KPAI Minta Keputusan Final LCC Empat Pilar Kalbar Dikoreksi Tanpa Pengulangan
Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat 2026. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Komisioner Sylvana Maria menolak pengulangan Final LCC Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat 2026. KPAI meminta penyelenggara segera mengoreksi keputusan juri sesuai fakta rekaman publik. Pernyataan itu muncul setelah polemik penilaian memicu protes peserta SMAN 1 Pontianak.
Komisioner KPAI menilai koreksi keputusan lebih adil dibanding mengulang seluruh pertandingan final. Sylvana menegaskan rekaman publik cukup menjadi dasar memperbaiki keputusan juri bermasalah. “Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah,” ujarnya, Jumat.
Sylvana meminta juri serta panitia segera menyampaikan permintaan maaf kepada peserta terdampak langsung. Menurutnya, peserta tidak pantas menanggung kesalahan teknis penilaian selama perlombaan berlangsung. “Mekanisme ini menurut saya lebih fair untuk semua,” kata Sylvana kepada wartawan.
KPAI tetap menghargai langkah MPR RI menjaga independensi dewan juri dalam perlombaan nasional tersebut. Namun, Sylvana menilai evaluasi independensi sebaiknya diterapkan pada kompetisi berikutnya saja. Koreksi hasil sekarang dianggap lebih penting demi menjaga rasa keadilan peserta.
Selain independensi, Sylvana menyoroti kompetensi juri menghadapi peserta berstatus anak sekolah. Dia menegaskan seluruh juri wajib memahami prinsip perlindungan anak saat perlombaan berlangsung. Pemahaman Child Safe Guarding dinilai penting menghindari tekanan psikologis terhadap peserta muda.
KPAI juga memberikan apresiasi kepada Josepha Alexandra atau Ocha atas keberaniannya menyampaikan protes terbuka. Ocha dianggap memperlihatkan keberanian sekaligus kesantunan memperjuangkan hak selama kompetisi berlangsung. Sikap itu disebut mencerminkan peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor atau 2P.
Menurut Sylvana, keberanian menyampaikan pendapat merupakan hak dasar setiap anak Indonesia dalam ruang publik. Negara wajib melindungi anak dari intimidasi saat menyuarakan pendapat secara terbuka dan santun. Perlindungan itu mencakup sekolah, keluarga, masyarakat, hingga lingkungan pemerintahan.
“KPAI mencatat kasus pelanggaran hak partisipasi anak masih terus terjadi,” ujar Sylvana menegaskan. Bentuk pelanggaran meliputi pembungkaman, intimidasi, perundungan, hingga pembunuhan karakter terhadap anak. Pelaku pelanggaran sering berasal dari kalangan orang dewasa dalam berbagai lingkungan sosial.
Sylvana mengingatkan tindakan merendahkan pendapat anak termasuk bentuk pelanggaran hak asasi manusia serius. Dia menilai eksploitasi maupun pengabaian suara anak bertentangan dengan aturan perlindungan nasional. Hak partisipasi anak juga telah diatur dalam berbagai konvensi internasional perlindungan anak.
Di tengah polemik tersebut, MPR RI memutuskan menggelar ulang Final LCC Empat Pilar Kalimantan Barat. Ketua Ahmad Muzani memastikan proses berikutnya melibatkan juri independen tanpa keterlibatan pihak sebelumnya. Langkah itu diambil setelah kritik publik terus meluas dalam beberapa hari terakhir.
“Semua juri yang terlibat adalah orang independen dan tidak terlibat sebelumnya,” kata Muzani. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu lalu. MPR berharap keputusan tersebut mampu memulihkan kepercayaan peserta serta masyarakat luas.
Muzani juga mengaku sudah memanggil dua juri yang menuai kritik tajam dari masyarakat. Kedua juri tersebut telah menerima teguran resmi menyusul polemik penilaian selama babak final. “Sudah kita panggil. Sudah kita tegur,” ujar Muzani menegaskan respons MPR RI.
Kasus Final LCC Empat Pilar Kalimantan Barat berubah menjadi perhatian nasional dalam beberapa hari terakhir. Sorotan publik tidak hanya menyangkut penilaian lomba, tetapi perlindungan hak partisipasi anak. Desakan transparansi terus menguat setelah rekaman perlombaan tersebar luas melalui media sosial.
Apresiasi juga datang kepada Ketua Rifqinizamy Karsayuda setelah menawarkan beasiswa kepada Ocha. Langkah itu dianggap memberi dukungan moral terhadap keberanian peserta memperjuangkan hak secara santun. KPAI berharap momentum ini memperkuat perlindungan hak anak Indonesia dalam ruang publik.(R-04)

