Gading Gajah Jadi Ekskavator, Polda Riau Bongkar Jejak Uang Rp1,8 Miliar
Polda Riau mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan satwa langka, Kamis, 11 Juni 2026. (sumber: istimewa)
RIAU, SabangMerauke News — Kasus perdagangan gading Gajah Sumatera di Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang dari kejahatan satwa liar dilindungi. Penyidik menemukan transaksi hingga Rp1,872 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara perdagangan satwa liar yang terungkap beberapa bulan lalu. Kasus awal telah memasuki tahap dua. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penyidikan tidak berhenti pada perdagangan gading gajah. Tim kemudian menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Langkah itu membuka fakta baru. Jejak uang ditemukan dalam sejumlah rekening.
"Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar dilindungi telah masuk tahap dua. Selanjutnya, penyidikan berlanjut pada tindak pidana pencucian uang," kata Ade Kuncoro, Kamis, 11 Juni 2026.
Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar pada Maret 2026. Saat itu penyidik menangkap 17 orang tersangka. Jaringan tersebut beroperasi lintas provinsi. Aktivitas mereka tersebar di berbagai daerah.
Penangkapan dilakukan di Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah. Penyidik menemukan hubungan antarpelaku. Setiap anggota memiliki peran berbeda. Ada pemburu, penadah, hingga pengendali jaringan.
Saat penyidikan berkembang, tim menemukan pola transaksi mencurigakan. Uang hasil perdagangan satwa liar diduga disamarkan. Dana bergerak melalui sejumlah rekening berbeda. Pola itu menjadi dasar penyelidikan baru.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga memegang peran penting. Penyidik menilai aktivitas mereka berlangsung bertahun-tahun.
FA berusia 62 tahun. Penyidik menduga FA terlibat sejak 2014. Aktivitasnya berkaitan dengan perburuan dan perdagangan gading gajah. Kegiatan tersebut berlangsung hingga penangkapannya pada 2026.
FS berusia 43 tahun. Penyidik menduga FS mengendalikan jaringan perdagangan satwa liar. Operasinya menjangkau banyak daerah. Barang dagangan berasal dari berbagai wilayah. "Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana dari perdagangan gading gajah dan satwa liar lainnya," ujar Ade.
Analisis transaksi menjadi kunci pengungkapan kasus. Penyidik memeriksa rekening para tersangka. Hasilnya menunjukkan pergerakan dana cukup besar. Nilainya mencapai Rp1,872 miliar.
Dana tersebut tercatat dalam 34 transaksi berbeda. Uang diduga berasal dari perdagangan gading gajah Sumatera. Sejumlah rekening digunakan sebagai jalur transaksi. Penyidik terus mendalami penerima dana lainnya.
Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap fakta mengejutkan. Sejak 2024 hingga 2026, terdapat sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera. Lokasi itu tersebar di beberapa kawasan. Aktivitas perburuan dilakukan secara berulang.
Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi. Populasinya terus menghadapi ancaman. Perburuan gading menjadi salah satu penyebab utama. Nilai jual yang tinggi mendorong kejahatan terus berlangsung.
Dalam jaringan tersebut, FA diduga bertindak sebagai pemodal utama. Dana diberikan kepada para pemburu. Tujuannya memperoleh gading gajah dari lapangan. Setelah didapat, gading dipindahkan ke jaringan berikutnya.
Penyidik menemukan rantai distribusi yang cukup panjang. Hasil perburuan dibawa menuju Sumatera Barat. Di sana terdapat penadah yang menerima barang. Setelah itu gading diteruskan ke jaringan lain.
Jaringan berikutnya diduga berada di Surabaya, Jawa Timur. Penyidik menyebut lokasi itu menjadi salah satu pusat pengendalian. Dari titik tersebut, perdagangan berjalan lebih luas. Koneksi antardaerah terbangun cukup rapi. "Dalam jaringan tersebut, FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar," kata Ade.
Penyidik juga menemukan perdagangan satwa lain. Barang yang diperdagangkan tidak hanya gading gajah. Ada dugaan perdagangan sisik trenggiling. Aktivitas tersebut masih didalami.
Saat menelusuri aset tersangka, tim menemukan sejumlah barang bernilai tinggi. Dugaan sementara menyebut aset berasal dari hasil kejahatan. Penyidik lalu melakukan penyitaan. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
Barang bukti pertama berupa uang tunai Rp650 juta. Dana tersebut diamankan dari rangkaian penyidikan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen itu berkaitan transaksi keuangan.
Selain uang tunai, tim menyita satu unit ekskavator Zoomlion. Alat berat itu berwarna abu-abu. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik masih mendalami asal pembeliannya.
Satu unit Mitsubishi Triton juga diamankan. Kendaraan tersebut masuk daftar aset tersangka. Polisi menduga kendaraan dibeli menggunakan hasil kejahatan. Pemeriksaan dokumen masih berlangsung.
Penyidik juga menyita satu unit Suzuki Splash. Mobil itu ikut diamankan bersama barang bukti lain. Seluruh aset kini berada dalam pengawasan penyidik. Status hukumnya menunggu proses lanjutan.
Selain aset fisik, penyidik menyita dokumen perbankan. Rekening koran para tersangka diperiksa. Data transaksi dianalisis secara rinci. Setiap aliran dana ditelusuri kembali.
Kasus ini menunjukkan perubahan strategi penegakan hukum. Penyidik tidak hanya memburu pelaku lapangan. Aliran dana juga menjadi sasaran utama. Keuntungan hasil kejahatan ikut dibekukan.
Pendekatan tersebut dinilai penting. Sebab perdagangan satwa liar sering didorong keuntungan besar. Selama uang masih mengalir, jaringan mudah bangkit kembali. Penyitaan aset menjadi langkah memutus rantai kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman cukup berat. Hukuman penjara dapat mencapai 15 tahun. Denda maksimal juga menanti para tersangka.
Kasus ini menjadi gambaran sisi gelap perdagangan satwa liar. Seekor gajah diburu di hutan. Gading berpindah dari tangan ke tangan. Uangnya kemudian berubah menjadi aset bernilai tinggi. Penyidik masih terus bekerja. Jejak transaksi lain masih diperiksa. Kemungkinan adanya pelaku tambahan masih terbuka. R-02

