di Batam

      11/06/2026  ❘  20:01 WIB
    • Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      Dua Hari Dibuka, Pendaftar SPMB SMA dan SMK Negeri di Riau Tembus 61 Ribu

      11/06/2026  ❘  20:00 WIB
    • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Barat Turun Langsung Bina Petani Cabai

      11/06/2026  ❘  19:52 WIB
    • 9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      9.830 Pengunjung Datangi Museum Sang Nila Utama Riau dari Januari-Mei 2026

      11/06/2026  ❘  19:22 WIB
  • Sport
    • Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      Azteca Bergelegar! Meksiko Buka Piala Dunia, Afrika Selatan Datang Bawa Dendam Lama

      11/06/2026  ❘  14:10 WIB
    • Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      Korea Selatan Bawa Modal Besar, Ceko Datang Dengan Ancaman

      11/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      Malam Penentuan! Garuda Muda Siap Patahkan Kesombongan Australia di Sumut

      11/06/2026  ❘  09:50 WIB
    • Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026

      11/06/2026  ❘  08:55 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      Iran Kunci Selat Hormuz dan Serang Yordania, AS Langsung Buka Suara

      11/06/2026  ❘  11:29 WIB
    • Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      Perang AS vs Iran Kembali Dimulai, Trump: Hantam Lebih Keras!

      11/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

11/06/2026  ❘  19:46 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar

Polda Riau mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan satwa langka, Kamis, 11 Juni 2026. (sumber: istimewa)

RIAU, SabangMerauke News — Kasus perdagangan gading Gajah Sumatera di Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan satwa liar dilindungi. Penyidik menemukan transaksi hingga Rp1,872 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara perdagangan satwa liar yang terungkap beberapa bulan lalu. Kasus awal telah memasuki tahap dua. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada perdagangan gading gajah. Tim kemudian menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Langkah itu membuka fakta baru. Jejak uang ditemukan dalam sejumlah rekening.

"Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar dilindungi telah masuk tahap dua. Selanjutnya, penyidikan berlanjut pada tindak pidana pencucian uang," kata Ade Kuncoro, Kamis, 11 Juni 2026.

Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar pada Maret 2026. Saat itu penyidik menangkap 17 orang tersangka. Jaringan tersebut beroperasi lintas provinsi. Aktivitas mereka tersebar di berbagai daerah.

Penangkapan dilakukan di Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah. Penyidik menemukan hubungan antarpelaku. Setiap anggota memiliki peran berbeda. Ada pemburu, penadah, hingga pengendali jaringan.

Saat penyidikan berkembang, tim menemukan pola transaksi mencurigakan. Uang hasil perdagangan satwa liar diduga disamarkan. Dana bergerak melalui sejumlah rekening berbeda. Pola itu menjadi dasar penyelidikan baru.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga memegang peran penting. Penyidik menilai aktivitas mereka berlangsung bertahun-tahun.

FA berusia 62 tahun. Penyidik menduga FA terlibat sejak 2014. Aktivitasnya berkaitan dengan perburuan dan perdagangan gading gajah. Kegiatan tersebut berlangsung hingga penangkapannya pada 2026.

FS berusia 43 tahun. Penyidik menduga FS mengendalikan jaringan perdagangan satwa liar. Operasinya menjangkau banyak daerah. Barang dagangan berasal dari berbagai wilayah. "Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana dari perdagangan gading gajah dan satwa liar lainnya," ujar Ade.

Analisis transaksi menjadi kunci pengungkapan kasus. Penyidik memeriksa rekening para tersangka. Hasilnya menunjukkan pergerakan dana cukup besar. Nilainya mencapai Rp1,872 miliar.

Dana tersebut tercatat dalam 34 transaksi berbeda. Uang diduga berasal dari perdagangan gading gajah Sumatera. Sejumlah rekening digunakan sebagai jalur transaksi. Penyidik terus mendalami penerima dana lainnya.

Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap fakta mengejutkan. Sejak 2024 hingga 2026, terdapat sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera. Lokasi itu tersebar di beberapa kawasan. Aktivitas perburuan dilakukan secara berulang.

 

Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi. Populasinya terus menghadapi ancaman. Perburuan gading menjadi salah satu penyebab utama. Nilai jual yang tinggi mendorong kejahatan terus berlangsung.

Dalam jaringan tersebut, FA diduga bertindak sebagai pemodal utama. Dana diberikan kepada para pemburu. Tujuannya memperoleh gading gajah dari lapangan. Setelah didapat, gading dipindahkan ke jaringan berikutnya.

