Baru Bebas Penjara Karena Bunuh Istri Pertama, Pria Ini Kembali Habisi Nyawa Istri Ketujuh
Ilustrasi pembunuhan istri siri oleh suaminya di Lingga, Kepri. Foto: SM News/Created by AI
KEPRI, SabangMerauke News - Perempuan muda berusia 19 tahun ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa, 28 April 2026. Pelaku pembunuhan ternyata suami siri korban bernama Zakaria alias Jaka, residivis kasus serupa yang baru dua tahun bebas dari penjara.
Kapolres Lingga, AKPB Pahala Martua Nababan, mengungkap pelaku pernah membunuh istri terdahulu dan dipenjara tujuh tahun. Jaka kembali beraksi setelah menjalin pernikahan siri bersama korban Syafitri Yana sejak tahun 2024 lalu. “Pelaku ini punya banyak istri dan korban merupakan istri ketujuh menurut pengakuannya,” ujar Pahala, Senin, 11 Mei 2026.
Kasus mengerikan tersebut mulai terbongkar setelah warga mencium aroma busuk dari belakang rumah kontrakan di kawasan Sungai Lumpur. Gundukan tanah mencurigakan membuat warga melapor ke kepolisian karena suasana lingkungan mulai terasa janggal. Polisi lalu menggali tanah tersebut dan menemukan jasad korban terkubur tanpa busana dalam kondisi mengenaskan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut korban tewas akibat cekikan kuat pelaku. “Korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” kata Nona saat konferensi pers di Batam, Selasa, 12 Mei 2026. Hasil autopsi juga menemukan tulang lidah korban patah akibat tekanan keras selama pembunuhan berlangsung.
Drama rumah tangga pasangan siri tersebut ternyata sudah lama dipenuhi ketakutan dan tekanan psikologis yang menyakitkan. Korban disebut sering dikurung di rumah dan dibatasi pergaulannya selama hidup bersama pelaku beberapa tahun terakhir. Korban akhirnya meminta bantuan adik pelaku berinisial BS untuk mencari tempat tinggal baru di kawasan Singkep.
Pada Rabu, 22 April 2026, korban mengaku sudah tidak tahan menghadapi sikap posesif dan ancaman pelaku setiap hari. BS kemudian membantu korban pindah menuju rumah kontrakan kawasan Pasir Kuning demi menghindari keributan lebih besar. Namun, langkah kabur korban justru memantik api cemburu pelaku hingga berubah menjadi tragedi berdarah.
Pahala Martua menjelaskan bahwa pelaku menuduh korban memiliki hubungan terlarang bersama adik kandungnya sendiri. “Kalau tidak kasih tahu, kalian berdua saya bunuh,” ucap Pahala, menirukan ancaman pelaku terhadap BS. Ancaman tersebut membuat BS ketakutan lalu mengantar pelaku menuju rumah kontrakan korban pada Minggu, 26 April 2026.
Tetangga sekitar sempat mendengar pertengkaran keras dalam rumah kontrakan sebelum korban akhirnya menghilang tanpa kabar sejak malam. Saksi mendengar pelaku berteriak sambil menuduh korban berbohong terkait dugaan hubungan tersembunyi bersama BS. Sekitar lima menit kemudian, korban dan pelaku terlihat keluar rumah menggunakan sepeda motor menuju lokasi berbeda.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku ternyata sempat mendatangi rumah kakaknya bernama Nanang mencari nasihat rumah tangga. Nanang meminta pelaku berpisah baik-baik jika hubungan rumah tangga memang sudah tidak dapat dipertahankan kembali. “Kalau memang tidak cocok lagi, pisah saja daripada bertengkar terus,” ujar Nanang kepada pelaku.
Namun, nasihat tersebut tidak menghentikan niat jahat pelaku malam itu juga terhadap korban yang masih sangat muda. Polisi mengungkap pelaku lebih dulu mengajak korban meminum minuman beralkohol sampai kondisi tubuhnya melemah drastis. Saat korban berbaring lemah tanpa busana, pelaku langsung menjalankan aksi pembunuhan sadis dalam kamar kontrakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic, membeberkan cara pelaku menghabisi korban dengan sangat brutal. “Tersangka duduk di atas dada korban sambil mencekik lehernya hingga meninggal dunia,” kata Ronni. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menggulung tubuh korban memakai selimut lalu menggendong menuju belakang rumah.
Pelaku kemudian mengambil cangkul dan menggali lubang sedalam sekitar lima puluh sentimeter dekat rumah kontrakan tersebut. Jasad korban dikubur cepat-cepat demi menghilangkan jejak pembunuhan sebelum warga sekitar mulai mencurigai gerak-geriknya malam itu. Tidak berhenti sampai situ, pelaku membakar pakaian serta selimut korban demi menghapus bukti kejahatan.
Keesokan harinya, pelaku langsung kabur meninggalkan Lingga menuju Pulau Jawa menggunakan identitas serta nomor telepon berbeda. Selama pelarian, pelaku mengaku sering dihantui bayangan korban hingga ingin mendalami ilmu hitam kawasan Ponorogo. Rencana mencari orang pintar tersebut berakhir gagal setelah polisi berhasil melacak pergerakan sinyal telepon seluler pelaku.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga memburu pelaku lintas provinsi selama beberapa hari terakhir. Perburuan menegangkan melibatkan kepolisian Lumajang, Banyuwangi, hingga Ponorogo setelah keberadaan pelaku mulai terlacak bertahap. Polisi akhirnya menangkap pelaku dalam bus antarkota wilayah Lumajang, Jawa Timur, Jumat, 8 Mei 2026.
Ronni Bonic menyebut kasus tersebut termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman sangat berat. “Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya,” ujar Ronni. Fakta tersebut membuat warga Lingga makin merinding karena pelaku ternyata mengulangi kejahatan lama dengan korban berbeda.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku dikenal sering berganti pasangan di berbagai wilayah kepulauan sekitar Kepri selama bertahun-tahun. Korban Syafitri Yana bahkan disebut menjadi istri siri ketujuh pelaku berdasarkan pengakuan langsung selama pemeriksaan penyidik. Rekam jejak kelam tersebut membuat kasus pembunuhan Lingga menjadi perhatian luas masyarakat beberapa hari terakhir.
Saat ini pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polda Kepulauan Riau sambil menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Penyidik menjerat pelaku dengan menggunakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan dua puluh tahun kini menanti pelaku. R-02

