Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya
Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam bersama mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (4/6/2026). Foto: SM News/Adri
RIAU, SabangMerauke News - Kesaksian Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (4/6/2026) mengungkap fakta baru. Dani yang merupakan konco satu partai dengan Gubernur Riau Abdul Wahid di PKB, membuka drama baru soal aliran uang hasil pengepulan dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Saat dimintai kesaksiannya dalam perkara terdakwa Gubernur Abdul Wahid, Dani mengungkap adanya penerimaan uang dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Secara mengejutkan, setoran fulus itu, menurut Dani pernah dilaporkannya ke Abdul Wahid.
"Pernah saya laporkan uang dari Pak Arief sudah saya terima," kata Dani.
Cerita uang panas Rp 1 miliar itu, pernah terungkap dalam persidangan sebelumnya. Pengambilan uang menggunakan sandi tulisan di kaos 'Volcom', dijemput oleh orang suruhan Dani ke rumah pegawai Dinas PUPR Riau, Brantas Hartono.
Uang itu diserahkan, usai pertemuan antara Dani dengan Arief di sebuah kedai kopi di Pekanbaru. Sumber uang berasal dari pengepulan tahap pertama yang dilakukan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunandi.
Dani mengaku, uang tersebut dipakai untuk operasional dan diserahkan secara bertahap kepada ajudan Gubernur Riau bernama Marjani. Marjani telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perintangan perkara terkait.
Dani menjelaskan, dari uang sebesar Rp 1 miliar tersebut, dirinya menggunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Marjani dengan kode 'stok kosong'.
Keterangan Dani juga mengungkap, ada penggunaan uang sebesar Rp 200 juta untuk keperluan perjalanan Gubernur Abdul Wahid ke London, Inggris yang berangkat atas undangan badan UNEP, badan PBB mengurusi perdagangan karbon.
Lebih lanjut, Dani juga menyebut ada rencana penyerahan uang yang direncanakan pada 5 November 2025 sebesar Rp 1 miliar. Namun, uang itu sempat dicicil sebesar Rp 450 juta untuk kebutuhan rombongan Forkopimda Riau ke Singapura dan Malaysia. Fulus itu, rencananya dipakai untuk uang saku rombongan. Namun oleh Marjani diperhalus bahasanya menjadi oleh-oleh. Soal 'oleh-oleh', menurut Dani diketahui oleh Abdul Wahid.
Pemenuhan sisa uang Rp 1 miliar yang dijanjikan tersebut pun tak pernah kesampaian. Penyidik KPK lebih dulu menciduk Arief Setiawan dan sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau lewat operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 lalu.
Bantahan Keras Abdul Wahid
Kesaksian Dani tersebut dinilai memberatkan terhadap posisi Abdul Wahid dalam perkara yang dituduhkan kepadanya. Abdul Wahid lantas membantah keras pernyataan Dani tersebut.
"Saya tidak pernah meminta uang kepada Pak Arief dan urusan lewat Dani," kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid menegaskan, adanya kabar uang sebesar Rp 1 miliar baru ia ketahui dalam persidangan hari ini.
"Kalau saya tahu, pasti saya akan pecat dia (Dani). Apa yang disebut tadi Rp 1 miliar saya tidak tahu," bantah Abdul Wahid.
Kesaksian Dani M Nursalam memang masih versi sepihak dirinya. KPK masih harus mampu menunjukkan bukti-bukti pendukung dakwaan, apakah benar Abdul Wahid tersangkut dalam kasus dugaan korupsi yang populer dengan istilah jatah preman alias japrem.
Dalam dunia hukum ada adagium "satu saksi bukan saksi" (unus testis nullus testis). Ini merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa kesaksian dari satu orang saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana. Di sinilah keyakinan trio majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama sedang diuji. (R-04/Adri)
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Abdul Wahid

