SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

      Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

      14/07/2026  ❘  21:00 WIB
    • Bom Rakitan Meledak Saat Istirahat Sekolah, Polisi Tangkap Seorang Siswa

      Bom Rakitan Meledak Saat Istirahat Sekolah, Polisi Tangkap Seorang Siswa

      14/07/2026  ❘  20:27 WIB
    • Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti

      Kasus Bripda NS Berakhir di Kejaksaan, Ancaman Mati Menanti

      14/07/2026  ❘  19:30 WIB
    • Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak

      Cuma Beri Rp400 Ribu, Pemuda Batam Ini Berhasil Gagahi 2 Anak

      14/07/2026  ❘  06:55 WIB
  • Nasional
    • “Saya Tidak Akan Motong Angsa Emasnya,” Strategi Pajak Baru Purbaya Bikin Publik Penasaran

      “Saya Tidak Akan Motong Angsa Emasnya,” Strategi Pajak Baru Purbaya Bikin Publik Penasaran

      15/07/2026  ❘  09:32 WIB
    • Yusril Beri Peringatan Keras soal RUU Perampasan Aset, DPR Diminta Jangan Sampai Salah Langkah

      Yusril Beri Peringatan Keras soal RUU Perampasan Aset, DPR Diminta Jangan Sampai Salah Langkah

      15/07/2026  ❘  09:15 WIB
    • Natalius Pigai Tegaskan Hubungan Indonesia dan Prancis Semakin Strategis pada Bastille Day

      Natalius Pigai Tegaskan Hubungan Indonesia dan Prancis Semakin Strategis pada Bastille Day

      15/07/2026  ❘  09:00 WIB
    • Kasus MAN 3 Padang Mirip SMA 72 Jakarta, Densus 88 Bongkar Pola Bom Rakitan yang Bikin Waspada

      Kasus MAN 3 Padang Mirip SMA 72 Jakarta, Densus 88 Bongkar Pola Bom Rakitan yang Bikin Waspada

      15/07/2026  ❘  08:42 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 15 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 15 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar Karat

      15/07/2026  ❘  11:13 WIB
    • Akhirnya Naik! Harga Emas Antam Tambah Rp20.000 Hari Ini

      Akhirnya Naik! Harga Emas Antam Tambah Rp20.000 Hari Ini

      15/07/2026  ❘  09:57 WIB
    • Saham Telkom hingga Gudang Garam Jadi Incaran Utama Investor Asing

      Saham Telkom hingga Gudang Garam Jadi Incaran Utama Investor Asing

      15/07/2026  ❘  09:37 WIB
    • Inflasi AS Jatuh, Rupiah Langsung Melesat Tinggalkan Dolar

      Inflasi AS Jatuh, Rupiah Langsung Melesat Tinggalkan Dolar

      15/07/2026  ❘  09:26 WIB
  • Politik
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      Gerindra Menghormati Keputusan PDIP Menjadi Partai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo

      10/07/2026  ❘  09:20 WIB
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
  • Hukrim
    • Terbongkar! Honorer RSUD Bengkalis Positif Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

      Terbongkar! Honorer RSUD Bengkalis Positif Narkoba, Polisi Buru Pemasok Sabu

      15/07/2026  ❘  11:22 WIB
    • Polisi Ngamuk! 48 Rakit PETI Hangus Dibakar di Sungai Kuantan

      Polisi Ngamuk! 48 Rakit PETI Hangus Dibakar di Sungai Kuantan

      15/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Setelah Dilaporkan ke Polisi, Travel Detofa Minta Maaf dan Berjanji Kembalikan Uang Umat

      Setelah Dilaporkan ke Polisi, Travel Detofa Minta Maaf dan Berjanji Kembalikan Uang Umat

      15/07/2026  ❘  07:36 WIB
    • Jenazah Dokter Magang Mahasiswa Universitas Riau Ditemukan di Sekitar RSUD Siak

      Jenazah Dokter Magang Mahasiswa Universitas Riau Ditemukan di Sekitar RSUD Siak

      14/07/2026  ❘  20:41 WIB
  • Umum
    • Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      Heboh Skandal Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri se-Riau, Kapan Pemainnya Kena Sidang Displin? 

