Mantan Rektor Prof Akhmad Mujahidin Diperiksa Kejati Riau, Dugaan Korupsi Keuangan UIN Suska Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim, Prof Dr Akhmad Mujahidin (AM) diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (21/6/2022). Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampus tersebut pada 2019 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, AM (Ahmad Mujahiddin) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik pidana khusus menelisik ikhwal penggunaan anggaran kampus yang berstatus badan layanan umum (BLU) bersumber dari dana APBN.
"Yang bersangkutan AM diperiksa berkaitan dengan proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Sultan Syarif Kasim tahun 2019," kata Bambang, Selasa sore.
Selain Akhmad Mujahidin, penyidik Kejati Riau hari ini juga memeriksa inisial SR yang merupakan Kasubag Verifikasi Universitas Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019.
"SR diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran keuangan kampus tersebut," jelas Bambang.
Periksa Lebih 26 Saksi
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) Riau terus digeber. Total lebih dari 26 saksi telah diperiksa menyusul peningkatan status hukum penyidikan kasus ini sejak 11 Mei silam.
Pada Senin (6/6/2022) lalu, jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau kembali memintai keterangan dua orang saksi mantan pejabat di lingkungan UIN Suska.
Keduanya yakni Ketua Lembaga Penelitian UIN Suska inisial AA dan Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah, inisial AM. Baik AA maupun AM bertugas pada tahun 2019, saat kasus yang disidik ini terjadi.
"AA dan AM diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Fokuskan permintaan keterangan berkaitan dengan mekanisme permintaan pembayaran keuangan bendahara dan realisasi anggaran di UIN Suska Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto kepada media, Senin kemarin.
Pada tahun 2019 lalu, UIN Suska Riau saat Rektor dijabat oleh Prof Dr Akhmad Mujahidin, menerima dana BLU bersumber dari APBN sebesar Rp 129,6 miliar. Diduga dalam proses pemanfaatannya terjadi penyimpangan dan penggunaan uang negara secara menyimpang. Sejauh ini, penyidik Kejati Riau belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. (cr1)