KPK Bongkar Fakta Baru Koruptor RI: Pelaku Makin Muda, Duit Haram Disimpan di Kripto dan Ani-Ani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru yang dinilai semakin mengkhawatirkan terkait perilaku koruptor di Indonesia. Para pelaku tindak pidana korupsi kini tidak lagi mengandalkan pola lama dalam menyembunyikan hasil kejahatan, melainkan mulai memanfaatkan aset digital hingga relasi pribadi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Perubahan pola tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia telah memasuki babak baru yang lebih kompleks, seiring berkembangnya teknologi dan munculnya generasi pelaku yang lebih muda.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan usia pelaku korupsi yang ditangani KPK kini cenderung semakin muda dibandingkan sebelumnya.
“Usia para pelaku pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, makin ke sini makin muda. Tadinya di atas 60-70 bahkan ada di atas 75, sekarang ada yang di bawah 35 tahun,” kata Mungki, Sabtu (6/6/2026).
Menurut dia, perubahan usia pelaku berdampak langsung terhadap cara berpikir dan strategi mereka dalam menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
Jika generasi koruptor lama cenderung menempatkan aset pada bentuk konvensional seperti tanah, rumah mewah, apartemen, kendaraan hingga saham, kini pelaku korupsi muda mulai beralih ke aset digital yang lebih sulit dilacak.
“Kalau dulu konvensional tanah, bangunan, apartemen, mobil, paling hebat saham. Tapi sekarang itu kripto dan aset digital,” ujarnya.
Fenomena tersebut membuat KPK harus menyesuaikan pola penelusuran aset dan mekanisme penyitaan barang bukti. Sebab, aset digital memiliki karakteristik berbeda dibanding aset fisik biasa.
Mungki menegaskan KPK kini mulai banyak menemukan dan menyita aset digital dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani.
“Jadi memang penyitaan itu kelihatan sekali, makin ke sini makin banyak aset digital. KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset digital dan nanti pola eksekusinya juga berbeda,” tegasnya.
Tak hanya soal teknologi, KPK juga mengungkap pola lain yang dinilai memprihatinkan dalam praktik pencucian uang hasil korupsi.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyebut mayoritas pelaku korupsi di Indonesia masih didominasi laki-laki dengan persentase mencapai 81 persen.
Dalam sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Ibnu membeberkan bagaimana para koruptor pria sering kali kebingungan menyimpan uang hasil korupsi dalam jumlah besar agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Biasanya pelakunya banyak laki-laki. 81 persen laki-laki,” kata Ibnu.
Menurutnya, setelah sebagian uang dibagikan kepada keluarga, anak, istri maupun untuk kebutuhan lain, para pelaku biasanya panik menentukan tempat penyimpanan sisa uang tunai.
“Bingung dia. Ke mana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, sebagian pelaku akhirnya memilih cara lain untuk menyamarkan uang hasil korupsi, termasuk mendekati perempuan muda dengan modus membiayai kebutuhan hidup maupun pendidikan mereka.
Fenomena ini dikenal luas di masyarakat dengan istilah “ani-ani”, yakni hubungan yang dibangun dengan motif finansial menggunakan uang hasil korupsi.
Ibnu menggambarkan pola pendekatan itu dilakukan secara halus agar uang haram tetap bisa digunakan tanpa memicu kecurigaan aparat.Pengungkapan fakta-fakta baru ini menjadi sinyal keras bahwa pola korupsi di Indonesia terus berevolusi. KPK menilai pengawasan terhadap transaksi digital, aset virtual, dan pola pencucian uang nonkonvensional harus diperkuat agar pemberantasan korupsi tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. (R-05)