      14/07/2026  ❘  12:03 WIB
    • Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      Rutin Minum Air Kayu Manis, Benarkah Berat Badan Lebih Cepat Turun? Ini Penjelasannya

      14/07/2026  ❘  10:26 WIB
    • Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      Mengerikan! 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau di Konsesi PT Madukoro Lestari di Pelalawan

      13/07/2026  ❘  10:45 WIB
    • Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      Jangan Langsung Tidur saat Rambut Basah! Dokter Ungkap Risiko Folikulitis dan Jamur Kulit Kepala

      13/07/2026  ❘  07:42 WIB
  • Riau
    • Komisi III DPRD Minta Pemko Pekanbaru Masukkan Kenaikan Insentif Posyandu dalam Evaluasi Anggaran

      Komisi III DPRD Minta Pemko Pekanbaru Masukkan Kenaikan Insentif Posyandu dalam Evaluasi Anggaran

      15/07/2026  ❘  13:05 WIB
    • Diduga Microsleep, Anggota TNI Hilang Kendali hingga Brio Hantam Pagar Taman Budaya Pekanbaru

      Diduga Microsleep, Anggota TNI Hilang Kendali hingga Brio Hantam Pagar Taman Budaya Pekanbaru

      15/07/2026  ❘  12:53 WIB
    • Standing Motor Berujung Petaka, Pemuda 21 Tahun Hilang di Sungai Kampar Setelah Tabrak Pagar Jembatan

      Standing Motor Berujung Petaka, Pemuda 21 Tahun Hilang di Sungai Kampar Setelah Tabrak Pagar Jembatan

      15/07/2026  ❘  12:33 WIB
    • DPKH Riau dan Bulog Evaluasi Penyaluran Jagung SPHP, Perkuat Koordinasi dengan Peternak

      DPKH Riau dan Bulog Evaluasi Penyaluran Jagung SPHP, Perkuat Koordinasi dengan Peternak

      15/07/2026  ❘  11:10 WIB
  • Sport
    • Spanyol Bungkam Prancis 2-0, Tiket Final Dikantongi

      Spanyol Bungkam Prancis 2-0, Tiket Final Dikantongi

      15/07/2026  ❘  06:36 WIB
    • Statistik Head to Head Prancis dan Spanyol Warnai Duel Semifinal Piala Dunia 2026

      Statistik Head to Head Prancis dan Spanyol Warnai Duel Semifinal Piala Dunia 2026

      14/07/2026  ❘  14:17 WIB
    • Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      Gol Sah Dihapus, Messi Lolos Hukuman: Ini Fakta Gelap VAR Piala Dunia 2026

      14/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      Mimpi Juara Baru Berakhir, Empat Raksasa Kuasai Semifinal Piala Dunia 2026

      13/07/2026  ❘  10:53 WIB
  • Opini
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
  • Internasional
    • Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      Suhu di Eropa di Atas 40 Derajat Celcius, Sudah 14 Ribu Jiwa Melayang

      14/07/2026  ❘  23:25 WIB
    • Kutip Tarif Kapal 20 Persen, Donald Trump: Mulai Sekarang AS Jadi Penjaga Selat Hormuz!

      Kutip Tarif Kapal 20 Persen, Donald Trump: Mulai Sekarang AS Jadi Penjaga Selat Hormuz!

      14/07/2026  ❘  22:41 WIB
    • Media Iran Rilis Daftar 13 Pemimpin Dunia Jadi Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk

      Media Iran Rilis Daftar 13 Pemimpin Dunia Jadi Target Balas Dendam, Trump hingga Macron Masuk

      14/07/2026  ❘  08:40 WIB
    • Saling Balas Serangan: Perang AS-Iran Mulai Pakai Senjata Rahasia

      Saling Balas Serangan: Perang AS-Iran Mulai Pakai Senjata Rahasia

      14/07/2026  ❘  07:15 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PMK Baru Purbaya Bikin Dana Daerah Mengalir Lebih Agresif, November Sudah Lunas

