Dicopot Jokowi, Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Mafia Minyak Sawit: Ini Kaitannya
SabangMerauke News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pada Rabu (22/6/2022) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, timnya akan meminta penjelasan dari Lutfi tentang banyak hal. Termasuk dikatakan Supardi, menyangkut soal peran tersangka Lin Che Wei (LCW), yang selama ini tak jelas posisi dan strukturnya di lingkungan kementerian.
“Kalau terkait (tersangka) Lin Che Wei, ya otomatis lah, posisinya dia apa. Nanti kita tanya dulu dia (Lutfi),” terang Supardi, kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, di Jakarta, pada Selasa (21/6/2022).
Selama ini, Supardi mengungkapkan, hasil penyidikan belum menemukan dasar penunjukkan LCW sebagai tim konsultan di Kemendag. Sementara sejumlah kesaksian, kata dia, juga ada disebutkan LCW sebagai anggota ahli di Kementerian Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Kalau formal kan memang kita belum temukan itu (posisi tersangka LCW di kementerian),” ujar Supardi.
Tetapi, kata dia, ada peran tersangka LCW dalam dugaan korupsi PE CPO ini. Yaitu terkait perannya sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan PE CPO kepada sejumlah perusahaan minyak goreng.
“Artinya ini (pemeriksaan eks Mendag) kan untuk memperkuat pembuktian yang kemarin-kemarin,” terang Supardi.
Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka, yakni LCW, dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
IWW ditetapkan tersangka, pada Selasa (19/4/2022), selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitkan PE CPO. Adapun LCW, ditetapan tersangka, Selasa (17/5/2022) selaku konsultan dari lembaga riset swasta PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Pekan lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dari hasil penyidikan, LCW adalah konsultan yang dibawa oleh tersangka IWW ke Kemendag. Tugasnya untuk mengurusi dan memberikan telaah analisis terkait ekspor minyak goreng.
“Dari penyidikan, diyakini sampai saat ini, Lin Che Wei ini, yang bawa dia itu, si Wisnu (IWW),” kata Febrie, Kamis (19/5/2022).
Tetapi Febrie menjelaskan, peran orang bawaan tersangka IWW itu, tak membuat LCW ada dalam struktur jabatan di Kemendag. “Sudah dipastikan anak-anak (penyidik) di Kemendag, nggak ada dia (LCW) jabatannya,” kata Febrie menambahkan.
Direktur Penyidikan Supardi menambahkan, jabatan formal tersangka LCW di Kemendag, memang tak ada. Tetapi, kata dia, tersangka LCW digunakan oleh Kemendag, sebagai konsultan kebijakan, penasihat, serta analisis.
LCW, kata Supardi, bahkan dapat memberikan rekomendasi kepada Kemendag melalui tersangka IWW dalam penerbitan PE CPO. Dari penyidikan, Supardi mengungkapkan, tersangka LCW, juga mendapatkan bayaran miliaran rupiah sebagai konsultan para perusahaan-perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO dari Kemendag.
“Secara formal, (tersangka) LCW ini, nggak ada jabatannya di Kemendag. Dia itu punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung, dan semacam konsultan-lah. Cuma secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE CPO ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi.
Perannya itu, dikatakan Supardi yang menyeretnya sementara ini ke sel tahanan. “Dia (tersangka LCW) itu yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, ikut dalam pertemuan dengan perusahaan-perusahaan CPO bersama Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” kata Supardi menambahkan.
Pun dalam penyidikan lanjutan, Supardi menambahkan, ada bukti penerimaan uang setiap bulannya dari dua perusahaan minyak goreng, dari PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas kepada tersangka LCW, atas perannya di Kemendag. Diyakini uang pemberian tersebut, bukan sekadar kompensasi jasanya sebagai konsultan. Melainkan terkait peran tersangka LCW di Kemendag dalam usaha penerbitan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jadi perannya di Kemendag, dan afiliasinya di perusahaan-perusahaan itu, saya katakan sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” terang Supardi. Masih terkait dengan tersangka LCW ini, pun ia diketahui pernah menjabat sebagai tim asistensi Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartanto. Namun Airlangga Hartanto memastikan, sudah memecat LCW sebagai timnya di kementerian.
Pada Senin (20/6/2022), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa Amar Yasir (AY) selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian. Supardi mengatakan, pemeriksaan tersebut, memang untuk meminta penjelasan tentang peran LCW di kementerian itu.
Selain LCW, dan IWW, dalam penyidikan kasus ini, tim di Jampidsus juga sudah menetapkan tiga tersangka swasta dari para petinggi perusahaan CPO. Mereka antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Stanley MA (SMA) ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat mengumumkan LCW sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022), mengungkapkan peran pendiri lembaga think-tank swasta PT IRAI tersebut satu paket dengan IWW dalam skandal korupsi PE CPO.
“Peran tersangka LCW, bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, mengatur pemberian izin persetujuan ekspor crude palm oil, atau minyak kelapa sawit di beberapa perusahaan produksi minyak goreng,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin, mengatakan, padahal diketahui, dalam penerbitan PE CPO untuk perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng tersebut, melanggar ketentuan kewajiban alokasi kebutuhan domestik (DMO) 20 persen dari hasil produksi untuk kebutuhan pasar nasional. Pengabaian syarat DMO tersebut, diyakini Kejakgung sebagai penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan tinggi harga minyak goreng di masyarakat yang terjadi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022.
“Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu, dengan kemahalan, serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat,” begitu kata Jaksa Agung.
Pada Selasa (21/6/2022) sudah mencoba menghubungi M Lutfi terkait rencana pemeriksaannya oleh tim penyidikan Jampidsus. Akan tetapi, tak ada respons, maupun klarifikasi darinya terkait rencana pemeriksaannya itu. Pertanyaan yang dikirimkan lewat layanan pesan singkat Whatsapp tentang kesanggupannya untuk hadir ke Gedung Bundar Kejakgung, pun tak mendapatkan tanggapan darinya. (*)