Residivis Narkoba Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid di Rohil, Warga Langsung Bertindak
FH alias Nando (38) warga Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tertangkap basah mencuri kotak amal. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Seorang residivis kasus Narkotika dan obatan berbahaya (Narkoba), FH alias Nando (38) warga Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Namun kali ini, FH alias Nando melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mencuri sebuah kotak amal di Mesjid.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Nur-Hidayah, Mahato KM 05, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (8/6/2026).
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., membenarkan adanya peristiwa pencurian kotak amal masjid dan langsung melakukan penanganan serta pengamanan terhadap terduga pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang tinggal di depan Masjid Nur-Hidayah melihat seorang pria sedang melakukan pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid. Warga kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima informasi, saya bersama personel langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Boy Setiawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Boy, pelaku yang berinisial FH alias Nando (38) diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang kotak amal Masjid Nur-Hidayah sebesar Rp305.000. Atas kejadian tersebut, pengurus masjid Elan Maulana melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pujud.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal warna hijau, uang tunai sebesar Rp305.000, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku, serta sebuah obeng yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan Polsek Pujud melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat ibadah.
“Polsek Pujud berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Boy Setiawan. (R-02)