29/05/2026  ❘  13:04 WIB • Nasional
Bagikan :
PMK Baru Purbaya Bikin Dana Daerah Mengalir Lebih Agresif, November Sudah Lunas

Ilustrasi dan infografis pencairan DAU dan DBH menurut PMK Nomor 35 Tahun 2026. Foto: SM News/Created by AI

JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengocok ulang aliran dana transfer pusat menuju daerah tahun 2026. Skema baru itu mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sejak awal tahun anggaran. Langkah tersebut langsung menarik perhatian pemerintah daerah karena ritme pencairan berubah drastis.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026. Aturan anyar tersebut diundangkan Minggu, 25 Mei 2026, menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024. Kementerian Keuangan menilai pola lama sudah tertinggal dalam perkembangan tata kelola keuangan negara.

“PMK lama belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut yang dirilis pada Jumat, 29 Mei 2026. Kalimat itu menjadi sinyal kuat perubahan besar dalam pengelolaan transfer daerah. Pemerintah pusat kini ingin uang bergerak lebih cepat menuju kas daerah.

Skema baru paling mencolok terlihat pada penyaluran DBH Pajak. Komponen ini mencakup Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Pemerintah memecah jadwal transfer menjadi lebih banyak tahapan pencairan.

Dalam aturan lama, yakni Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024, aliran DBH Pajak disalurkan secara konvensional dalam enam tahapan, yaitu Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih alokasi pada Desember. 

Kini ritmenya berubah jauh lebih agresif dan lebih cepat. Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 atau aturan baru itu memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif. Dana tersebut langsung diberikan sejak Januari (7,5%) dan kemudian berlanjut pada Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), dan Oktober (20%).

Perubahan tersebut membuat daerah bisa bernapas lebih awal menghadapi awal tahun anggaran. Biasanya banyak daerah menunggu transfer pusat sebelum menjalankan program prioritas. Kini ruang gerak daerah diprediksi menjadi lebih longgar.

Pasal 31 ayat 1 PMK 35 Tahun 2026 mengatur detail skema baru tersebut. Pemerintah membagi pencairan menjadi tujuh tahapan sepanjang tahun berjalan. Pelunasan selisih alokasi juga dipercepat satu bulan lebih awal. 

November kini menjadi garis akhir pelunasan transfer DBH Pajak. Sebelumnya, daerah baru menerima pelunasan akhir Desember. Perubahan kecil itu ternyata cukup penting bagi perencanaan anggaran daerah.

Daerah kini punya waktu lebih panjang untuk menyusun realisasi belanja akhir tahun. Banyak pemerintah daerah sering berpacu menghadapi tenggat pencairan pada Desember. Kondisi itu memicu penumpukan belanja mendadak penghujung tahun.

Skema percepatan juga menyentuh DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pemerintah memasukkan perubahan tersebut dalam Pasal 82 ayat 1 PMK baru. Pola lama enam tahap kini berubah menjadi tujuh tahap.

Pemda mulai menerima DBH SDA sejak Januari sebesar 7,5 persen. Lalu disusul pada Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan ditutup dengan penyelesaian pelunasan pada bulan November. 

Ritme baru itu membuat dana daerah bergerak lebih cepat sepanjang semester pertama. Banyak daerah penghasil tambang dan perkebunan sangat bergantung dana transfer tersebut. Perubahan jadwal diperkirakan membantu stabilitas kas pemerintah daerah.

 

Tak hanya DBH Pajak dan SDA, pemerintah juga memisahkan DBH Cukai Hasil Tembakau. Sebelumnya, dana itu menyatu dalam kelompok DBH Pajak lainnya. Kini DBH CHT memiliki jalur penyaluran tersendiri.

Pasal 32 ayat 1 PMK 35 Tahun 2026 mengatur pola baru DBH CHT. Dana tahap pertama sebesar 20 persen cair paling cepat pada Januari. Tahap kedua sebesar 15 persen menyusul tiga puluh hari berikutnya.

