Ini Modus Terapis Spa Tilap Rp 1,2 Miliar dari Rekening Rekannya Tonny
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang rekan kerjanya Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar. Foto: Dok SM News
JAWA TIMUR, SabangMerauke News - Kasus pembobolan rekening dengan nilai fantastis kembali mencuat di Surabaya. Seorang terapis spa bernama Nur Hasannah Prasetya harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menguras rekening milik rekan kerjanya sendiri hingga mencapai Rp1,285 miliar. Dana yang diduga hasil kejahatan tersebut ternyata tidak hanya disimpan, tetapi juga dibelanjakan untuk membeli emas dan berbagai perhiasan bernilai tinggi.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo membeberkan bahwa aksi terdakwa berlangsung secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. Berdasarkan data mutasi rekening korban, Tonny Soegiono, total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000.
Menurut jaksa, Nur memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Surabaya Barat. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kebiasaan itulah yang diduga menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dari dakwaan yang dibacakan di persidangan, Nur disebut mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing telepon genggam. Saat korban lengah, kartu tersebut digunakan untuk melakukan berbagai transaksi transfer dana. Setelah transaksi selesai dilakukan, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak langsung menyadari bahwa rekeningnya sedang dikuras sedikit demi sedikit.
Modus tersebut berlangsung berulang kali selama kurang lebih dua bulan. Dalam rentang waktu itu, tercatat puluhan transaksi transfer dengan nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Sebagian dana diketahui mengalir ke rekening pribadi terdakwa. Namun, penyidik dan jaksa juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah rekening lain yang kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil pengurasan rekening tersebut ditransfer kepada seorang perempuan bernama Putriana Kusuma Wardani. Nama tersebut muncul dalam sejumlah transaksi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini pun masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa uang yang diperoleh dari aksi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif. Salah satu yang paling menonjol adalah pembelian emas dan perhiasan di sejumlah toko emas di Surabaya. Jaksa menyebut terdapat sedikitnya tujuh transaksi pembelian perhiasan yang dilakukan terdakwa selama periode berlangsungnya aksi pembobolan rekening.
Berdasarkan rincian dalam surat dakwaan, transaksi pertama dilakukan pada 17 Agustus 2024 di sebuah toko perhiasan di kawasan BG Junction dengan nilai pembelian mencapai lebih dari Rp33 juta dan transaksi tambahan senilai hampir Rp10 juta. Beberapa hari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2024, terdakwa kembali membeli perhiasan dengan nilai lebih dari Rp46 juta.
Aktivitas belanja tersebut berlanjut pada 22 Agustus 2024 dengan pembelian perhiasan di pusat perbelanjaan lain senilai lebih dari Rp8 juta. Dua hari berselang, terdakwa kembali melakukan transaksi pembelian perhiasan. Memasuki September 2024, pembelian emas dan perhiasan kembali dilakukan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah dalam beberapa kesempatan berbeda.
Jaksa menilai pola transaksi tersebut menunjukkan bahwa sebagian dana hasil kejahatan segera diubah menjadi aset berupa emas dan perhiasan. Selain digunakan untuk membeli logam mulia, sebagian uang juga diduga dipakai untuk kebutuhan gaya hidup, termasuk menginap di hotel mewah di Surabaya.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai rekan kerja. Kepercayaan yang terjalin dalam lingkungan kerja justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana yang merugikan korban hingga lebih dari satu miliar rupiah. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat penting mengenai keamanan data perbankan dan perlindungan terhadap kartu ATM maupun informasi pribadi yang tersimpan di perangkat telepon genggam.
Kini Nur Hasannah Prasetya harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pertanggungjawaban pidana atas kerugian besar yang dialami korban. Sementara itu, aparat penegak hukum terus menelusuri seluruh jejak transaksi yang berkaitan dengan dana Rp1,285 miliar tersebut guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Rincian Pembelian Emas dan Perhiasan:
17 Agustus 2024 – Wahyu Redjo BG Junction: Rp33.375.000
17 Agustus 2024 – Wahyu Redjo BG Junction: Rp9.683.800
21 Agustus 2024 – Wahyu Redjo BG Junction: Rp46.061.600
22 Agustus 2024 – Wahyu Redjo Royal Plaza: Rp8.584.100
24 Agustus 2024 – Wahyu Redjo BG Junction: Rp1.914.000
6 September 2024 – Wahyu Redjo BG Junction: Rp40.884.700
11 September 2024 – Pembelian liontin: Rp11.839.700
13 September 2024 – Wahyu Redjo BG Junction: Rp11.839.700
Total pembelian emas dan perhiasan: Rp164.182.600. (R-05)

