PMK Baru Purbaya Bikin Dana Daerah Mengalir Lebih Agresif, November Sudah Lunas
Ilustrasi dan infografis pencairan DAU dan DBH menurut PMK Nomor 35 Tahun 2026. Foto: SM News/Created by AI
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengocok ulang aliran dana transfer pusat menuju daerah tahun 2026. Skema baru itu mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sejak awal tahun anggaran. Langkah tersebut langsung menarik perhatian pemerintah daerah karena ritme pencairan berubah drastis.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026. Aturan anyar tersebut diundangkan Minggu, 25 Mei 2026, menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024. Kementerian Keuangan menilai pola lama sudah tertinggal dalam perkembangan tata kelola keuangan negara.
“PMK lama belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut yang dirilis pada Jumat, 29 Mei 2026. Kalimat itu menjadi sinyal kuat perubahan besar dalam pengelolaan transfer daerah. Pemerintah pusat kini ingin uang bergerak lebih cepat menuju kas daerah.
Skema baru paling mencolok terlihat pada penyaluran DBH Pajak. Komponen ini mencakup Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Bumi Bangunan atau PBB. Pemerintah memecah jadwal transfer menjadi lebih banyak tahapan pencairan.
Dalam aturan lama, yakni Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024, aliran DBH Pajak disalurkan secara konvensional dalam enam tahapan, yaitu Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih alokasi pada Desember.
Kini ritmenya berubah jauh lebih agresif dan lebih cepat. Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026 atau aturan baru itu memecah alokasi tersebut menjadi tujuh tahap yang lebih agresif. Dana tersebut langsung diberikan sejak Januari (7,5%) dan kemudian berlanjut pada Februari (7,5%), April (10%), Juni (15%), Agustus (20%), dan Oktober (20%).
Perubahan tersebut membuat daerah bisa bernapas lebih awal menghadapi awal tahun anggaran. Biasanya banyak daerah menunggu transfer pusat sebelum menjalankan program prioritas. Kini ruang gerak daerah diprediksi menjadi lebih longgar.
Pasal 31 ayat 1 PMK 35 Tahun 2026 mengatur detail skema baru tersebut. Pemerintah membagi pencairan menjadi tujuh tahapan sepanjang tahun berjalan. Pelunasan selisih alokasi juga dipercepat satu bulan lebih awal.
November kini menjadi garis akhir pelunasan transfer DBH Pajak. Sebelumnya, daerah baru menerima pelunasan akhir Desember. Perubahan kecil itu ternyata cukup penting bagi perencanaan anggaran daerah.
Daerah kini punya waktu lebih panjang untuk menyusun realisasi belanja akhir tahun. Banyak pemerintah daerah sering berpacu menghadapi tenggat pencairan pada Desember. Kondisi itu memicu penumpukan belanja mendadak penghujung tahun.
Skema percepatan juga menyentuh DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pemerintah memasukkan perubahan tersebut dalam Pasal 82 ayat 1 PMK baru. Pola lama enam tahap kini berubah menjadi tujuh tahap.
Pemda mulai menerima DBH SDA sejak Januari sebesar 7,5 persen. Lalu disusul pada Februari (7,5%), Maret (10%), Mei (15%), Juli (20%), September (20%), dan ditutup dengan penyelesaian pelunasan pada bulan November.
Ritme baru itu membuat dana daerah bergerak lebih cepat sepanjang semester pertama. Banyak daerah penghasil tambang dan perkebunan sangat bergantung dana transfer tersebut. Perubahan jadwal diperkirakan membantu stabilitas kas pemerintah daerah.
Tak hanya DBH Pajak dan SDA, pemerintah juga memisahkan DBH Cukai Hasil Tembakau. Sebelumnya, dana itu menyatu dalam kelompok DBH Pajak lainnya. Kini DBH CHT memiliki jalur penyaluran tersendiri.
Pasal 32 ayat 1 PMK 35 Tahun 2026 mengatur pola baru DBH CHT. Dana tahap pertama sebesar 20 persen cair paling cepat pada Januari. Tahap kedua sebesar 15 persen menyusul tiga puluh hari berikutnya.
Pencairan kemudian berlanjut pada Maret sebesar 20 persen. Tahap keempat kembali mengalir satu bulan setelah pencairan sebelumnya. Pelunasan terakhir paling lambat selesai pada Juni tahun anggaran berjalan.
Skema tersebut membuat daerah penghasil cukai tembakau menerima dana lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Pemerintah tampaknya ingin sektor kesehatan dan pengawasan cukai bergerak lebih awal. Daerah pun punya ruang lebih luas untuk mengatur program prioritas.
Perubahan lain muncul pada jadwal penyaluran DAU earmark. Dana ini biasanya digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Pemerintah mengubah pola pencairan menjadi lima tahap berturut-turut.
Sebelumnya, DAU earmark hanya cair tiga termin sepanjang tahun berjalan. Dana biasanya turun pada Februari, April, dan Juli. Kini pencairan dimulai dari Januari hingga pelunasan pada Juni.
Pasal 117 ayat 1 PMK baru memuat detail perubahan tersebut. Pemerintah ingin sektor pelayanan publik bergerak lebih cepat sejak awal tahun. Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama pola baru transfer daerah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum memberikan penjelasan rinci dalam konferensi pers terakhir. Namun, arah kebijakan terlihat cukup jelas melalui desain jadwal transfer baru. Pemerintah ingin daerah tidak lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan dana.
Langkah itu juga memberi sinyal penguatan sinkronisasi belanja pusat dan daerah. Selama ini banyak proyek daerah tersendat akibat keterlambatan pencairan transfer. Perubahan ritme diharapkan memangkas hambatan administratif tahunan.
Pengamat fiskal menilai percepatan transfer daerah bisa meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menjalankan program pembangunan. Risiko penumpukan anggaran akhir tahun juga dapat ditekan.
Namun, tantangan baru tetap muncul menghadang pemerintah daerah. Daerah harus lebih disiplin mengelola arus kas dan realisasi anggaran. Percepatan transfer tanpa kesiapan administrasi bisa memicu persoalan baru.
Meski begitu, banyak kepala daerah diperkirakan menyambut positif aturan anyar tersebut. Dana yang turun lebih awal membuka peluang percepatan proyek infrastruktur. Program kesehatan dan pendidikan juga bisa bergerak sejak kuartal pertama.
PMK 35 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan tersebut langsung mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024. Tahun 2026 menjadi awal eksperimen besar pola transfer baru pemerintah pusat.
Perubahan ini tampak sederhana dalam lembar aturan keuangan negara. Namun, dampaknya bisa terasa hingga jalan desa, sekolah, puskesmas, dan proyek irigasi daerah. Uang negara kini dipaksa bergerak lebih cepat demi mesin pembangunan daerah. R-02

