Bupati Afni Pilih Robi Junipa Jadi Direktur PT Bumi Siak Pusako, Masalah Menumpuk Sudah Menanti
Bupati Siak Afni Zulkifli menjatuhkan pilihannya kepada Robi Junipa menduduki kursi Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Bupati Siak Afni Zulkifli menjatuhkan pilihannya kepada Robi Junipa menduduki kursi Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP). Afni mengklaim pilihannya tersebut didasarkan beragam pertimbangan dan hasil terbaik dari keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan panitia seleksi.
"Robi Junipa dipilih karena keunggulan kompetitif yang ia miliki. Kita butuh akselerasi cepat untuk performa PT BSP ke depan," kata Afni dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut, keputusannya didasarkan dan mengacu pada instrumen negara, buka like or dislike. Ia merindukan perbaikan yang komprehensif terhadap eksistensi BUMD migas tersebut.
"Keputusan ini sangat sejalan dengan rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepala BPKP dan juga SKK Migas," katanya.
Ketua Tim Seleksi Direktur PT BSP, Heriyanto menerangkan, Robi unggul dalam beragam aspek penilaian dari hasil asesmen yang dilakukan oleh PPM Manajemen Jakarta. Termasuk saat menjalani sesi wawancara dengan Bupati Siak, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Kepala SKK Migas.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang sangat mendalam dan proses yang panjang. Keputusan ini akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham BSP," kata Heriyanto.
Robi Junipa unggul dalam seleksi terbuka yang diikuti oleh 10 pendaftar calon Direktur BSP sejak awal April lalu. Berdasarkan asesmen yang dilakukan PPM Manajemen Jakarta, hanya 2 pendaftar yakni Robi dan Muttaqin yang berhasil mendapatkan skor tertinggi menyisihkan delapan pelamar lainnya.
“Robi Junipa lebih unggul, dengan pengalaman, visi misi terukur dan dinilai layak memimpin BSP,” tegasnya Heriyanto.
Masalah Operasional dan Utang Investasi
Robi Junipa yang selangkah lagi akan menjabat orang nomor satu di PT BSP akan mendapat warisan yang berat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kondisi finansial perusahaan saat ini masih memerah alias kurang baik.
Kondisi diperparah oleh kebijakan pembagian dividen interim sebesar Rp 76 miliar melalui RUPS-LP pada Selasa (10/3/2026) lalu. Pembagian dividen tersebut berlangsung jelang Lebaran, di tengah tekanan keuangan perusahaan yang 'merah' dan kewajiban investasi migas yang menumpuk jutaan USD. Manajemen BSP tak pernah memberikan penjelasan atas aksi bagi-bagi dividen interim tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BSP pada Selasa (10/3/2026) lalu, menetapkan pembagian dividen interim sebesar 4,5 juta dolar AS atau sekitar Rp76,3 miliar (kurs Rp16.958).
Manajemen menyebut angka itu merupakan bagian dari estimasi total dividen 6 juta dolar AS untuk tahun buku 2025. Namun, angka tersebut masih berdasarkan perhitungan laba yang belum diaudit, sehingga berpotensi berubah setelah audit resmi dilakukan.
Keputusan Kontroversial
Keputusan ini menjadi kontroversial karena kondisi keuangan BSP sebelumnya dilaporkan kurang sehat alias merah.
Dalam laporan keuangan tahun buku 2024 yang disampaikan pada RUPS di Pekanbaru, perusahaan mencatat kerugian mencapai 14,7 juta dolar AS atau sekitar Rp238 miliar. Kondisi ini terjadi saat Direktur Utama PT BSP dijabat oleh Iskandar. Belakangan Iskandar dicopot dari jabatannya dan pemegang saham menunjuk Raihan yang sebelumnya merupakan General Manajer menjadi Plt Direktur Utama.
Kerugian tersebut terjadi di tengah berbagai persoalan operasional yang masih membelit perusahaan.
Salah satu masalah utama adalah distribusi minyak dari lapangan produksi. Sejak sekitar dua tahun terakhir, BSP terpaksa mengirim minyak menggunakan truk (trucking) karena pipa distribusi mengalami pembekuan minyak (congeal).
Hingga kini, persoalan teknis pada pipa tersebut belum sepenuhnya teratasi. Akibatnya, perusahaan harus menanggung biaya logistik yang jauh lebih mahal, yang secara langsung menekan biaya operasional.
Beban Investasi Triliunan
Di luar persoalan operasional, BSP juga menghadapi kewajiban investasi besar setelah memperoleh hak kelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) sejak 9 Agustus 2022 melalui kontrak kerja sama Gross Split selama 20 tahun hingga 2042.
Sebagai syarat kontrak, perusahaan harus menjalankan Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan nilai investasi 130,4 juta dolar AS atau sekitar Rp2,2 triliun.
Kewajiban tersebut di antaranya meliputi, survei seismik 3D seluas 250 km, pemboran dua sumur eksplorasi per tahun selama tiga tahun pertama dan uji coba proyek Enhanced Oil Recovery (EOR).
BSP juga menargetkan Field Trial dan Pilot Chemical EOR di Lapangan Pedada, dengan target implementasi skala penuh pada 2028–2029 yang diproyeksikan menambah produksi sekitar 1.000 barel per hari pada 2030. Namun hingga kini, realisasi pekerjaan tersebut masih terbatas.
Realisasi KKP Masih Minim
Berdasarkan data operasional terbaru, kegiatan fisik yang sudah diselesaikan BSP baru mencakup, satu studi Geologi dan Geofisika (G&G), survei seismik 2D sepanjang 156 kilometer dan pemboran satu sumur eksplorasi West Kasikan-1X.
Sementara itu, kegiatan eksploitasi maupun tahapan lanjutan pengembangan lapangan belum berjalan.
Padahal kontrak kerja sama yang efektif sejak Agustus 2022 akan memasuki akhir lima tahun pertama pada Agustus 2027. Artinya, waktu yang tersisa untuk memenuhi komitmen investasi tinggal kurang dari 1,5 tahun.
Risiko Finansial
Sejumlah praktisi migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa pembagian dividen interim dalam kondisi keuangan yang belum stabil berpotensi menekan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban investasi.
Apalagi jika hasil audit nanti menunjukkan laba yang lebih kecil dari estimasi awal, maka keputusan pembagian dividen berbasis laba belum diaudit bisa memunculkan risiko finansial tambahan bagi perusahaan.
Pada sisi lain, muncul pertanyaan besar: mengapa PT BSP dan pemegang saham lebih memilih bagi-bagi dividen interim, ketimbang menggunakan klaim laba untuk perbaikan keuangan perusahaan dan mencicil kewajiban KKP yang sudah sangat mendesak.
Kepemilikan Saham PT BSP
PT BSP merupakan BUMD yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Siak sebesar 72,29%. Sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Riau (18,07%), Pemkab Kampar (6,02%), Pemkab Pelalawan (2,41%), dan Pemko Pekanbaru (1,21%).
Sejak memperoleh hak kelola tunggal Blok CPP pada 2022, BSP diharapkan menjadi mesin pendapatan daerah dari sektor migas.
Namun dengan berbagai persoalan operasional, tekanan keuangan, serta kewajiban investasi yang besar, keputusan perusahaan untuk membagikan dividen di tengah situasi tersebut kini menjadi sorotan. (R-03)

