Hutan Rusak dan Orangutan Terancam, WALHI Gugat TPL Bayar Rp2,6 Triliun
WALHI Sumatera Utara di depan Pengadilan Negeri Medan usai mendaftarkan gugatan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu, 20 Mei 2026. (sumber: detik.com)
SUMUT, SabangMerauke News - Bencana ekologis di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, kini berubah menjadi pertarungan panas di meja hijau. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) masuk ke Pengadilan Negeri Medan membawa gugatan intervensi terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu, 20 Mei 2026. Gugatan itu menyeret isu banjir, longsor, hutan rusak, hingga habitat Orangutan Tapanuli yang disebut makin terdesak.
Kasus ini bermula dari bencana banjir dan longsor yang menghantam kawasan Tapanuli pada November 2025 lalu. Air turun deras dari kawasan hulu dan meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, hingga Tapanuli Selatan. Rumah warga rusak, akses jalan lumpuh, dan korban jiwa ikut berjatuhan.
Di tengah situasi itu, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya sudah lebih dulu menggugat PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan tersebut dituding terlibat dalam kerusakan lingkungan yang memicu bencana ekologis di kawasan Tapanuli. Sidang gugatan itu kini masih terus berjalan di PN Medan.
Namun, WALHI merasa gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup itu belum menyentuh akar kerusakan lingkungan sebenarnya. Organisasi lingkungan tersebut menilai kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai jauh lebih luas dibandingkan dengan tuntutan tersebut. Dari situlah gugatan intervensi akhirnya didaftarkan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengatakan bencana ekologis Tapanuli meninggalkan luka besar bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Rianda, dampak kerusakan tidak berhenti setelah banjir surut dan longsor mereda. Ekosistem kawasan hutan ikut mengalami tekanan cukup berat.
“Bencana ekologis pada November 2025 telah menyebabkan ekosistem rusak dan menelan korban jiwa,” ujar Rianda Purba usai mendaftarkan gugatan, Rabu, 20 Mei 2026. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 66 TPP-LH/2026/PN Medan.
Rianda menyebut kerusakan kawasan hulu menjadi perhatian utama dalam gugatan tersebut. WALHI ingin proses pemulihan berjalan lebih menyeluruh dan serius. Dari hasil investigasi WALHI, ditemukan sejumlah kawasan terbuka di daerah aliran Sungai Batang Toru dan Aek Sibundong.
Kawasan itu berada di wilayah Tapanuli Utara dan sebagian Humbang Hasundutan. Area tersebut sebelumnya masuk dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari. Menurut WALHI, bukaan lahan pada kawasan tersebut mencapai ribuan hektare dan dianggap berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Di DAS Batang Toru ditemukan lahan terbuka sekitar 1.251 hektare. Sementara di DAS Sibundong, luas bukaan lahan disebut mencapai sekitar 1.600 hektare. Hamparan lahan terbuka itu disebut menjadi salah satu penyebab kawasan hilir rentan diterjang banjir besar.
"Saat hujan deras datang, air mengalir lebih cepat tanpa penahan alami dari hutan. Situasi ini membuat kawasan pemukiman ikut terkena dampak lebih parah," terang Rianda.
Tak cuma bicara soal banjir dan longsor, WALHI juga membawa isu satwa langka ke dalam ruang sidang. Kawasan yang disebut rusak itu merupakan habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatera. Dua satwa dilindungi tersebut kini hidup dalam tekanan akibat kerusakan kawasan hutan.
“Itu luasannya sekitar 28 ribu hektare yang harus dipulihkan,” kata Rianda Purba. Kawasan tersebut meliputi wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, hingga Humbang Hasundutan. WALHI menilai pemulihan tidak cukup dilakukan pada area kecil saja.
WALHI kemudian meminta PT Toba Pulp Lestari membayar biaya pemulihan lingkungan senilai Rp2,6 triliun. Angka itu jauh lebih besar dibandingkan dengan tuntutan pemulihan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya. Organisasi lingkungan tersebut menilai kerusakan yang terjadi sudah terlalu luas.
