Mulai Besok Semua Ekspor Minyak Sawit dan Batu Bara Wajib Lapor DSI
Pemerintah resmi memulai implementasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai Senin, 1 Juni 2026. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah resmi memulai implementasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi tahap transisi sebelum penerapan penuh pada awal 2027 mendatang. Seluruh eksportir komoditas strategis wajib melaporkan aktivitas ekspornya selama masa penyesuaian berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ekspor tetap berjalan normal selama masa transisi berlangsung. Perusahaan tetap dapat mengirim komoditas sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku saat ini. Namun seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Implementasi berlaku mulai 1 Juni 2026 sebagai periode transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026. Pemerintah memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha menghadapi sistem baru tersebut. Masa penyesuaian diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan nasional.
Kewajiban pelaporan mencakup ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan ferro alloy. Fasilitas pelaporan disiapkan melalui akses Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem tersebut dirancang memudahkan pengawasan transaksi ekspor secara terintegrasi.
“Perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga. Data pelaporan akan menjadi bahan utama evaluasi pemerintah selama masa implementasi awal. Evaluasi tersebut berlangsung sepanjang tiga bulan pertama penerapan kebijakan.
Pemerintah akan mengukur efektivitas sistem baru melalui hasil evaluasi tersebut. Temuan selama masa transisi menjadi dasar penyempurnaan kebijakan selanjutnya. Tahap implementasi penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Airlangga menilai pelaku usaha memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian operasional. Pemerintah juga membuka ruang koordinasi bagi seluruh pihak terkait selama transisi. Pendekatan bertahap dipilih guna mengurangi potensi gangguan terhadap arus ekspor nasional.
“Dengan demikian para eksportir memiliki waktu cukup melakukan penyesuaian,” ujar Airlangga. Pemerintah berharap proses adaptasi berjalan efektif sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya. Dunia usaha diminta aktif mengikuti seluruh ketentuan pelaporan ekspor.
Kebijakan ekspor satu pintu diarahkan memperkuat tata kelola komoditas sumber daya alam strategis. Pemerintah ingin meningkatkan transparansi transaksi serta akurasi pencatatan nilai ekspor nasional. Langkah tersebut juga mendukung pengawasan devisa hasil ekspor secara lebih ketat.
Menurut Airlangga, sistem baru dapat menekan praktik under-invoicing yang merugikan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga ditujukan mengurangi potensi transfer pricing antarperusahaan multinasional. Selain itu, pengawasan diperkuat untuk mencegah pelarian devisa hasil ekspor.
“Tujuannya mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Airlangga. Pemerintah menginginkan nilai ekspor tercatat sesuai transaksi sebenarnya. Transparansi tersebut dinilai penting menjaga penerimaan negara dari sektor ekspor strategis.(R-03)

