Laporkan 5 Fraksi ke DPP Partai karena Boikot Sidang di DPRD, Adam: Saya Dukung Pemeriksaan Inspektorat!
SabangMerauke News, Kuansing - Ketua DPRD Kuantan Singingi, Adam melaporkan para anggota Dewan dari lima fraksi yang melakukan aksi 'boikot' persidangan sejak beberapa bulan lalu. Laporan tersebut disampaikan lewat surat tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai tempat para wakil rakyat bernaung.
"Kita minta DPP partainya masing-masing memberikan teguran tertulis kepada anggota partainya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD. Surat sudah kita sampaikan," kata Adam kepada SabangMerauke News, Kamis (23/6/2022).
BERITA TERKAIT: DPRD Kuansing Tak Mau Bersidang, Setwan Minta Inspektorat Periksa Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan: Seru Nih!
Adapun surat tersebut bernomor: 170/DPRD-KS/PP/36 yang ditandatangani Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH, ditujukan kepada lima partai. Di antaranya, Partai Amanat Nasional, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Surat laporan itu dibuat, kata Dr Adam, karena anggota DPRD dari lima partai tersebut sejak tanggal 1 April lalu mangkir masuk kantor. Selain itu, lima pimpinan fraksi sebelumnya telah membuat nota penolakan terhadap hasil pemilihan alat kelengkapan dewan, sehingga tidak mau mengikuti persidangan di Dewan.
BERITA TERKAIT: Tunjangan Anggota Dewan Diaudit Inspektorat karena Mogok Sidang, DPRD Kuansing Bungkam
Kelima fraksi yang membuat surat tersebut yakni fraksi PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra dan fraksi PKS-Hanura.
Adam mengatakan, mangkirnya sejumlah anggota Dewan dari lima fraksi tersebut telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota DPRD Kuansing sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 157.
"Saya berharap pimpinan partai di Jakarta segera meresponnya. Karena ini demi keberlangsungan pembangunan di Kuansing ke depan," tutupnya.
Langkah pelaporan sejumlah fraksi ke DPP partai di Jakarta terjadi di kala Inspektorat Kuansing akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap penggunaan tunjangan anggota Dewan. Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Maisir telah meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaaan khusus atas tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Maisir mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Inspektorat Kuansing agar memeriksa tunjangan para wakil rakyat dari APBD tahun 2022.
"Bahwa hampir 3 bulan terakhir pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Kuansing tidak terlaksana. Seperti rapat badan musyawarah dan rapat paripurna pembahasan LKPj," demikian surat Maisir tertanggal 20 Juni 2022 kemarin.
Adam mengaku kalau dirinya mendukung langkah riksus yang akan dilakukan Inspektorat tersebut.
"Kita dukung permohonan riksus ke Inspektorat soal tunjangan ke pimpinan dan anggota Dewan tersebut," kata Adam.
Buntut Boikot Persidangan
Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Maisir menjelaskan, permintaan dilakukannya pemeriksaan khusus semata untuk kepastian hukum pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan. Ia tak ingin, kelak jika tunjangan dibayar, namun anggota Dewan tak melakukan tupoksinya, akan berakibat hukum ke depan.
Ia menegaskan, pemeriksaan khusus ditujukan kepada seluruh anggota Dewan, tidak terbatas pada anggota 5 fraksi di Dewan yang mengambil sikap 'boikot sidang'.
Perseteruan internal di DPRD Kabupaten Kuansing pasca-pemilihan alat kelengkapan Dewan beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Sikap sejumlah fraksi yang ngotot memboikot agenda persidangan di Dewan sebagai bentuk ketidakpuasan hasil pemilihan AKD, kini berujung pada pemeriksaan keuangan.
Adalah Plt Sekretaris DPRD Kuansing, Maisir yang meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaaan khusus atas tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Maisir mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Inspektorat Kuansing agar memeriksa tunjangan para wakil rakyat dari APBD tahun 2022.
"Bahwa hampir 3 bulan terakhir pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Kuansing tidak terlaksana. Seperti rapat badan musyawarah dan rapat paripurna pembahasan LKPj," demikian surat Maisir tertanggal 20 Juni 2022 kemarin.
Maisir mengutip daftar surat-surat yang diteken oleh 5 ketua fraksi di DPRD Kuansing yang intinya menyatakan tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan di DPRD Kuansing.
Kelima fraksi tersebut yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra dan surat Sekretaris Fraksi PKS-Hanura.
"Untuk kepastian hukum pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, mohon kiranya Inspektorat Kabupaten Kuansing dapat melaksanakan pemeriksaan khusus, yang sampai saat ini tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang akan mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kuansing," tulis Maisir.
Surat tersebut ditembuskan ke Plt Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing, Kepala BPKAD Kuansing serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing. (cr4)