Harga Batu Bara Dunia Jadi Penentu, Bahlil Pastikan Aturan Baru Tak Ganggu Investasi Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah hingga kini belum mengambil keputusan terkait penerapan bea keluar untuk ekspor batu bara. Penegasan itu disampaikan untuk meredam kekhawatiran pelaku usaha tambang sekaligus memastikan iklim investasi nasional tetap aman dan kompetitif.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026), Bahlil menyebut pemerintah bersama Kementerian Keuangan masih menyusun formulasi terbaik sebelum kebijakan tersebut diputuskan secara resmi. Pemerintah tidak ingin kebijakan baru justru membebani industri pertambangan di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga komoditas dunia.
“Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk bea keluar batu bara sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan menunggu formulasi yang kami buat,” ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan keputusan untuk menunda pembahasan detail kebijakan itu dilakukan karena pemerintah masih mempertimbangkan momentum yang tepat. Menurutnya, kondisi pasar global saat ini belum ideal untuk membahas lebih jauh penerapan bea keluar batu bara.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah yang berpotensi mengganggu stabilitas industri tambang nasional. Apalagi sektor batu bara masih menjadi salah satu penyumbang devisa dan penerimaan negara terbesar.
“Pandangan saya dan keputusan Menteri Pak Purbaya bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail,” katanya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, juga terus memantau perkembangan harga batu bara dunia serta tingkat permintaan pasar internasional sebelum menentukan kebijakan final. Langkah ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap menguntungkan negara tanpa mengorbankan daya saing eksportir nasional.
Meski ada wacana peningkatan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, pemerintah memastikan kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah juga menjamin kontrak-kontrak pertambangan yang sudah berjalan tetap dihormati.
“Kita tetap akan memperhatikan tingkat permintaan dunia dan harga. Kalau untuk domestik pasti semuanya kita akan penuhi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga memastikan tidak ada perubahan sistem kontrak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Ia menepis isu perubahan pola bagi hasil tambang seperti skema gross split yang diterapkan di sektor migas.
Menurut Bahlil, sistem gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi, sementara sektor minerba tetap menggunakan aturan yang berlaku saat ini.
“Pertama sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden yang menganut gross split hanya pada sektor migas sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” jelasnya.
Bahlil menegaskan kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlangsungan usaha pertambangan di Indonesia. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjaga seluruh aturan yang sudah berjalan agar tidak berubah secara mendadak.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan. Untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga,” tandasnya. (R-05)

