SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Terbitkan Aturan Baru SPMB 2026 untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

30/05/2026  ❘  11:01 WIB • Nasional
Bagikan :
KPK Terbitkan Aturan Baru SPMB 2026 untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

Ilustrasi suasana penerimaan siswa baru di sebuah sekolah. (sumber: antarafoto)

JAKARTA, SabangMerauke News - Musim penerimaan murid baru kembali datang. Ribuan orang tua mulai berburu sekolah terbaik untuk anak-anak mereka. Namun, di tengah hiruk-pikuk pendaftaran itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan lama yang masih berulang, mulai dari uang bangku, pungutan liar, hingga siswa titipan.

Temuan tersebut membuat KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan yang diterbitkan pada Senin, 25 Mei 2026, itu bertujuan memastikan setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan siswa berlangsung.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz Suhendra, Jumat, 29 Mei 2026.

Pesan itu muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, berbagai praktik curang masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru di sejumlah daerah. Modusnya beragam dan sebagian bahkan sudah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun.

Yang paling sering muncul adalah pungutan liar. Modus ini biasanya hadir dalam bentuk biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Nilainya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing sekolah.

Ada yang muncul dalam bentuk biaya daftar ulang. Ada juga yang dikenal masyarakat dengan istilah uang bangku. Tidak sedikit sekolah yang mewajibkan pembelian atribut tertentu melalui jalur khusus dengan harga yang sudah ditentukan.

Bagi sebagian keluarga, biaya tambahan seperti itu menjadi beban tersendiri. Apalagi saat tahun ajaran baru biasanya kebutuhan pendidikan meningkat. Mulai dari seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi.

KPK menilai praktik tersebut dapat mencederai rasa keadilan. Pendidikan yang seharusnya terbuka bagi semua anak akhirnya berpotensi dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi orang tua. Kondisi itu menjadi perhatian serius menjelang pelaksanaan SPMB 2026.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik siswa titipan. Fenomena ini masih ditemukan dalam proses penerimaan murid baru. Bahkan menjadi salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Siswa titipan biasanya muncul karena adanya pengaruh jabatan atau kedekatan tertentu. Nama calon siswa didorong masuk meski tidak memenuhi mekanisme yang berlaku. Akibatnya, peserta lain yang memenuhi syarat justru kehilangan kesempatan.

 

Praktik seperti ini dinilai merusak prinsip keadilan dalam pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat lahirnya kesempatan yang setara. Bukan ruang yang memberi keuntungan kepada kelompok tertentu.

KPK juga menemukan berbagai bentuk manipulasi data. Salah satu yang paling sering terjadi adalah rekayasa domisili. Alamat tempat tinggal diubah agar sesuai dengan ketentuan zonasi sekolah tujuan.

Selain itu, terdapat penyalahgunaan jalur afirmasi. Jalur yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu justru dimanfaatkan secara tidak semestinya. KPK juga menemukan perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, pengawasan selama proses penerimaan siswa baru perlu diperkuat. Transparansi menjadi kunci agar setiap tahapan dapat dipantau publik.

Abdul Aziz Suhendra menegaskan segala bentuk permintaan hadiah maupun dana yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa merupakan tindakan terlarang. Larangan itu berlaku bagi ASN maupun non-ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegasnya.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi contoh penerapan integritas. Setiap penyelenggara pendidikan diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.

Menurut KPK, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang. Hadiah, bingkisan, fasilitas, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan juga masuk dalam kategori yang harus diwaspadai. Jika diterima, pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain persoalan korupsi, KPK juga menyoroti masalah administrasi yang masih terjadi dalam pelaksanaan SPMB. Persoalan ini sering terlihat sederhana, namun dampaknya cukup besar terhadap kepercayaan masyarakat.

Beberapa daerah masih menghadapi ketidakjelasan informasi daya tampung sekolah. Orang tua kesulitan mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kuota penerimaan. Akibatnya, muncul kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.

Masalah lain adalah lambatnya penanganan aduan masyarakat. Ketika laporan masuk, tindak lanjut sering berjalan lambat. Padahal proses penerimaan siswa memiliki batas waktu yang ketat.

 

KPK juga menemukan proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Ruang terjadinya penyimpangan pun semakin terbuka.

Upaya memperkuat integritas pendidikan masih menjadi pekerjaan besar. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan berada pada angka 69,50. Nilai tersebut masih berada pada level korektif.

Angka itu menunjukkan budaya integritas mulai tumbuh di lingkungan pendidikan. Namun, penerapannya belum berlangsung merata dan konsisten. Perbaikan masih diperlukan di berbagai sektor.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam seluruh tahapan SPMB. Setiap ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK.

Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Untuk bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial. Misalnya, kepada panti asuhan, panti jompo, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Meski sudah disalurkan, penerimaan itu tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL. Mekanisme tersebut disiapkan agar seluruh penerimaan tercatat dan dapat diawasi.

Menjelang pelaksanaan SPMB 2026, surat edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pendidikan. KPK ingin memastikan proses penerimaan siswa berlangsung bersih sejak awal. Tidak ada ruang bagi pungli, gratifikasi, maupun siswa titipan.

Harapannya sederhana. Setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk masuk sekolah berdasarkan aturan yang berlaku. Bukan karena uang, kedekatan, atau pengaruh kekuasaan.

KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, dan masyarakat ikut menjaga integritas selama proses penerimaan berlangsung. Sebab pendidikan yang adil selalu dimulai dari proses yang jujur dan transparan. R-02

Editor: Krisman
Tags :SPMB 2026KPKPenerimaan Siswa BaruSiswa TitipanPungliGratifikasiPendidikan

BERITA TERKAIT :

  • Heboh Dugaan Bullying SMK Pertanian Riau, Orang Tua Murid Tempuh Jalur Hukum

    Heboh Dugaan Bullying SMK Pertanian Riau, Orang Tua Murid Tempuh Jalur Hukum

    Hukrim •
    29/05/2026 ❘ 20:20 WIB
  • Prabowo Punya Rencana Baru, Bahasa Prancis Bakal Masuk Sekolah Indonesia

    Prabowo Punya Rencana Baru, Bahasa Prancis Bakal Masuk Sekolah Indonesia

    Internasional •
    29/05/2026 ❘ 08:54 WIB
  • Wajar SF Hariyanto Marah, Investigasi SM News Temukan Cuan Bisnis Seragam Siswa SMA/SMK Tembus Rp 174 Miliar, Ini Hitungan dan Pihak yang Terlibat

    Wajar SF Hariyanto Marah, Investigasi SM News Temukan Cuan Bisnis Seragam Siswa SMA/SMK Tembus Rp 174 Miliar, Ini Hitungan dan Pihak yang Terlibat

    Daerah •
    28/05/2026 ❘ 10:39 WIB
  • Kadis Pendidikan-Kepala Sekolah Terlibat! SF Hariyanto Geram Lihat Bisnis Seragam Sekolah, Perintahkan Uang Dikembalikan ke Wali Murid

    Kadis Pendidikan-Kepala Sekolah Terlibat! SF Hariyanto Geram Lihat Bisnis Seragam Sekolah, Perintahkan Uang Dikembalikan ke Wali Murid

    Daerah •
    27/05/2026 ❘ 20:27 WIB
  • SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    SF Hariyanto Mutasi 77 Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Riau, Ini Daftar Kepsek Baru

    Riau •
    26/05/2026 ❘ 19:40 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan