Pemerintah Desa Suka Maju Gugat PT Agrinas Palma Nusantara ke PN Pasir Pangaraian, Gara-gara Kelola dan Kuasai Kebun Sawit di Lahan Transmigrasi
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Suka Maju, H. Surya Darma, SAg, SH, MH. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu menggugat PT Agrinas Palma Nusantara (APN) ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kamis (21/5/2026). Gugatan hukum dilayangkan karena perusahaan BUMN itu, telah menguasai dan mengelola lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di areal transmigrasi wilayah desa setempat.
Gugatan Pemdes Suka Maju di PN Pasir Pengaraian teregister dengan nomor 151/Pdt.G/2026/PN Prp tanggal 21 Mei 2026. Selain menggugat PT Agrinas, pihak Kementerian Transmigrasi RI juga diseret sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan ini, Pemerintah Desa Suka Maju melalui Kepala Desa Ali Nurdin memberikan kuasa kepada advokat H. Surya Darma, SAg, SH, MH, Rahmi Nurhayati SH dan Linda Ambarwati SH dari Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH & Rekan.
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Suka Maju, H. Surya Darma, SAg, SH, MH menerangkan, objek sengketa gugatan yakni areal lahan seluas 135 hektare yang merupakan areal transmigrasi wilayah Desa Suka Maju. Namun, saat ini di atas lahan tersebut terdapat kebun kelapa sawit dikuasai atau dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. PT Agrinas mendapat hak kelola lewat penguasaan kembali kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
PT Agrinas mengelola kebun sawit tersebut dari tangan PT Torus Ganda setelah Satgas PKH pada Februari 2026 melakukan penguasaan kembali atas lahan yang sejak tahun 1986 dikuasai sepihak oleh PT Torus Ganda.
Surya Darma menegaskan, objek sengketa seluas 135 hektare yang adalah areal transmigrasi, bukanlah berada dalam kawasan hutan. Namun status lahan tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Sehingga, pengambilalihan lahan oleh Satgas PKH melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dinilai tidak tepat.
"Objek sengketa yakni lahan seluas 135 hektare yang merupakan bagian dari proyek pemukiman transmigrasi statusnya adalah APL, bukan kawasan hutan," tegas Surya Darma pada Kamis (21/5/2026).
Surya Darma menguraikan kronologi awal lahan tersebut ditetapkan sebagai areal transmigrasi pada tahun 1980 silam. Kala itu, objek sengketa secara administratif merupakan bagian wilayah desa transmigrasi yang berada di Kabupaten Kampar. Namun, setelah terjadinya pemekaran daerah otonom, areal tersebut merupakan wilayah Desa Suka Maju di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Sejumlah dokumen otentik menunjukkan, wilayah transmigrasi tersebut masuk dalam Peta Ikhtisar Keliling Daerah Transmigrasi Provinsi Riau dengan total luas 24 ribu hektare, berdasarkan peta yang diterbitkan Gubernur KDH Tingkat I Riau tanggal 31 Oktober 1980.
Kemudian berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK. 29/HPL/DA/81 tanggal 29 April 1981, wilayah tersebut menjadi areal penunjukan untuk proyek pemukiman transmigrasi seluas 23.532 ha terletak di Desa Rambah Tengah, Rambah Hilir, Bangun Purba/Tembusai Tengah, Tembusai Kecamatan Rambah, Kabupaten Kampar. Fakta dan dokumen legal- historis, diperkuat oleh Gambar Situasi Peta Ikhtisar Keliling Batas Kadasterial tanggal 31 Oktober 1980 yang dipakai sebagai dasar lokasi proyek pemukiman transmigrasi.
Berdasarkan dokumen yang sahih, areal proyek transmigrasi yang masuk dalam wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu yakni seluas 3.900 hektare, sebagaimana termuat dalam titik koordinat dalam gugatan.
Masalah muncul pada tahun 1986. PT Torus Ganda datang dan menguasai areal transmigrasi seluas 135 hektare, yang dialihfungsikan secara sepihak menjadi perkebunan kelapa sawit. Belakangan, Satgas PKH menguasai lahan yang dikelola PT Torus Ganda dan kemudian menyerahkan pengelolaannya ke PT Agrinas Palma Nusantara pada Februari 2026.
"Objek sengketa seluas 135 hektare tersebut, merupakan bagian dari lahan kebun eks PT Torus Ganda yang dulunya mereka ambil dari areal transmigrasi, namun saat ini dikelola oleh PT Agrinas. Seharusnya, lahan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah desa karena sejak awal merupakan lahan transmigrasi di wilayah Desa Suka Maju," kata Surya Darma.
Menurut Surya Darma, pihak Desa Suka Maju sebelumnya sudah mendatangi PT Agrinas Palma Nusantara di Pekanbaru untuk menyampaikan keterangan bahwa kebun sawit yang dikelola masuk Areal Penggunaan Lain (APL) serta merupakan areal transmigrasi. Pihak desa juga sudah menegaskan bahwa lahan tersebut bukan dalam kawasan hutan, tapi tak ada jawaban dari perusahaan. Upaya pihak desa menemui PT Agrinas di lokasi kebun sawit juga tak digubris.
Atas dasar itulah, Pemerintah Desa Suka Maju kemudian memutuskan menempuh gugatan ke PN Pasir Pangaraian. Pemerintah desa ingin agar lahan tersebut dikembalikan sebagai wilayah administratif desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut isi permohonan amar gugatan Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa objek sengketa masuk dalam wilayah areal transmigrasi Desa Suka Maju;
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat secara natura dan in natura serta bebas dari segala beban apapun yang melekat di atasnya;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
6. Menghukum penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya. (R-03)