Pencairan kemudian berlanjut pada Maret sebesar 20 persen. Tahap keempat kembali mengalir satu bulan setelah pencairan sebelumnya. Pelunasan terakhir paling lambat selesai pada Juni tahun anggaran berjalan.

Skema tersebut membuat daerah penghasil cukai tembakau menerima dana lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Pemerintah tampaknya ingin sektor kesehatan dan pengawasan cukai bergerak lebih awal. Daerah pun punya ruang lebih luas untuk mengatur program prioritas.

Perubahan lain muncul pada jadwal penyaluran DAU earmark. Dana ini biasanya digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Pemerintah mengubah pola pencairan menjadi lima tahap berturut-turut.

Sebelumnya, DAU earmark hanya cair tiga termin sepanjang tahun berjalan. Dana biasanya turun pada Februari, April, dan Juli. Kini pencairan dimulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni.

Pasal 117 ayat 1 PMK baru memuat detail perubahan tersebut. Pemerintah ingin sektor pelayanan publik bergerak lebih cepat sejak awal tahun. Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama pola baru transfer daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum memberikan penjelasan rinci dalam konferensi pers terakhir. Namun, arah kebijakan terlihat cukup jelas melalui desain jadwal transfer baru. Pemerintah ingin daerah tidak lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan dana.

Langkah itu juga memberi sinyal penguatan sinkronisasi belanja pusat dan daerah. Selama ini banyak proyek daerah tersendat akibat keterlambatan pencairan transfer. Perubahan ritme diharapkan memangkas hambatan administratif tahunan.

Pengamat fiskal menilai percepatan transfer daerah bisa meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menjalankan program pembangunan. Risiko penumpukan anggaran akhir tahun juga dapat ditekan.

Namun, tantangan baru tetap muncul menghadang pemerintah daerah. Daerah harus lebih disiplin mengelola arus kas dan realisasi anggaran. Percepatan transfer tanpa kesiapan administrasi bisa memicu persoalan baru.

Meski begitu, banyak kepala daerah diperkirakan menyambut positif aturan anyar tersebut. Dana yang turun lebih awal membuka peluang percepatan proyek infrastruktur. Program kesehatan dan pendidikan juga bisa bergerak sejak kuartal pertama.

 

PMK 35 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan tersebut langsung mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024. Tahun 2026 menjadi awal eksperimen besar pola transfer baru pemerintah pusat.

Perubahan ini tampak sederhana dalam lembar aturan keuangan negara. Namun, dampaknya bisa terasa hingga jalan desa, sekolah, puskesmas, dan proyek irigasi daerah. Uang negara kini dipaksa bergerak lebih cepat demi mesin pembangunan daerah. R-02

Editor: Krisman
Tags :Purbaya Yudhi SadewaDBHDAUTransfer DaerahKemenkeuPMK No 35/2026

BERITA TERKAIT :

  • Polisi Bengkalis Gerebek Sarang Sabu di Babussalam, Dua Pria Tak Berkutik

    Polisi Bengkalis Gerebek Sarang Sabu di Babussalam, Dua Pria Tak Berkutik

    Hukrim •
    27/05/2026 ❘ 10:04 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Nasional •
    25/05/2026 ❘ 14:20 WIB
  • Anggaran MBG Dipangkas Lagi Rp67 Triliun, Operasional Kantor Pusat BGN Kena Dampak

    Anggaran MBG Dipangkas Lagi Rp67 Triliun, Operasional Kantor Pusat BGN Kena Dampak

    Nasional •
    24/05/2026 ❘ 20:32 WIB
  • Miris! Pemilik Toko di Mandau Diduga Cabuli Karyawati Saat Sepi Pengunjung

    Miris! Pemilik Toko di Mandau Diduga Cabuli Karyawati Saat Sepi Pengunjung

    Hukrim •
    23/05/2026 ❘ 11:48 WIB
  • Purbaya Tuding Pengkritiknya Ekonom Tiktok

    Purbaya Tuding Pengkritiknya Ekonom Tiktok

    Nasional •
    22/05/2026 ❘ 18:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan