Tajuk Redaksi
Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Dkk terus menyajikan drama dan kejutan baru. Sampai-sampai, kasus ini menyerempet ke sejumlah pejabat tinggi, Kapolda dan Pangdam.
Disebutnya jabatan Kapolda dan Pangdam oleh sejumlah saksi sebagai fakta persidangan, sesungguhnya bukan hal biasa. Ini perlu diklarifikasi secara lebih detil agar tidak bias dan menjurus pada fitnah.
Sudah menjadi tugas KPK untuk membuktikan dakwaannya kepada majelis hakim. KPK tentunya akan menggunakan segala cara dan upaya agar perbuatan korupsi pemerasan yang mereka dakwakan kepada 3 terdakwa menjadi terang benderang dan benar adanya.
Itu sebabnya, aliran uang hasil korupsi yang dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau menjadi sangat vital. Tapi, membuktikan adanya uang hasil pemerasan dan aliran fulus tidaklah cukup, jika KPK tak bisa menunjukkan kaitannya dengan peran Abdul Wahid.
Dalam fakta persidangan terungkap, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan mengakui pernah menyampaikan arahan kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda soal adanya kebutuhan uang. Namun, Arief mengklaim tidak pernah mematok besaran uang yang diminta dari para Kepala UPT. Dalam bahasa Arief 'semampunya saja'.
Tapi, Ferry Yunanda, sang aktor pengepul uang dari para Kepala UPT, justru menyebut kalau Ferry meminta besaran 5 persen, semula 2,5 persen dari nilai kegiatan proyek yang ditangani oleh para Kepala UPT. Sampai di sini, kita pun bingung harus mempercayai Arief atau Ferry. Yang jelas, memang ada setoran dari lima Kepala UPT.
Arief mengakui Ferry merupakan orang dekatnya. Keduanya selain terikat hubungan kedinasan, juga berada dalam satu kepengurusan di sebuah organisasi. Kedekatan Arief dan Ferry ini yang mungkin membuat publik sulit untuk mendefinisikan batas-batas pembicaraan mereka. Hanya mereka berdua yang tahu.
Arief juga mengaku sering 'diperlakukan' sebagai orang yang harus melayani anak buahnya, termasuk soal urusan uang. Kepada majelis hakim dalam persidangan pada 29 April 2026 lalu, Arief sempat meneteskan air mata, curhat karena kerap dikaitkan dengan urusan uang dan melayani segala sesuatu. Sepertinya, banyak hal yang terpendam dalam hatinya
Pengakuan Arief ini bisa dikaitkan dengan keterangan saksi Thomas Larfo Dimeira dalam sidang pada Rabu (20/5/2026) lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Thomas merupakan orang lama di Dinas PUPR Riau, bekas anak buah Arief. Saat ini Thomas diplot sebagai Plt Kadis PUPR Riau, usai bosnya Arief diciduk KPK pada 3 November 2025 lalu.
Thomas di hadapan majelis hakim mengaku pernah menghubungi Arief soal kebutuhan uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu diperlukan untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau. Thomas mengaku arahan mendapat uang itu berasal dari Wakil Gubernur Riau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dengan santainya, Thomas menyebut dirinya yakin bila Arief mampu menyediakan uang tersebut. Permintaan Thomas memang langsung dipenuhi Arief. Uang hasil pengepulan yang dilakukan Ferry pun didistribusikan. Fulus dibungkus goddie bag, menurut Thomas berpindah tempat ke seorang bernama Puji di Hotel Pangeran.
Tapi, Arief justru membantah. Penyerahan uang versinya terjadi di rumah Wakil Gubernur Riau. Entah siapa yang benar. Belakangan, uang sebesar Rp 300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau itu dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Dalam persidangan pada 29 April 2026 lalu, juga terungkap adanya upaya pemberian uang kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai. Hal ini kemudian terkonfirmasi ulang lewat keterangan Dahri Iskandar, mantan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sidang Rabu (20/5/2026) kemarin.
Dahri mengaku pernah mendapat telepon dari Ferry Yunanda. Keduanya bertemu di kediaman Abdul Wahid. Tak disangka, Ferry ternyata menitipkan sejumlah uang ke Dahri.
Dahri mengaku kalau Ferry menyebut uang itu sebagai titipan Gubernur Abdul Wahid untuk Pangdam. Dahri kadung percaya dan menyerahkan uang seratusan juta rupiah ke ajudan Pangdam dalam sebuah acara pada 18 September 2025.
Dahri alpa, ia tak mengonfirmasi ulang ke Abdul Wahid apakah benar uang itu merupakan titipan bosnya untuk Pangdam. Ini yang membuatnya dipecat Abdul Wahid dari posisi ajudan. Belakangan, uang yang sempat diberikan ke ajudan Pangdam itu pun dikembalikan ke Pemprov Riau.
Satu aktor lain yang juga menjadi terdakwa adalah Dani M Nursalam. Politisi PKB ini konon menjabat Tenaga Ahli Gubernur Riau. Dalam fakta persidangan sebelumnya, Dani pernah disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Uang panas itu bagian dari pengepulan tahap pertama dari para Kepala UPT dengan total Rp 1,8 miliar.
Penyerahan uang kepada Dani dilakukan lewat seorang 'kurir', usai Arief bertemu dengan Dani. Sehari sebelumnya, keduanya sempat ngopi bareng.
Seorang pria diduga suruhan Dani mengenakan kaos 'Volcom' menjemput uang tersebut ke rumah anak buah Arief. Hari masih subuh, uang Rp 1 miliar dalam bungkusan itu pindah ke pria 'Volcom' yang datang menggunakan sepeda motor ke rumah anak buah Arief. Hingga kini belum diketahui untuk apa uang Rp 1 miliar itu dipergunakan oleh Dani.
Terungkap pula, Dani pernah menerima uang lain sebesar Rp 200 juta dari Arief. Penyerahan uang dilakukan empat tahap, konon merupakan dana operasional Dani sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Tiap bulan, sejak Juni hingga September 2025, Dani menerima Rp 50 juta.
Entah apa dasar Arief membayarkan uang operasional Tenaga Ahli Gubernur kepada Dani. Ada kemungkinan karena faktor 'hierarki psikologis', mengingat Dani merupakan orang dekat Abdul Wahid.
Masih Kabur dan Makin Jauh?
Persidangan perkara ini sudah berlangsung lebih 7 kali. Namun petunjuk dan fakta keterlibatan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau masih samar.
Sepanjang persidangan, para saksi dihadirkan KPK belum ada satu pun memberi keterangan yang memberatkan Abdul Wahid. Para saksi yang terlibat mulai dari penyetoran, pengepulan dan pendistribusian uang "haram" itu, cenderung beroperasi secara terpisah, bahkan atas inisiatif masing-masing, seakan mengindikasikan praktik ini sudah lazim terjadi. Tak terlihat adanya instruksi dan arahan dari Abdul Wahid untuk melakukan perbuatan pidana, termasuk dalam proses awal inisiatif memeras uang dari para Kepala UPT.
Dalam sidang Kamis (21/5/2026) kemarin, jaksa KPK sempat mengungkit sejumlah barang mewah, uang dan emas yang disita dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Namun, keberadaan barang dan uang tersebut, belum menunjukkan adanya keterkaitan kuat dengan tuduhan korupsi yang disasarkan kepada Abdul Wahid.
Muncul pertanyaan: apakah jaksa KPK masih memiliki kejutan dan amunisi yang telak untuk membuktikan dakwaannya kepada Abdul Wahid.
Seperti yang kerap disuarakan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid: asumsi tidak bisa dijadikan sebagai bukti. (R-03)

