Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa
Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem Timur. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan dan tindakan provokatif yang dilakukan pemukim ekstremis Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif di Yerusalem Timur yang diduduki. Sikap bersama tersebut menunjukkan meningkatnya kekhawatiran dunia Islam terhadap berbagai tindakan yang dinilai mengancam status historis dan kesucian salah satu situs paling penting bagi umat Muslim di dunia.
Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Pernyataan tersebut dipublikasikan melalui saluran resmi diplomatik pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pernyataan tersebut, delapan negara menyoroti aksi berulang para pemukim Israel yang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan aparat keamanan Israel. Mereka juga menyoroti tindakan pengibaran bendera Israel di area masjid yang dianggap sebagai bentuk provokasi serius terhadap umat Islam dan berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan Timur Tengah.
Menurut para menteri luar negeri, tindakan tersebut tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo historis dan hukum yang selama ini mengatur tempat-tempat suci di Yerusalem Timur. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk upaya yang dapat mengubah kondisi dan pengelolaan situs suci tersebut harus dihentikan.
Tidak hanya mengecam aksi para pemukim, delapan negara itu juga menuding Israel sebagai kekuatan pendudukan telah melakukan berbagai pelanggaran sistematis yang bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur. Langkah-langkah tersebut dinilai dapat mengikis identitas kota suci tersebut sekaligus mengancam keberadaan situs-situs keagamaan Islam dan Kristen yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Pernyataan bersama itu menegaskan kembali penolakan terhadap segala upaya untuk mengubah status quo yang telah berlaku selama puluhan tahun di Yerusalem. Negara-negara tersebut menilai stabilitas dan penghormatan terhadap tempat-tempat suci menjadi elemen penting dalam menjaga perdamaian dan mencegah konflik yang lebih besar di kawasan.
Delapan Negara yang Mengeluarkan Kecaman Bersama
Berikut delapan negara yang menandatangani pernyataan bersama tersebut:
- Indonesia
- Mesir
- Yordania
- Pakistan
- Qatar
- Arab Saudi
- Turki
- Uni Emirat Arab
Delapan negara tersebut secara kompak menyuarakan penolakan terhadap berbagai tindakan yang dianggap melanggar status hukum dan historis Masjid Al-Aqsa.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa yang memiliki luas sekitar 14,4 hektare merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Pengelolaan dan yurisdiksi kompleks masjid tersebut berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania. Lembaga tersebut memiliki kewenangan eksklusif dalam mengatur urusan dan akses ke kawasan suci tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, para menteri luar negeri mendesak otoritas Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan yang terjadi dan segera menghentikan berbagai bentuk eskalasi yang dapat memperburuk situasi keamanan. Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran yang terus berulang berpotensi meningkatkan ketegangan, memicu radikalisme, serta menghambat berbagai upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Masjid Al-Aqsa selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel. Setiap tindakan yang dianggap mengubah status kawasan suci tersebut kerap memicu reaksi keras dari negara-negara Muslim maupun masyarakat internasional. Karena itu, berbagai pihak terus menyerukan penghormatan terhadap aturan dan kesepakatan yang telah berlaku selama ini.
Indonesia bersama tujuh negara lainnya menegaskan bahwa praktik-praktik yang dinilai ilegal dan provokatif harus segera dihentikan. Mereka kembali menyerukan penghormatan penuh terhadap status quo historis dan hukum yang berlaku di seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas regional dan melindungi kesucian situs keagamaan tersebut.
Sikap tegas yang ditunjukkan Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab memperlihatkan adanya kesatuan pandangan di antara negara-negara Muslim dalam menyikapi perkembangan terbaru di Yerusalem Timur. Delapan negara tersebut menilai bahwa penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan tempat-tempat suci harus menjadi prioritas guna mencegah konflik yang lebih luas dan menjaga peluang terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Mereka pun mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam memastikan penghormatan terhadap hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan-tindakan yang dapat mengancam stabilitas kawasan dan merusak upaya diplomasi yang tengah berlangsung.
Kecaman bersama ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa isu Masjid Al-Aqsa masih menjadi perhatian utama dunia Islam. Delapan negara tersebut menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang berpotensi mengubah status kawasan suci itu harus dihentikan demi menjaga keamanan, stabilitas, dan perdamaian di kawasan yang selama ini menjadi pusat perhatian dunia. (R-05)