“Bagi WALHI, tuntutan KLH perlu intervensi menyeluruh untuk memaksimalkan pemulihan lingkungan hidup,” tegas Rianda Purba. WALHI merasa pemulihan harus mencakup seluruh kawasan terdampak, bukan sekadar area tertentu saja. Fokus utama mereka adalah keberlanjutan ekosistem jangka panjang.
Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, juga menyoroti nilai gugatan KLH yang dianggap terlalu kecil. Menurut Teo, angka Rp85,1 miliar tidak akan cukup untuk memulihkan kawasan hutan seluas ribuan hektare. Terlebih, kawasan tersebut menjadi habitat satwa langka yang terancam.
“Tentu angka itu tidak mungkin bisa mencover habitat orangutan dan harimau sumatera,” ujar Teo Reffelsen, Rabu, 20 Mei 2026. Teo menilai masih banyak wilayah terdampak yang belum masuk dalam agenda pemulihan pemerintah. Kawasan itu tersebar pada sejumlah wilayah hulu dan hilir Tapanuli.
Teo menyebut gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup sebenarnya cukup jarang terjadi di Indonesia. Namun, kondisi kerusakan lingkungan Tapanuli dianggap terlalu serius untuk dibiarkan berjalan biasa saja. WALHI ingin ikut memastikan proses pemulihan berjalan ketat dan transparan.
Menurut Teo, pengadilan memiliki peran penting untuk menjaga agar proses pemulihan lingkungan tetap berada pada jalur yang benar. WALHI meminta dana pemulihan nantinya dititipkan melalui pengadilan dan diawasi secara ketat. Langkah itu dianggap penting supaya dana tidak bergerak tanpa kontrol jelas.
“Tidak boleh ada selain pengadilan yang memegang biaya pemulihan lingkungan hidup,” kata Teo Reffelsen. WALHI juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas jika PT TPL nantinya dinyatakan bersalah. Tim tersebut diharapkan melibatkan akademisi, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup.
Di sisi lain, kubu PT Toba Pulp Lestari mengaku belum mengetahui detail gugatan intervensi tersebut. Kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba, mengatakan informasi gugatan baru diterima saat dikonfirmasi wartawan. TPL memilih menunggu perkembangan sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Medan.
“Informasi gugatan itu baru saya tahu,” ujar Sordame Purba saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2026. TPL masih menunggu proses dari Kementerian Lingkungan Hidup dan pengadilan terkait gugatan tersebut. Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Utara, Jaka Kelana Damanik, mengatakan keputusan diterima atau tidaknya gugatan intervensi akan diketahui pada 3 Juni 2026. Sidang itu dianggap menjadi momen penting bagi perjalanan kasus lingkungan Tapanuli. WALHI berharap majelis hakim melihat urgensi kerusakan yang sedang dipersoalkan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup juga menggugat lima perusahaan lain selain PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan tersebut terdiri dari sektor perkebunan, kehutanan, hingga industri lain di kawasan Tapanuli. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan dampak ekologis di Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan negara tidak boleh tinggal diam menghadapi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap kerusakan lingkungan memiliki pertanggungjawaban jelas. Langkah hukum dianggap penting menjaga keselamatan masyarakat dan kawasan hutan.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Januari 2026. Pernyataan itu kini kembali menggaung di tengah memanasnya sidang gugatan lingkungan Tapanuli. Semua mata kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini akhirnya bukan lagi sekadar soal gugatan perusahaan dan angka triliunan rupiah semata. Di balik semua itu, ada cerita panjang tentang hutan yang mulai terbuka, sungai yang berubah liar, dan desa-desa yang ikut menanggung dampaknya. Saat ruang sidang mulai ramai, kawasan Tapanuli masih menunggu satu hal paling penting, yakni pemulihan yang benar-benar nyata. R-02