Penyidik menemukan rantai distribusi yang cukup panjang. Hasil perburuan dibawa menuju Sumatera Barat. Di sana terdapat penadah yang menerima barang. Setelah itu gading diteruskan ke jaringan lain.

Jaringan berikutnya diduga berada di Surabaya, Jawa Timur. Penyidik menyebut lokasi itu menjadi salah satu pusat pengendalian. Dari titik tersebut, perdagangan berjalan lebih luas. Koneksi antardaerah terbangun cukup rapi. "Dalam jaringan tersebut, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar," kata Ade.

Penyidik juga menemukan perdagangan satwa lain. Barang yang diperdagangkan tidak hanya gading gajah. Ada dugaan perdagangan sisik trenggiling. Aktivitas tersebut masih didalami.

Saat menelusuri aset tersangka, tim menemukan sejumlah barang bernilai tinggi. Dugaan sementara menyebut aset berasal dari hasil kejahatan. Penyidik lalu melakukan penyitaan. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian.

Barang bukti pertama berupa uang tunai Rp650 juta. Dana tersebut diamankan dari rangkaian penyidikan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen itu berkaitan transaksi keuangan.

Selain uang tunai, tim menyita satu unit ekskavator Zoomlion. Alat berat itu berwarna abu-abu. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik masih mendalami asal pembeliannya.

Satu unit Mitsubishi Triton juga diamankan. Kendaraan tersebut masuk daftar aset tersangka. Polisi menduga kendaraan dibeli menggunakan hasil kejahatan. Pemeriksaan dokumen masih berlangsung.

Penyidik juga menyita satu unit Suzuki Splash. Mobil itu ikut diamankan bersama barang bukti lain. Seluruh aset kini berada dalam pengawasan penyidik. Status hukumnya menunggu proses lanjutan.

Selain aset fisik, penyidik menyita dokumen perbankan. Rekening koran para tersangka diperiksa. Data transaksi dianalisis secara rinci. Setiap aliran dana ditelusuri kembali.

Kasus ini menunjukkan perubahan strategi penegakan hukum. Penyidik tidak hanya memburu pelaku lapangan. Aliran dana juga menjadi sasaran utama. Keuntungan hasil kejahatan ikut dibekukan.

Pendekatan tersebut dinilai penting. Sebab perdagangan satwa liar sering didorong keuntungan besar. Selama uang masih mengalir, jaringan mudah bangkit kembali. Penyitaan aset menjadi langkah memutus rantai kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman cukup berat. Hukuman penjara dapat mencapai 15 tahun. Denda maksimal juga menanti para tersangka.

Kasus ini menjadi gambaran sisi gelap perdagangan satwa liar. Seekor gajah diburu di hutan. Gading berpindah dari tangan ke tangan. Uangnya kemudian berubah menjadi aset bernilai tinggi. Penyidik masih terus bekerja. Jejak transaksi lain masih diperiksa. Kemungkinan adanya pelaku tambahan masih terbuka. R-02

Editor: Krisman
Tags :TPPU Gading GajahPolda RiauGajah SumateraPerdagangan Satwa LiarKriminal Riau

BERITA TERKAIT :

  • Dari Jantung Hutan Riau, Nona Seroja Datang Membawa Pesan Keras

    Dari Jantung Hutan Riau, Nona Seroja Datang Membawa Pesan Keras

    Riau •
    11/06/2026 ❘ 18:46 WIB
  • Pengadilan Pekanbaru Geger, Enam Tahanan Kabur Bikin Polisi Kalangkabut

    Pengadilan Pekanbaru Geger, Enam Tahanan Kabur Bikin Polisi Kalangkabut

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 18:03 WIB
  • Polda Riau Gerebek 43 PKS, Fakta Harga Sawit Riau Akhirnya Terbongkar

    Polda Riau Gerebek 43 PKS, Fakta Harga Sawit Riau Akhirnya Terbongkar

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 12:56 WIB
  • Hendak Transaksi Sabu, Pria Ini Malah Disergap di Dekat Lapangan Heli

    Hendak Transaksi Sabu, Pria Ini Malah Disergap di Dekat Lapangan Heli

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 11:06 WIB
  • Beraksi Saat Korban Olahraga, Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru Akhirnya Tertangkap

    Beraksi Saat Korban Olahraga, Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru Akhirnya Tertangkap

    Hukrim •
    11/06/2026 ❘ 10:29 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan